Polemik Pilkades Oensuli 2022 Belum Usai, DPRD Muna Konsultasikan Di Kemendagri

Rabu, 13 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Muna saat melakukan konsultasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara. (Foto:Istimewa)

Anggota DPRD Muna saat melakukan konsultasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara. (Foto:Istimewa)

SIBERMEDIA.ID, MUNA-Polemik Pemilihan Kepala (Pilkades) Oensuli Kecamatan Kabangka Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) yang masih menyisakan masalah atas pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Muna, Bachrun Labuta terhadap La Ode Abdul Kadir Jailani belum lama ini terus bergulir hingga harus dilakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menentukan pemenangan yang didasari pada Peraturan Bupati (Perbup) No. 48 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan Pilkades yang serentak dilakukan 124 desa Se-Kabupaten Muna.

Ketua DPRD Muna, Muhamad Rahim yang ditemui setelah melakukan rapat bersama OPD, Senin 11 Mei 2026 menjelaskan persoalan pemilihan kepala desa Oensuli berdasarkan hasil rapat komisi I yang dilaporkan kepadanya bahwa dengan melihat persoalan ini harus ada kejujuran kita dalam menflasback kebelakang dalam perjalanan Pilkades Oensuli.

“Kita DPRD ini bukan lagi persoalan siapa yang menjadi Kepala Desa (Kades) di Oensuli tetapi prosesnya yang kita sayangkan yang tertunda kemarin di tahun 2022, Harapan kita bersama Pemda (Bupati) duduk bersama dengan DPRD untuk menyelesaikan tahapan yang berhenti.

Ia menilai, Takutnya tergesa-gesa melantik kepala desa ternyata menabrak aturan (Perbup) itu sendiri, sebab pemilihan Oensuli di tahun 2022 masih bermasalah dalam hal ini tidak ada penetapan pemenangan yang dilakukan BPD

berdasarkan hasil pemungutan suara yang dilakukan oleh PPKD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) saat itu sehingga harus diserahkan di Kabupaten (DPMD) namun pada akhirnya melakukan PSU.

“Di Desa Oensuli saat hari H pemungutan suara menggunakan DPT campuran, sehingga saat itu terjadi keributan dan dalam Perbup penggunaan DPT Campuran tidak diperbolehkan,”Ucap Rahim.

Ia tidak menampik Pihaknya sebelumnya mendesak Pemda Muna untuk melakukan pelantikan hasil PSU.

“4 Desa yang dibatalkan hasil PSUnya oleh Kemendagri namun Desa Oensuli berbeda hasil penetapan kemenangan pilkades, Saat ini kami DPRD tidak mengetahui versi pemerintah dalam menetapkan Kadir Jaelani hingga melakukan pelantikan, Hal ini menjadi riskan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah merujuk pada DPT campuran atau berdasarkan DPT berdasarkan Perbup yang menjadi rujukan dalam melakukan pleno penetapan pemenangan,”Imbuhnya.

Baca Juga :  Ketua DPR Muna Terima Aspirasi P3K Paruh Waktu Setelah Muna Mendapat Dana Transfer Senilai 137 Milyar

Atas masalah ini, Sebelumnya telah melakukan hearing namun di skorsing karena harus diinvestigasi oleh Inspektorat.

“Masalah ini telah berproses di DPRD, seharusnya hasil investigasi yang dianggap belum menyeluruh dalam mengambil keputusan, seharusnya dudukan bersama untuk kembali dilakukan konsultasi ke Kemendagri untuk menentukan pemenangan berdasarkan Perbup nomor 48 tahun 2022,”Harapnya Bersama Anggota DPRD yang berada di Komisi I.

Ia menegaskan bahwa DPRD melakukan konsultasi ke Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tenggara bukan melaporkan Bupati Muna, Bachrun Labuta namun melakukan koordinasi ataupun konsultasi.

“Kita ke Ombudsman RI Sultra dalam hal diskusi, koordinasi maupun konsultasi atas masalah pilkades Oensuli yang sebelumnya lembaga ini merekomendasikan pembatalan hasil PSU,”Tambahnya.

“Waktu konsultasi kemarin itu, kami mendapatkan temuan-temuan baru dan saran bijak Ombudsman bahwa dua lembaga (Legislatif dan Eksekutif) ketika ada perselisihan ditengah masyarakat apalagi masalah demokrasi maka harus dibicarakan baik-baik,”Lanjut Rahim Mantan Aktivis UHO.

Politisi dari Partai PDI-P ini berharap bupati tidak gampang mempercayai orang-orang dikelilinginya yang bisa menjatuhkannya.

“Langkah DPRD yang diambil saat ini menyelamatkan kebijakan Bupati untuk tidak tercederai dengan Orang-orang yang memanfaatkan situasi,”Ujarnya.

Ia menilai bahwa Bupati Muna tidak mempelajari secara utuh atas Perbup nomor 48 tahun 2022.

“Dalam Perbup ketika Pilkades terjadi seri (Draw) dalam perhitungan perolehan suara maka dilihat DPT pada dusun terbanyak, Atas hal ini kami akan kembali lakukan konsultasi ke Kemendagri”Sambungnya.

Selain itu, Irwan Wakil Ketua Komisi I, Ia mengungkapkan bahwa langkah yang diambil oleh Komisi I atas permasalahan Pilkades Oensuli mengundang para pihak dalam RDP (Rapat Dengar Pendapat) yakni Kepala Kesbangpol, DPMD, Plt.Inspektorat, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, BPD maupun PPKD desa Oensuli.

Tujuan RDP ini untuk memastikan proses pemilihan Kades Oensuli yang merujuk pada Perbup No. 48 tahun 2022 maupun Permendagri.

Baca Juga :  Dugaan Modus Pemerasan Siber Incar Anak-anak, Masyarakat Minta Cyber Polda Sultra Tingkatkan Edukasi

“Rapat kemarin banyak hal yang kami dalami terkait proses pemilihan Kades Oensuli di antaranya terkait proses penetapan DPT, Penetapan perhitungan suara sampai proses penetapan pemenang hingga pengusulan pelantikan Kadir Jaelani,”Ungkapnya.

Kata Irwan Politisi dari partai Nasdem ini, Semua proses wajib dan patuh berdasarkan aturan main yakni perbup nomor 48 tahun 2022 dan Pemendagri nomor 112 tahun 2014.

“Kami nilai banyak kejangkan yang tidak sesuai dengan aturan main yakni Pemendagri dan Perbup sehingga rapat komisi I dan OPD yang kami undang berkesimpulan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahun 2022 terkhusus desa oensuli kami anggap belum selesai dan komisi I akan melakukan rapat bersama pimpinan DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya melakukan konsultasi dan kordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), “Tegasnya.

Untuk diketahui bahwa berdasarkan Perbup nomor 48 tahun 2022 tentang penetapan dan pengangkatan Kepala desa terdapat pada pasal 99 berbunyi poin.

1. Calon yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon terpilih.

2. Dalam hal calon yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak pada TPS dengan jumlah DPT paling banyak.

3. Dalam hal calon yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 orang sebagai dimaksud pada ayat 2 masih sama, maka calon terpilih ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak pada TPS dengan partisipasi pemilih paling banyak.

Sementara itu dalam Permendagri nomor 112 tahun 2014 apabila hasil pemilihan kepala desa memperoleh suara yang sama (Seri/draw) penentuan calon terpilih dilakukan berdasarkan ketentuan berikut.

-Calon yang memiliki wilayah perolehan suara lebih luas ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih.

Artinya bukan dilakukan undian langsung yang dilihat adalah.

-Di berapa dusuRT/Tempat pemungutan suara calon tersebut unggul.

-atau cakupan wilayah kemenangan yang lebih luas sesuai peraturan daerah.

 

Berita Terkait

134 Perangkat Desa Di Muna Yang Masuk P3K PW Harus Memilih Salah Satu, Jika Tidak Kontraknya Tidak Diperpanjang
PAGAR PALMERAH Jadi Wadah Bersama Pedagang Gelora-Palmerah, Dorong Persatuan dan Pemberdayaan
Kolaborasi Rumah BUMN PLN Muna dan SMKN 1 Muna Dorong Jagung Lokal Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Bersiap Akan Ada Kejutan Dalam Penanganan Perkara Kejari Muna Walaupun HUT Kejaksaan Ke-81 Tidak Ada Pengungkapan Kasus
Rumah BUMN PLN Muna Gelar Pelatihan Sertifikasi HKI, Dorong UMKM Lindungi Merek Usaha
Lahan 60 Hektare Yang Di sertifikatkan Pemda Muna Tahun 2018 Tanpa Ada Sosialisasi Dengan Penguasa Lahan Sejak Tahun 1997, Ini Respon Keras Aleg DPRD Muna
Rumah BUMN PLN Muna libatkan UMKM di Gebyar Bazar HUT Kabupaten Muna
Selama 4 Bulan Gaji ASN P3K PW Di Muna Akan Dibayarkan Dengan Nominal Per Bulan Rp 300.000

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:20

134 Perangkat Desa Di Muna Yang Masuk P3K PW Harus Memilih Salah Satu, Jika Tidak Kontraknya Tidak Diperpanjang

Selasa, 15 September 2026 - 22:46

PAGAR PALMERAH Jadi Wadah Bersama Pedagang Gelora-Palmerah, Dorong Persatuan dan Pemberdayaan

Rabu, 9 September 2026 - 08:37

Kolaborasi Rumah BUMN PLN Muna dan SMKN 1 Muna Dorong Jagung Lokal Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rabu, 2 September 2026 - 17:59

Bersiap Akan Ada Kejutan Dalam Penanganan Perkara Kejari Muna Walaupun HUT Kejaksaan Ke-81 Tidak Ada Pengungkapan Kasus

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:55

Rumah BUMN PLN Muna Gelar Pelatihan Sertifikasi HKI, Dorong UMKM Lindungi Merek Usaha

Berita Terbaru