Polemik Pilkades Oensuli 2022 Belum Usai, DPRD Muna Konsultasikan Di Kemendagri

- Jurnalis

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Muna saat melakukan konsultasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara. (Foto:Istimewa)

Anggota DPRD Muna saat melakukan konsultasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara. (Foto:Istimewa)

SIBERMEDIA.ID, MUNA-Polemik Pemilihan Kepala (Pilkades) Oensuli Kecamatan Kabangka Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) yang masih menyisakan masalah atas pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Muna, Bachrun Labuta terhadap La Ode Abdul Kadir Jailani belum lama ini terus bergulir hingga harus dilakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menentukan pemenangan yang didasari pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 48 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan Pilkades yang serentak dilakukan 124 desa Se-Kabupaten Muna.

Ketua DPRD Muna, Muhamad Rahim yang ditemui setelah melakukan rapat bersama OPD, Senin 11 Mei 2026 menjelaskan persoalan pemilihan kepala desa Oensuli berdasarkan hasil rapat komisi I yang dilaporkan kepadanya bahwa dengan melihat persoalan ini harus ada kejujuran kita dalam menflasback kebelakang dalam perjalanan Pilkades Oensuli.

“Kita DPRD ini bukan lagi persoalan siapa yang menjadi Kepala Desa (Kades) di Oensuli tetapi prosesnya yang kita sayangkan yang tertunda kemarin di tahun 2022, Harapan kita bersama Pemda (Bupati) duduk bersama dengan DPRD untuk menyelesaikan tahapan yang berhenti.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai, Takutnya tergesa-gesa melantik kepala desa ternyata menabrak aturan (Perbup) itu sendiri, sebab pemilihan Oensuli di tahun 2022 masih bermasalah dalam hal ini tidak ada penetapan pemenangan yang dilakukan BPD

berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan oleh PPKD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) saat itu sehingga harus diserahkan di Kabupaten (DPMD) namun pada akhirnya melakukan PSU.

“Di Desa Oensuli saat hari H pemungutan suara menggunakan DPT campuran, sehingga saat itu terjadi keributan dan dalam Perbup penggunaan DPT Campuran tidak diperbolehkan,”Ucap Rahim.

Ia tidak menampik Pihaknya sebelumnya mendesak Pemda Muna untuk melakukan pelantikan hasil PSU.

“4 Desa yang dibatalkan hasil PSUnya oleh Kemendagri namun Desa Oensuli berbeda hasil penetapan kemenangan pilkades, Saat ini kami DPRD tidak mengetahui versi pemerintah dalam menetapkan Kadir Jaelani hingga melakukan pelantikan, Hal ini menjadi riskan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah merujuk pada DPT campuran atau berdasarkan DPT berdasarkan Perbup yang menjadi rujukan dalam melakukan pleno penetapan pemenangan,”Imbuhnya.

Baca Juga :  Berakhir Damai, Polemik Dugaan Penipuan Libatkan PT Swarna Dwipa Property Diselesaikan Secara Terbuka

Atas masalah ini, Sebelumnya telah melakukan hearing namun di skorsing karena harus diinvestigasi oleh Inspektorat.

“Masalah ini telah berproses di DPRD, seharusnya hasil investigasi yang dianggap belum menyeluruh dalam mengambil keputusan, seharusnya dudukan bersama untuk kembali dilakukan konsultasi ke Kemendagri untuk menentukan pemenangan berdasarkan Perbup nomor 48 tahun 2022,”Harapnya Bersama Anggota DPRD yang berada di Komisi I.

Ia menegaskan bahwa DPRD melakukan konsultasi ke Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tenggara bukan melaporkan Bupati Muna, Bachrun Labuta namun melakukan koordinasi ataupun konsultasi.

“Kita ke Ombudsman RI Sultra dalam hal diskusi, koordinasi maupun konsultasi atas masalah pilkades Oensuli yang sebelumnya lembaga ini merekomendasikan pembatalan hasil PSU,”Tambahnya.

“Waktu konsultasi kemarin itu, kami mendapatkan temuan-temuan baru dan saran bijak Ombudsman bahwa dua lembaga (Legislatif dan Eksekutif) ketika ada perselisihan ditengah masyarakat apalagi masalah demokrasi maka harus dibicarakan baik-baik,”Lanjut Rahim Mantan Aktivis UHO.

Politisi dari Partai PDI-P ini berharap bupati tidak gampang mempercayai orang-orang dikelilinginya yang bisa menjatuhkannya.

“Langkah DPRD yang diambil saat ini menyelamatkan kebijakan Bupati untuk tidak tercederai dengan Orang-orang yang memanfaatkan situasi,”Ujarnya.

Ia menilai bahwa Bupati Muna tidak mempelajari secara utuh atas Perbup nomor 48 tahun 2022.

“Dalam Perbup ketika Pilkades terjadi seri (Draw) dalam perhitungan perolehan suara maka dilihat DPT pada dusun terbanyak, Atas hal ini kami akan kembali lakukan konsultasi ke Kemendagri”Sambungnya.

Selain itu, Irwan Wakil Ketua Komisi I, Ia mengungkapkan bahwa langkah yang diambil oleh Komisi I atas permasalahan Pilkades Oensuli mengundang para pihak dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) yakni Kepala Kesbangpol, DPMD, Plt.Inspektorat, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, BPD maupun PPKD desa Oensuli.

Tujuan RDP ini untuk memastikan proses pemilihan Kades Oensuli yang merujuk pada Perbup No. 48 tahun 2022 maupun Permendagri.

Baca Juga :  Membuka Tabir Perolehan Suara Pilkades Oensuli Kabupaten Muna Yang Bergejolak Hingga Kini

“Rapat kemarin banyak hal yang kami dalami terkait proses pemilihan Kades Oensuli di antaranya terkait proses penetapan DPT, Penetapan perhitungan suara sampai proses penetapan pemenang hingga pengusulan pelantikan Kadir Jaelani,”Ungkapnya.

Kata Irwan Politisi dari partai Nasdem ini, Semua proses wajib dan patuh berdasarkan aturan main yakni perbup nomor 48 tahun 2022 dan Pemendagri nomor 112 tahun 2014.

“Kami nilai banyak kejangkan yang tidak sesuai dengan aturan main yakni Pemendagri dan Perbup sehingga rapat komisi I dan OPD yang kami undang berkesimpulan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahun 2022 terkhusus desa oensuli kami anggap belum selesai dan komisi I akan melakukan rapat bersama pimpinan DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya melakukan konsultasi dan kordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), “Tegasnya.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan Perbup nomor 48 tahun 2022 tentang penetapan dan pengangkatan Kepala desa terdapat pada pasal 99 berbunyi poin.

1. Calon yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon terpilih.

2. Dalam hal calon yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah DPT paling banyak.

3. Dalam hal calon yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 orang sebagai dimaksud pada ayat 2 masih sama, maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak pada TPS dengan partisipasi pemilih paling banyak.

Sementara itu dalam Permendagri nomor 112 tahun 2014 apabila hasil pemilihan kepala desa memperoleh suara yang sama (Seri/draw) penentuan calon terpilih dilakukan berdasarkan ketentuan berikut.

-Calon yang memiliki wilayah perolehan suara lebih luas ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih.

Artinya bukan dilakukan undian langsung yang dilihat adalah.

-Di berapa dusuRT/Tempat pemungutan suara calon tersebut unggul.

-atau cakupan wilayah kemenangan yang lebih luas sesuai peraturan daerah.

 

Follow WhatsApp Channel sibermedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ada Perbedaan Data Pertek, Pelantikan 130 Kepsek dan 140 Pejabat Muna, DPRD Muna Telusuri Di BKN
SMKN 1 Muna Aktif Mengembangkan Kegiatan Ekstrakurikuler LKPP
294 Tahanan Rutan Kelas IIB Raha Mendapat Pengawasan Ketat
Warga BTN Sangia Nibandera Keluhkan Banjir Lumpur Diduga Dampak Land Clearing Sekolah Rakyat
Polda Sultra Ungkap Alasan Penahanan Tiga Warga Routa dalam Kasus Demo Isu Kriminalisasi
OSIS SMA Negeri 2 Raha Ikut Pelatihan Pengolahan Sampah Menjadi Cuan
Resmikan Jalan Labungkari, Ridwan Bae Tegaskan Program IJD Berasal Dari Usulan Pemda
Ridwan Bae Perjuangkan Perbaikan Akses Jalan Menuju Bangunan KDKMP Di Muna Melalui IJD
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:37 WIB

Ada Perbedaan Data Pertek, Pelantikan 130 Kepsek dan 140 Pejabat Muna, DPRD Muna Telusuri Di BKN

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:23 WIB

SMKN 1 Muna Aktif Mengembangkan Kegiatan Ekstrakurikuler LKPP

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:29 WIB

294 Tahanan Rutan Kelas IIB Raha Mendapat Pengawasan Ketat

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:18 WIB

Warga BTN Sangia Nibandera Keluhkan Banjir Lumpur Diduga Dampak Land Clearing Sekolah Rakyat

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:00 WIB

Polda Sultra Ungkap Alasan Penahanan Tiga Warga Routa dalam Kasus Demo Isu Kriminalisasi

Berita Terbaru