SIBERMEDIA.ID, MUNA-Komisi I DPRD Kabupaten Muna mengelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna terkait pelantikan 130 Kepala Sekolah (Kepsek) UPTD Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Pertama.
Selain itu, Komisi I mempertanyakan pelantikan 140 Pejabat administrator dan fungsional (Eselon III) Lingkup Pemerintah Daerah Muna Pada 20 Mei 2026 tentang pelantikan yang memiliki Pertek (Pertimbangan Teknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Senin 25 Mei 2026
Wakil Ketua Komisi I, Irwan ditemui saat skorsing menjelaskan rapat kerja bersama BKPSDM Muna terkait pelantikan 130 Kepsek maupun 140 Pejabat administrator dan fungsional yang harus memiliki pertek dari BKN.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di pelantikan kepala sekolah yang diajukan didaftar pengajuan non reguler pada tanggal 11 Februari 2026 data yang diperoleh total pengajuan Pemda Muna 133 orang namun dalam pengajuan ini yang ditolak oleh BKN ada 119, sementara 14 orang diterima.
Menurutnya, Pertimbangan teknis pelantikan kepala sekolah diterbitkan berdasarkan validasi data pada SIM KSPSTK. Sistem ini terintegrasi dengan Dapodik dan BKN untuk memastikan pemenuhan syarat administratif maupun kualifikasi.
“Mereka (Pemda Muna) 3 kali melakukan pengajuan namun ditolak sebanyak 119 orang dan yang diterima oleh BKN hanya 1 pengajuan dengan jumlah 14 orang yang diterima sehingga kami binggung dengan data yang dilaporkan oleh BKPSDM Muna bahwa data yang diajukan berjumlah 258 orang dan yang diterima 130 orang sehingga dilakukan pelantikan sebanyak 130 orang,”Ungkapnya.
“Atas perbedaan data yang disampaikan oleh kepala BKPSDM, 130 yang ada pertek sehingga dilakukan pelantikan sementara data yang kami peroleh dari data SIM KSPSTK hanya 14 orang yang memiliki pertek atas hal ini kami (Dewan) akan telusuri ke BKN,”Sambung Irwan.
Komisi I telah minta semua pertek pelantikan 130 Kepsek dan 140 pejabat administrator dan fungsional yang dilantik oleh Bupati Muna (Bachrun Labuta) sehingga proses pelantikan berjalan sesuai mekanisme.
“Ketika setelah ditelusuri tetap berbeda datanya maka Komisi I akan ke BKN Provinsi maupun Pusat, Di BKN RI akan kita cari muaranya, ada masalahnya atau tidak namun saat ini akan clearkan datanya terlebih dahulu,”Katanya.
Ia mengungkapkan, Atas perbedaan data ini akan melakukan verifikasi data dari BKPSDM Muna, Di Provinsi maupun Pusat termasuk di Kementerian karena data perteknya masuk disana.
“Masalah pelantikan yang belum memiliki pertek jangan sampai ini terjadi seperti di kota Kendari, Konawe maupun Buton Utara, namun pelantikan di Muna belum bisa memastikan kalau pelantikan ini sama dengan Kabupaten lain yang dibatalkan pelantikannya karena masalah pertek, sehingga perbedaan data ini akan kami cek datanya semua yang diberikan oleh BKPSDM Muna,”Ujar Irwan Politisi Partai Nasdem.
Selain itu, rapat kerja juga membahas Perampingan OPD karena efisiensi anggaran termasuk data pegawai, sebab beban pegawai berdasarkan sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2022 harus minimal 30 persen untuk belanja pegawai.
Peliput:Iman










