Polda Sultra Ungkap Alasan Penahanan Tiga Warga Routa dalam Kasus Demo Isu Kriminalisasi

- Jurnalis

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIBERMEDIA.ID, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menegaskan bahwa penahanan terhadap tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yakni HR (46), HB (42), dan DD (20), bukan bentuk kriminalisasi sebagaimana ditudingkan salah satu aktivis melalui media lokal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, melalui Ps. Kasubdit I Kompol Dedy Hartoyo didampingi Kanit III Iptu Jabrudin, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum.

“Tidak ada kriminalisasi. Penanganan kasus ini berdasarkan fakta penyelidikan dan dua alat bukti yang memenuhi syarat formil maupun materil, termasuk syarat objektif dan subjektif dalam proses hukum,” ujar Kompol Dedy Hartoyo saat diwawancarai di Kantor Ditreskrimum Polda Sultra, Kamis (21/5/2026).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama saat aksi unjuk rasa di Kecamatan Routa. Aksi tersebut diketahui menuntut PT SCM segera membangun smelter di wilayah itu.

Baca Juga :  Di HUT ke-9 SMSI, Ketua Dewan Pers Tekankan Pentingnya Redefinisi Pers di Era Digital

Dedy menjelaskan, kasus bermula dari aduan yang masuk pada 23 Desember 2025. Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Namun, pihak teradu disebut tidak kooperatif saat diundang untuk memberikan klarifikasi.

Pada 25 Januari 2026, pelapor kemudian membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/47/I/2026/SPKT/POLDA SULTRA terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara sesuai SOP,” jelasnya.

Menurut Dedy, para tersangka telah ditahan sejak 19 Mei 2026 dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap benda atau orang secara bersama-sama di muka umum dan/atau Pasal 521 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya.

Ia juga menyebut penyidik telah mengamankan barang bukti berupa video visual yang diduga merekam aksi pengrusakan di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Direktur PT Satria Jaya Sultra Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Fitnah dan Ancaman

“Kami memiliki bukti video dan barang bukti lain yang sudah diamankan dan disita. Jadi sekali lagi, tidak ada kriminalisasi,” tegas Dedy.

Sementara itu, Kanit III Ditreskrimum Polda Sultra, Iptu Jabrudin, mengatakan para tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

“Pada tahap penyelidikan maupun penyidikan, para tersangka tidak kooperatif. Mereka baru hadir setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dan pemanggilan sebagai tersangka,” ujarnya.

Jabrudin menambahkan, penyidik bahkan mendatangi Kecamatan Routa untuk melakukan pemeriksaan pada tahap penyidikan. Namun, para terlapor tetap tidak memenuhi panggilan penyidik.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, narasi kriminalisasi yang berkembang di sejumlah media dikaitkan dengan persoalan tanah masyarakat adat. Padahal, aksi demonstrasi yang berulang kali dilakukan kelompok warga di Kecamatan Routa sebelumnya lebih banyak menyoroti tuntutan percepatan pembangunan smelter, bukan persoalan tanah adat.

Laporan: Redaksi

Follow WhatsApp Channel sibermedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPR RI, Ir. H. Ridwan Bae Reses di Muna Serap Aspirasi Hingga Sampaikan Bupati Muna Tidak Boleh Diam Apalagi Katakan Tidak Ada Uang
UMKM Binaan Rumah BUMN PLN Muna Ikuti Pelatihan Legalitas BPOM
Fakultas Hukum UHO Gelar Penyuluhan Pencegahan KDRT di Konawe Selatan, Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah Terkunci di Lasalepa Muna, Diduga Sudah Meninggal Lebih dari Tiga Hari
FKDSI Matangkan Pelantikan DPP dan Rakernas, Perkuat Konsolidasi Dosen Se-Indonesia
Dirut PDAM Muna Diperiksa Kejari Muna Terkait Penyertaan Modal Senilai 3 Milyar Kini Masuk Tahap Penyelidikan
3 Terdakwa Tipikor Setda Mubar dijatuhi Hukuman 1 Tahun Lebih
La Ode Darwin Sebut Reuni Akbar KKMM Murni Ajang Silaturahmi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Anggota DPR RI, Ir. H. Ridwan Bae Reses di Muna Serap Aspirasi Hingga Sampaikan Bupati Muna Tidak Boleh Diam Apalagi Katakan Tidak Ada Uang

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:34 WIB

UMKM Binaan Rumah BUMN PLN Muna Ikuti Pelatihan Legalitas BPOM

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:50 WIB

Fakultas Hukum UHO Gelar Penyuluhan Pencegahan KDRT di Konawe Selatan, Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:32 WIB

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah Terkunci di Lasalepa Muna, Diduga Sudah Meninggal Lebih dari Tiga Hari

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:50 WIB

FKDSI Matangkan Pelantikan DPP dan Rakernas, Perkuat Konsolidasi Dosen Se-Indonesia

Berita Terbaru