(Artikel Bersama : La Ode Atri Sarjani Munanta, Anindita Putri Pramasari, Fian Fanesha, Ira Susilawati – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang Angkatan 2024)
SIBERMEDIA.ID – Kesalahan kecil sering dianggap sepele. Salah ketik, misalnya, kerap dimaklumi sebagai bagian dari “human error” yang wajar. Namun, dalam dunia penegakan hukum, satu kata yang keliru bisa mengubah nasib seseorang. Itulah yang terjadi dalam kasus videografer Amsal Sitepu, ketika istilah “penangguhan penahanan” berubah menjadi “pengalihan penahanan” dalam dokumen resmi kejaksaan.
Sekilas, perbedaan ini tampak sederhana—hanya persoalan redaksi. Tetapi dalam hukum acara pidana, kedua istilah tersebut memiliki makna yang berbeda secara mendasar. “Penangguhan penahanan” berarti penahanan tetap ada, tetapi pelaksanaannya ditunda dengan syarat tertentu. Sementara “pengalihan penahanan” merujuk pada perubahan bentuk atau status penahanan. Satu kata, dua konsekuensi hukum yang tidak sama.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sinilah masalahnya. Dalam negara hukum, setiap dokumen resmi bukan sekadar kertas administratif, melainkan instrumen yang memiliki kekuatan hukum. Surat penahanan, misalnya, secara langsung menyangkut hak paling mendasar: kebebasan individu. Ketika terjadi kesalahan dalam dokumen semacam ini, dampaknya tidak bisa dianggap ringan.
Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan administrasi dalam penegakan hukum masih sering diremehkan. Padahal, dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap keputusan pejabat publik harus memenuhi prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Kesalahan redaksi yang mengubah makna hukum jelas melanggar prinsip tersebut.
Lebih dari itu, kesalahan ini bukan hanya soal teknis, tetapi juga soal sistem. Fakta bahwa dokumen dengan kekeliruan substansial bisa lolos hingga tahap penerbitan menunjukkan adanya kelemahan dalam mekanisme kontrol internal. Seharusnya, setiap dokumen hukum melalui proses verifikasi berlapis sebelum ditandatangani. Jika prosedur ini berjalan baik, kesalahan semacam ini mestinya bisa dicegah sejak awal.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini juga menyentuh isu perlindungan hak asasi manusia. Penahanan adalah bentuk pembatasan kebebasan yang hanya boleh dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan prosedur yang ketat. Ketika dasar administratifnya saja sudah kabur atau keliru, maka legitimasi tindakan tersebut patut dipertanyakan.
Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28D UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil. Artinya, negara tidak hanya dituntut untuk menegakkan hukum, tetapi juga memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan secara tepat, akurat, dan tidak merugikan warga negara. Kesalahan administratif yang berdampak pada status penahanan berpotensi melanggar prinsip ini.
Pihak kejaksaan memang telah mengakui bahwa kesalahan tersebut murni akibat salah ketik. Namun, pengakuan ini tidak serta merta menghapus dampak hukumnya. Dalam hukum administrasi, setiap keputusan tetap dianggap sah sampai dibatalkan melalui mekanisme yang berlaku. Artinya, risiko kerugian tetap melekat pada pihak yang terdampak.
Kasus ini seharusnya menjadi alarm bagi institusi penegak hukum untuk berbenah. Reformasi birokrasi tidak cukup hanya menyasar hal-hal besar seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang, tetapi juga aspek mendasar seperti ketelitian administrasi. Tanpa itu, kepercayaan publik akan terus tergerus.
Lebih jauh lagi, penting bagi aparat penegak hukum untuk menyadari bahwa setiap tindakan administratif memiliki konsekuensi hukum dan moral. Kesalahan sekecil apa pun bisa berdampak besar ketika menyangkut hak warga negara. Dalam konteks ini, profesionalisme tidak hanya diukur dari kemampuan menegakkan hukum, tetapi juga dari ketelitian dalam menjalankan prosedur.
Pada akhirnya, kasus ini mengingatkan kita bahwa keadilan tidak hanya ditentukan oleh putusan hakim, tetapi juga oleh bagaimana keputusan tersebut dijalankan. Administrasi yang ceroboh bisa merusak keadilan yang sudah dirumuskan dengan baik. Dan dalam negara hukum, hal semacam ini tidak boleh dianggap sebagai hal biasa.
Karena pada akhirnya, keadilan bisa runtuh—bukan karena hukum yang salah, tetapi karena satu kata yang keliru.
Bisa di Download Disini
ARTIKEL ILMIAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA










