Dinas Koperasi dan UMKM Gencar Melakukan Pembinaan 419 Koperasi Di Muna

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Muna, LM. Hajar Sosi. (Foto:Iman)

Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Muna, LM. Hajar Sosi. (Foto:Iman)

SIBERMEDIA.ID, MUNA-Sejak mendapat amanah jabatan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) Kabupaten Muna, LM. Hajar Sosi gencar melakukan pembinaan terhadap 269 Koperasi Konvensional maupun 150 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tersebar di 22 Kecamatan Se-Kabupaten Muna.

LM. Hajar Sosi saat ditemui diruang kerjanya, Kamis 7 Mei 2026 menjelaskan sebagai dinas yang membidangi pembinaan dan memberdayakan koperasi serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam meningkatkan perekonomian daerah akan selalu hadir untuk duduk bersama pengurus koperasi dan pelaku UMKM.

Khususnya terhadap Pengurus, Pengawas dan Anggota Koperasi saat ini lagi musim Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai mana amanat UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang mewajibkan setiap koperasi melakukan RAT minimal sekali dalam satu tahun buku.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hajar Sosi menyampaikan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) ini menjadi momentum untuk membangkitkan semangat pengurus/pengawas dan anggota koperasi agar lebih mengembangkan Koperasinya sesuai potensi yang dimiliki,

“Setiap RAT yang diselenggarakan oleh koperasi kami terus memberikan pendampingan, terkhusus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) terus kami dorong agar segera operasional dengan menggunakan modal awal yang bersumber dari simpanan pokok/wajib anggotanya, kalau sdh bisa mengelola itu maka dalam mengelola modal yang bersumber dari pemerintah sudah terbiasa tinggal menyesuaikan,”Jelasnya

Baca Juga :  Rutan Kelas II Raha Gelar Sosialisasi Aplikasi SISERU

“Bagi pelaku UMKM kami mendorong legalitas, peningkatan kualitas dan produksi khusus pelaku UMKM kuliner makanan dan minuman saat ini kami lgi memfasilitasi pengurusan sertifikasi halal gratis,”Lanjutnya.

Pelaksanaan RAT terus didorong karena dampaknya besar terhadap kepercayaan anggota kepada pengurus karena saat itu pengurus akan melaporkan laporan pertanggung jawaban pengelolaan koperasi dan capayan program kerja yang ditargetkan ditahun buku berjalan dan pengawas melaporkan hasil pemeriksaannya terhadap penyelenggaraan koperasi selama satu tahun buku.

Selain itu, Dalam pelaksanaan RAT juga mengevaluasi kepengurusan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih karena RAT sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam sebuah koperasi.

“Dalam RAT ini juga perlu dilakukan evaluasi terutama mengenai pengurus Koperasi merah putih jangan sampai dalam pembentukannya pengurus bersedia menjalan tugas namun dalam perjalanannya tidak melakukan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengurus koperasi,”Ucap Hajar Sosi Mantan Camat Lohia.

Ia Menegaskan dalam pembinaan Koperasi Konvensional maupun Koperasi Merah Putih tidak perbedaan.

Baca Juga :  SMKN 1 Muna Wakili Kabupaten Muna Lomba Kompetensi Siswa Tingkat Sultra

Pihaknya, Di Koperasi Merah Putih memiliki tugas berat sebab pengurus koperasi ini sebahagian besar belum mengetahui tugas dan fungsinya karena program ini lahir dari atas Top Down bukan lahir dari keinginan anggota secara langsung tapi merujuk pada Inpres nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan KDKMP, sehingga pengurus akan terus kita tingkatkan kapasitasnya melalui pelatihan-pelatihan.

“Dalam pembentukan KDKMP perekrutan pengurus koperasi Merah Putih ini, kebanyakan pengurus belum memiliki pengalaman maupun sumber daya manusia dalam mengelola koperasi namun hanya kepercayaan masyarakat yang menghadiri rapat di Desa/Kelurahan masing2 sehingga kami (Dinas Koperasi dan UKM) terus berupa melakukan pembinaan,”Ujarnya.

Setelah gencar melakukan pembinaan untuk penyelenggaraan RAT ada beberapa Koperasi yang kurang sehat (Tidak tepat waktu melakukan RAT).

“Koperasi itu dikatakan kurang sehat apabila menyelenggarakan RAT sebelum 31 Maret khusus KDKMP ditahun ini diperpanjang sampai 30 April sebab disitu bisa dilihat beberapa variabel keberhasilannya,”Tambah Hajar Sosi.

Kalau koperasi memiliki potensi usaha namun keterbatasan modal, Dinas Koperasi dan UKM bisa memfasilitasi penguatan modalnya lewat Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi maupun sumber lain.

Follow WhatsApp Channel sibermedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPR RI, Ir. H. Ridwan Bae Reses di Muna Serap Aspirasi Hingga Sampaikan Bupati Muna Tidak Boleh Diam Apalagi Katakan Tidak Ada Uang
UMKM Binaan Rumah BUMN PLN Muna Ikuti Pelatihan Legalitas BPOM
Fakultas Hukum UHO Gelar Penyuluhan Pencegahan KDRT di Konawe Selatan, Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah Terkunci di Lasalepa Muna, Diduga Sudah Meninggal Lebih dari Tiga Hari
FKDSI Matangkan Pelantikan DPP dan Rakernas, Perkuat Konsolidasi Dosen Se-Indonesia
Dirut PDAM Muna Diperiksa Kejari Muna Terkait Penyertaan Modal Senilai 3 Milyar Kini Masuk Tahap Penyelidikan
3 Terdakwa Tipikor Setda Mubar dijatuhi Hukuman 1 Tahun Lebih
La Ode Darwin Sebut Reuni Akbar KKMM Murni Ajang Silaturahmi
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Anggota DPR RI, Ir. H. Ridwan Bae Reses di Muna Serap Aspirasi Hingga Sampaikan Bupati Muna Tidak Boleh Diam Apalagi Katakan Tidak Ada Uang

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:34 WIB

UMKM Binaan Rumah BUMN PLN Muna Ikuti Pelatihan Legalitas BPOM

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:50 WIB

Fakultas Hukum UHO Gelar Penyuluhan Pencegahan KDRT di Konawe Selatan, Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:32 WIB

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah Terkunci di Lasalepa Muna, Diduga Sudah Meninggal Lebih dari Tiga Hari

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:50 WIB

FKDSI Matangkan Pelantikan DPP dan Rakernas, Perkuat Konsolidasi Dosen Se-Indonesia

Berita Terbaru