SIBERMEDIA.ID, MUNA- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna yang mensertifikatkan lahan seluas 60 Hektare yang dalam pengusulannya sebagai Perumahan PNS di Lasalepa rupanya masyarakat Desa Lasalepa Kecamatan Lasalepa yang telah menguasai lahan sejak tahun 1997 tidak mendapatkan sosialisasi dari Pemda Muna bahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Muna.
Hal ini disampaikan Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Masyarakat Desa Lasalepa, La Ode Munazad Menerangkan bahwa tanah itu dalam proses pengajuan dinilai cacat prosedul sesuai dengan peraturan menteri PMNA nomor 3 tahun 1997 tidak ada pengumuman 30 hari pasca pengukuran dan surat tidak ditandatangani dengan pemilik yang berbatasan.
Ia menyoroti, persoalan yang mengusulkan tapal batas oleh oknum perlu dipertanyakan statusnya apakah ia itu sebagai perwakilan masyarakat atau dari Pemda Muna.
“Ini yang perlu saya tanyakan soal oknum yang mengetahui keadaan batas lahan, sebab ini bertentangan dengan fakta lapangan, bahwa dengan demikian SHP nomor 00009 tahun 2018 tidak bisa dijadikan dasar untuk menertibkan sertifikat,”ungkapnya La Ode Munajad Kader IMM Kendari.
Aduan puluhan masyarakat Desa Lasalepa ini, Anggota DPRD Kabupaten Muna merespon keras atas Pemda Muna mensertifikatkan lahan yang telah dikuasai masyarakat setempat yang hingga saat ini lahan tersebut dibangunkan rumah bahkan memiliki tanaman.
Anggota DPRD Muna dari Komisi I, Nurnia setelah mendengarkan keluhan dan pernyataan warga Lasalepa yang telah mengusai lahan sejak lahan berstatus kawasan kehutanan hingga penurunan status menegaskan di hadapan Asisten I Pemda Muna, BPN, bahkan di hadapan KPH Unit VI Pulau Muna maupun Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Muna mengungkapkan permasalahan lahan yang disertifikasikan oleh Pemda Muna yang masih dikuasai masyarakat Lasalepa Pemerintah tidak boleh lepas tangan apalagi berpikir lahan tersebut telah memiliki kekuatan hukum.
“Kita menyadari bahwa status pemilikan lahan oleh masyarakat Lasalepa masih ilegal namun mereka datang disini ada dasar atas penguasaan lahan itu yang telah lama dimiliki sebelum sertifikat itu diterbitkan, disini Pemerintah harus menegakan aturan karena masyarakat sudah lama mengarap tapi dirampas oleh Pemda Muna,” tegasnya.
Politisi dari Partai PKS ini menyebut bahwa Pemda Muna telah mengambil hak masyarakat tanpa koordinasi dengan masyarakat Lasalepa.
“Kalau Bidang tata ruang dan KPH dalam penurunan status tidak disosialisasikan kemasyarakatan penguasa lahan berarti ada kejanggalan hingga diterbitkan sertifikat itu,” ucapnya.
“Ada kesemena-menaan, harusnya ada sosialisasi dimasyarakat karena diketahui disitu ada rumah, tanaman dalam kebun, ini Pemda mengambil hak tanpa tidak memikirkan masyarakat apalagi disitu ada yang bertani,” tambahnya.
Ia menyadari bahwa dengan adanya Pemda Muna telah mensertifikatkan lahan seluas 60 Hektare berbicara hukum masyarakat sangat lemah karena tidak memiliki alas hukum atas lahan yang telah dikuasai puluhan tahun.
Senada dengan yang disampaikan oleh Anggota Legislatif, Awal Hisabu menambahkan
negara atau pemerintah daerah tidak perna menyusahkan masyarakatnya hal ini agar dibicarakan ulang dengan masyarakat Lasalepa dan Pemda Muna agar tidak ada yang dirugikan.
“Atas persoalan lahan yang telah dikuasai warga Lasalepa namun di sertifikatkan oleh Pemda Muna hal ini harus kembali dibicarakan, jangan masyarakat dirugikan,”harapnya.
Sementara itu, Asisten I, Muhammad Safei menambahkan segala saran yang telah disampaikan anggota dewan akan menjadi masukan namun pada prinsipnya bahwa dirinya bukan pengambil kebijakan.
“Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat saya sepakat dengan saran anggota dewan namun sertifikat yang telah diterbitkan di tahun 2018 itu, pembatalanya harus melalui meja Pengadilan sebab pembatalan aset ini agak susah karena diawasi oleh KPK langsung. Saya bukan penentukan kebijakan dan hal ini akan bicara langsung sama Pak Bupati,” terangnya.
Amir Kepala Bidang Aset BKAD Muna menambahkan bahwa tugasnya mengamankan aset Pemda yang telah terdaftar.
“Prosesnya setelah kami menerima sertifikat itu, kami amankan aset Pemda, hal ini juga berdasarkan hasil konsultasi dengan BPK agar didaftarkan diaset,” tambahnya.
Untuk diketahui bahwa hasil RDP bersama anggota DPRD Komisi I menyimpulkan dengan memberikan rekomendasi Pemerintah Daerah memberikan ganti rugi kepada masyarakat sesuai dengan kajian hukum yang berlaku, Pemerintah Daerah melakukan pemecahan sertifikat hak pakai nomor 0009 tahun 2018 sesuai dengan kajian hukum berlaku maupun Pemerintah Daerah memberikan hibah sesuai dengan kajian hukum yang berlaku.











