SIBERMEDIA.ID, MUNA-Sebanyak 134 Perangkat Desa yang masuk dalam data Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (P3K) Paruh Waktu (PW) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna yang tersebar dibeberapa OPD.
Dengan adanya Perangkat Desa yang masih merangkap jabatan sebagai P3K PW, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna melalui BKPSDM mengeluarkan surat larangan rangkap jabatan Nomor: 800.1.13.2/1/BKPSDM/2026.
Hal ini Pemda Muna berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor :100.3.3.5/1751/BPD tanggal 30 April 2025 perihal petunjuk kepala desa dan perangkat desa diterima pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Kepala BKPSDM Muna, Hidayat Ardi Ponto menjelaskan bahwa saat ini tengah merampungkan data P3K Paruh untuk perpanjangan kontrak di tahun 2027 hingga meneruskan surat larangan merangkap jabatan perangkat desa yang terdaftar P3K Paruh di beberapa Instansi hingga Kecamatan.
“Surat penegasan dari kemendagri sudah sangat jelas tidak boleh merangkap jabatan harus memilih salah satunya dan itu sudah disampaikan kepada masing-masing P3K Paruh Waktu,” tegasnya melalui pesan WhatsAppnya. Jumat 18 September 2026.
Ia mengungkapkan bahwa perpanjangan kontrak tidak akan dibuatkan sebelum memilih salah satunya (Perangkat desa atau P3K PW).
Selain itu, Ardi Ponto menambahkan bahwa format pengunduran diri sebagai perangkat desa ataupun karena faktor lain telah ada disetiap OPD.
“Format pengisian pengunduran diri sebagai perangkat desa sudah ada tinggal diisi, kami tinggal proses untuk dikeluarkan dari data BKPSDM Muna,” singkatnya.











