Dinas Koperasi dan UMKM Gencar Melakukan Pembinaan 419 Koperasi Di Muna

Jumat, 8 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Muna, LM. Hajar Sosi. (Foto:Iman)

Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Muna, LM. Hajar Sosi. (Foto:Iman)

SIBERMEDIA.ID, MUNA-Sejak mendapat amanah jabatan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) Kabupaten Muna, LM. Hajar Sosi gencar melakukan pembinaan terhadap 269 Koperasi Konvensional maupun 150 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tersebar di 22 Kecamatan Se-Kabupaten Muna.

LM. Hajar Sosi saat ditemui diruang kerjanya, Kamis 7 Mei 2026 menjelaskan sebagai dinas yang membidangi pembinaan dan memberdayakan koperasi serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam meningkatkan perekonomian daerah akan selalu hadir untuk duduk bersama pengurus koperasi dan pelaku UMKM.

Khususnya terhadap Pengurus, Pengawas dan Anggota Koperasi saat ini lagi musim Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai mana amanat UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang mewajibkan setiap koperasi melakukan RAT minimal sekali dalam satu tahun buku.

Hajar Sosi menyampaikan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) ini menjadi momentum untuk membangkitkan semangat pengurus/pengawas dan anggota koperasi agar lebih mengembangkan Koperasinya sesuai potensi yang dimiliki,

“Setiap RAT yang diselenggarakan oleh koperasi kami terus memberikan pendampingan, terkhusus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) terus kami dorong agar segera operasional dengan menggunakan modal awal yang bersumber dari simpanan pokok/wajib anggotanya, kalau sdh bisa mengelola itu maka dalam mengelola modal yang bersumber dari pemerintah sudah terbiasa tinggal menyesuaikan,”Jelasnya

Baca Juga :  Ada Perbedaan Data Pertek, Pelantikan 130 Kepsek dan 140 Pejabat Muna, DPRD Muna Telusuri Di BKN

“Bagi pelaku UMKM kami mendorong legalitas, peningkatan kualitas dan produksi khusus pelaku UMKM kuliner makanan dan minuman saat ini kami lgi memfasilitasi pengurusan sertifikasi halal gratis,”Lanjutnya.

Pelaksanaan RAT terus didorong karena dampaknya besar terhadap kepercayaan anggota kepada pengurus karena saat itu pengurus akan melaporkan laporan pertanggung jawaban pengelolaan koperasi dan capayan program kerja yang ditargetkan ditahun buku berjalan dan pengawas melaporkan hasil pemeriksaannya terhadap penyelenggaraan koperasi selama satu tahun buku.

Selain itu, Dalam pelaksanaan RAT juga mengevaluasi kepengurusan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih karena RAT sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam sebuah koperasi.

“Dalam RAT ini juga perlu dilakukan evaluasi terutama mengenai pengurus Koperasi merah putih jangan sampai dalam pembentukannya pengurus bersedia menjalan tugas namun dalam perjalanannya tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengurus koperasi,”Ucap Hajar Sosi Mantan Camat Lohia.

Ia Menegaskan dalam pembinaan Koperasi Konvensional maupun Koperasi Merah Putih tidak perbedaan.

Baca Juga :  18 Paket Temuan BPK Di PUPR, Memasuki Babak Baru Inspektorat Akan Balas Surat Penyidik Polres Muna

Pihaknya, Di Koperasi Merah Putih memiliki tugas berat sebab pengurus koperasi ini sebahagian besar belum mengetahui tugas dan fungsinya karena program ini lahir dari atas Top Down bukan lahir dari keinginan anggota secara langsung tapi merujuk pada Inpres nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan KDKMP, sehingga pengurus akan terus kita tingkatkan kapasitasnya melalui pelatihan-pelatihan.

“Dalam pembentukan KDKMP perekrutan pengurus koperasi Merah Putih ini, kebanyakan pengurus belum memiliki pengalaman maupun sumber daya manusia dalam mengelola koperasi namun hanya kepercayaan masyarakat yang menghadiri rapat di Desa/Kelurahan masing2 sehingga kami (Dinas Koperasi dan UKM) terus berupa melakukan pembinaan,”Ujarnya.

Setelah gencar melakukan pembinaan untuk penyelenggaraan RAT ada beberapa Koperasi yang kurang sehat (Tidak tepat waktu melakukan RAT).

“Koperasi itu dikatakan kurang sehat apabila menyelenggarakan RAT sebelum 31 Maret khusus KDKMP ditahun ini diperpanjang sampai 30 April sebab disitu bisa dilihat beberapa variabel keberhasilannya,”Tambah Hajar Sosi.

Kalau koperasi memiliki potensi usaha namun keterbatasan modal, Dinas Koperasi dan UKM bisa memfasilitasi penguatan modalnya lewat Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi maupun sumber lain.

Berita Terkait

134 Perangkat Desa Di Muna Yang Masuk P3K PW Harus Memilih Salah Satu, Jika Tidak Kontraknya Tidak Diperpanjang
PAGAR PALMERAH Jadi Wadah Bersama Pedagang Gelora-Palmerah, Dorong Persatuan dan Pemberdayaan
Kolaborasi Rumah BUMN PLN Muna dan SMKN 1 Muna Dorong Jagung Lokal Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Bersiap Akan Ada Kejutan Dalam Penanganan Perkara Kejari Muna Walaupun HUT Kejaksaan Ke-81 Tidak Ada Pengungkapan Kasus
Rumah BUMN PLN Muna Gelar Pelatihan Sertifikasi HKI, Dorong UMKM Lindungi Merek Usaha
Lahan 60 Hektare Yang Di sertifikatkan Pemda Muna Tahun 2018 Tanpa Ada Sosialisasi Dengan Penguasa Lahan Sejak Tahun 1997, Ini Respon Keras Aleg DPRD Muna
Rumah BUMN PLN Muna libatkan UMKM di Gebyar Bazar HUT Kabupaten Muna
Selama 4 Bulan Gaji ASN P3K PW Di Muna Akan Dibayarkan Dengan Nominal Per Bulan Rp 300.000

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:20

134 Perangkat Desa Di Muna Yang Masuk P3K PW Harus Memilih Salah Satu, Jika Tidak Kontraknya Tidak Diperpanjang

Selasa, 15 September 2026 - 22:46

PAGAR PALMERAH Jadi Wadah Bersama Pedagang Gelora-Palmerah, Dorong Persatuan dan Pemberdayaan

Rabu, 9 September 2026 - 08:37

Kolaborasi Rumah BUMN PLN Muna dan SMKN 1 Muna Dorong Jagung Lokal Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rabu, 2 September 2026 - 17:59

Bersiap Akan Ada Kejutan Dalam Penanganan Perkara Kejari Muna Walaupun HUT Kejaksaan Ke-81 Tidak Ada Pengungkapan Kasus

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:55

Rumah BUMN PLN Muna Gelar Pelatihan Sertifikasi HKI, Dorong UMKM Lindungi Merek Usaha

Berita Terbaru