Di HUT ke-9 SMSI, Ketua Dewan Pers Tekankan Pentingnya Redefinisi Pers di Era Digital

Jumat, 6 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SIBERMEDIA.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menekankan pentingnya redefinisi atau peninjauan ulang terhadap makna dan peran pers di tengah perubahan besar yang terjadi akibat perkembangan teknologi digital dan media sosial.

Hal tersebut disampaikan Komaruddin saat memberikan sambutan pada pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) SMSI ke-9, yang jatuh pada tanggal 7 Maret 2026.

Dalam sambutannya, Komaruddin menyebut bahwa perubahan paradigma tidak hanya terjadi pada dunia pers, tetapi juga pada berbagai aspek kehidupan global yang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi, big data, dan sistem informasi digital.

“Sekarang ini banyak hal mengalami redefinisi. Paradigma lama sudah terkoreksi oleh perkembangan zaman, terutama dengan hadirnya teknologi siber dan big data,” ujarnya. Jumat (6/3/2026).

Ia menjelaskan, perkembangan teknologi komunikasi telah mengubah pola masyarakat dalam mengakses informasi. Jika sebelumnya media arus utama seperti surat kabar, radio, dan televisi menjadi sumber utama informasi, kini masyarakat lebih banyak mengakses berita melalui media sosial dan platform digital.

Baca Juga :  Polri Ungkap Modus e-Tilang Palsu, Masyarakat Diminta Waspada

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan baru mengenai siapa sebenarnya yang menjadi media arus utama (mainstream) dalam ekosistem informasi saat ini.

“Kalau masyarakat sekarang lebih banyak mengakses informasi lewat media sosial, maka pertanyaannya, siapa yang sebenarnya mainstream sekarang?” katanya.

Meski demikian, Komaruddin mengingatkan bahwa derasnya arus informasi di media sosial juga perlu diimbangi dengan rambu-rambu dan mekanisme pengaturan agar kualitas informasi tetap terjaga.

Ia mengibaratkan situasi tersebut seperti lalu lintas kendaraan di jalan raya. Ketika masyarakat dengan mudah memiliki kendaraan, maka aturan lalu lintas menjadi penting agar tidak terjadi kekacauan.

“Media sosial seperti jalan raya yang ramai. Kalau tidak ada aturan dan filter, maka akan terjadi tabrakan informasi dan masuknya konten-konten yang merusak kualitas wacana publik,” jelasnya.

Komaruddin menambahkan, kebutuhan masyarakat terhadap informasi tidak akan pernah berhenti, karena pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial yang selalu berkomunikasi dan berbagi gagasan.

Baca Juga :  GMNI Muna Desak DPRD Lakukan RDP Bersama Bupati Untuk Menagih Janji Politik

Oleh karena itu, ia menilai redefinisi pers menjadi penting agar dunia jurnalistik mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi tanpa kehilangan nilai-nilai dasar jurnalistik seperti objektivitas, keseimbangan, dan tanggung jawab kepada publik.

Momentum Rapimnas dan HUT ke-9 SMSI tersebut, kata dia, menjadi kesempatan penting bagi insan pers, khususnya media siber, untuk memperkuat kembali idealisme dan peran strategis pers dalam menjaga kualitas demokrasi dan kehidupan berbangsa.

“Pers harus mampu bertahan dalam perubahan ini, tanpa kehilangan idealisme dan peran strategisnya dalam membangun kualitas kehidupan demokrasi,” pungkasnya. (Red/Nov)

 

Berita Terkait

134 Perangkat Desa Di Muna Yang Masuk P3K PW Harus Memilih Salah Satu, Jika Tidak Kontraknya Tidak Diperpanjang
PAGAR PALMERAH Jadi Wadah Bersama Pedagang Gelora-Palmerah, Dorong Persatuan dan Pemberdayaan
Kolaborasi Rumah BUMN PLN Muna dan SMKN 1 Muna Dorong Jagung Lokal Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Bersiap Akan Ada Kejutan Dalam Penanganan Perkara Kejari Muna Walaupun HUT Kejaksaan Ke-81 Tidak Ada Pengungkapan Kasus
Rumah BUMN PLN Muna Gelar Pelatihan Sertifikasi HKI, Dorong UMKM Lindungi Merek Usaha
Lahan 60 Hektare Yang Di sertifikatkan Pemda Muna Tahun 2018 Tanpa Ada Sosialisasi Dengan Penguasa Lahan Sejak Tahun 1997, Ini Respon Keras Aleg DPRD Muna
Rumah BUMN PLN Muna libatkan UMKM di Gebyar Bazar HUT Kabupaten Muna
Selama 4 Bulan Gaji ASN P3K PW Di Muna Akan Dibayarkan Dengan Nominal Per Bulan Rp 300.000

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:20

134 Perangkat Desa Di Muna Yang Masuk P3K PW Harus Memilih Salah Satu, Jika Tidak Kontraknya Tidak Diperpanjang

Selasa, 15 September 2026 - 22:46

PAGAR PALMERAH Jadi Wadah Bersama Pedagang Gelora-Palmerah, Dorong Persatuan dan Pemberdayaan

Rabu, 9 September 2026 - 08:37

Kolaborasi Rumah BUMN PLN Muna dan SMKN 1 Muna Dorong Jagung Lokal Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rabu, 2 September 2026 - 17:59

Bersiap Akan Ada Kejutan Dalam Penanganan Perkara Kejari Muna Walaupun HUT Kejaksaan Ke-81 Tidak Ada Pengungkapan Kasus

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:55

Rumah BUMN PLN Muna Gelar Pelatihan Sertifikasi HKI, Dorong UMKM Lindungi Merek Usaha

Berita Terbaru