Direktur PT Satria Jaya Sultra Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Fitnah dan Ancaman

Kamis, 2 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SIBERMEDIA.ID, KENDARI – Upaya penegakan hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman resmi bergulir di Sulawesi Tenggara. Kuasa hukum Direktur Utama PT Satria Jaya Sultra, Ikhsan Jamal, S.H., melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.

Laporan itu diterima pihak kepolisian dengan Nomor: TBL/165/II/2026/Ditreskrimsus pada Selasa 24 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WITA.

Ikhsan menjelaskan, langkah hukum ditempuh setelah muncul dugaan tindakan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilakukan melalui media komunikasi digital, khususnya aplikasi WhatsApp. Ia menilai informasi yang beredar mengandung pernyataan yang tidak benar dan bersifat fitnah.

“Informasi yang disebarkan tersebut tidak berdasarkan fakta dan berpotensi merusak reputasi H. Sukri Aras, baik secara pribadi maupun sebagai pimpinan perusahaan,” ujar Ikhsan.

Menurutnya, terdapat indikasi adanya unsur kesengajaan untuk menjatuhkan nama baik Direktur Utama PT Satria Jaya Sultra beserta citra perusahaan. Oleh karena itu, pihaknya memilih jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan kehormatan kliennya.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi hak dan kehormatan Direktur dan perusahaan melalui mekanisme hukum yang sah,” tegasnya.

Ikhsan bilang, Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa batas hukum. Setiap bentuk dugaan pelanggaran, termasuk pencemaran nama baik dan pengancaman, tetap memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

“Langkah pelaporan ini juga disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik, sekaligus menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat berhak mendapatkan penanganan yang profesional dan proporsional,” pungkas ikhsan.

Dalam laporan tersebut, seorang oknum berinisial E.S. dilaporkan atas dugaan pelanggaran terkait pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, serta pengancaman. Dugaan pelanggaran itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Tak Pernah Ajukan Pinjaman, Warga Raha Kaget Rumahnya Akan Dilelang

Berdasarkan informasi yang di himpun media ini, pihak kepolisian melalui Ditreskrimsus Polda Sultra telah menerima laporan tersebut dan memastikan proses penanganan akan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Red/No)

Baca Juga :  Berakhir Damai, Polemik Dugaan Penipuan Libatkan PT Swarna Dwipa Property Diselesaikan Secara Terbuka

Berita Terkait

Pelayanan KTP-el di Dukcapil Muna Mendapat Sorotan, Kadis Tegaskan Penundaan Pencetakan Disebabkan Keterbatasan Ribbon dan Film KTP-el
Kejari Muna Akan Ekspos 5 Perkara Yang Ditangani, Kini Perkara PDAM Sudah Dilakukan Audit Investigasi Oleh Inspektorat Provinsi
111 Sekolah di Muna Mendapatkan Anggaran Revitalisasi, Kepala Dikbud Tekan Kepsek Kerja Sesuai Kontrak
Kuasa Hukum: Diduga Kuat Penyidik Polres Muna Sengaja Melakukan Pembiaran dan Terindikasi Berpihak Atas Kasus Tugboat Yang Menewaskan 2 Nelayan
Kasat Reskrim Polres Muna: Dugaan Mark Up Anggaran di DLH Kalau Itu Benar-benar Ada, Kita Akan Proses
Diduga Ada Mark Up Anggaran di DLH Muna, Ini Tanggapan Kepala Dinas
Anggota DPD RI Wa Ode Rabia Akan Perjuangkan Kekurangan Ambulance, Bangunan Fisik Puskesmas Hingga Insentif Dokter Di Muna
Ridwan Bae Sindir Gubernur ASR dan Bupati Di Sultra “Jangan Hanya Tidur-Tidur Di Meja Namun Turun Melihat Masyarakat”

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:54

Pelayanan KTP-el di Dukcapil Muna Mendapat Sorotan, Kadis Tegaskan Penundaan Pencetakan Disebabkan Keterbatasan Ribbon dan Film KTP-el

Senin, 2 November 2026 - 12:51

Kejari Muna Akan Ekspos 5 Perkara Yang Ditangani, Kini Perkara PDAM Sudah Dilakukan Audit Investigasi Oleh Inspektorat Provinsi

Senin, 2 November 2026 - 10:37

111 Sekolah di Muna Mendapatkan Anggaran Revitalisasi, Kepala Dikbud Tekan Kepsek Kerja Sesuai Kontrak

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:13

Kuasa Hukum: Diduga Kuat Penyidik Polres Muna Sengaja Melakukan Pembiaran dan Terindikasi Berpihak Atas Kasus Tugboat Yang Menewaskan 2 Nelayan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:28

Kasat Reskrim Polres Muna: Dugaan Mark Up Anggaran di DLH Kalau Itu Benar-benar Ada, Kita Akan Proses

Berita Terbaru