18 Paket Temuan BPK Di PUPR, Memasuki Babak Baru Inspektorat Akan Balas Surat Penyidik Polres Muna

Kamis, 30 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala Inspektorat Muna, La Sampe. (Foto:Iman)

Plt. Kepala Inspektorat Muna, La Sampe. (Foto:Iman)

SIBERMEDIA.ID, MUNA- Kasus temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang telah bergulir selama 3 tahun yang diduga belum ada kepastian tindaklanjut atas temuan BPK terhadap 18 paket pekerjaan yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) kini memasuki babak baru untuk dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Tipikor Polres Muna sebab senin depan Inspektorat akan balas surat dari penyidik.

Plt. Kepala Inspektorat Muna, La Sampe saat ditemui diruang kerjanya Kamis 30 April 2026 mengungkapkan bahwa telah menerima surat Penyidik Polres Muna atas temuan BPK terhadap 18 pekerjaan yang melekat di Dinas PUPR Muna.

Pihaknya saat ini telah menyurati Dinas PUPR atas temuan BPK sehingga senin depan akan menyampaikan data-data riilnya di Penyidik Polres Muna terhadap paket pekerjaan yang sudah ditindaklanjuti maupun belum ditindaklanjuti.

“Saat ini kami tidak bisa secara langsung menvonis PUPR, jangan sampai temuan BPK sudah ditindaklanjuti,”Ungkap La Sampe.

Baca Juga :  SMKN 2 Muna Barat Buka Penerimaan Murid Baru Tawarkan Jurusan Unggulan

Terhadap temuan BPK dengan nilai kerugian 3,1 Milyar sempat terputus hal ini disebabkan pada saat bersamaan BPK merilis temuan terbaru yang harus ditindaklanjuti.

“Semua temuan BPK, Kami melakukan sidang majelis TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi), dalam sidang tersebut pihak-pihak yang ada temuannya dimintai keterangan seperti apa tindaklanjutnya, hal ini semua dilakukan terhadap OPD yang ada temuannya yang salah satunya di dinas PUPR,”Katanya.

Temuan BPK tersebut diselesaikan dengan kemampuan yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti dengan masa waktu 2 tahun terutama temuan yang sudah melalui sidang TPTGR.

“Waktu yang diberikan oleh BPK selama 60 hari untuk menindaklanjuti, Apabila tidak ditindaklanjuti maka hal itu dilakukan sidang TPTGR, kami undang yang bersangkutan sehingga sekarang ini dengan waktu yang telah lebih 2 tahun dalam menindaklanjuti temuan BPK pihaknya kembali menyurati dinas PUPR,”Ujarnya.

Baca Juga :  Rumah BUMN PLN Muna libatkan UMKM di Gebyar Bazar HUT Kabupaten Muna

Ia berharap semua temuan yang telah ditindaklanjuti oleh PUPR harus ada bukti yang dilaporkan sehingga kalau belum ada yang tindaklanjuti data-data itu akan kami serahkan di Penyidik Tipikor Polres Muna.

“Kami sudah menyurati bahkan komunikasi langsung dengan pihak Dinas PUPR untuk memastikan paket pekerjaan mana saja yang telah ditindaklanjuti, begitupun yang belum dilakukan, Langkah yang diambil untuk menjaga tidak ada pihak yang dirugikan,”Tegas La Sampe dengan tekat menuntaskan temuan BPK.

Lanjutnya, Bahwa surat yang dilayangkan oleh Penyidik Polres Muna atas temuan BPK 18 paket pekerjaan wajib dibalas.

“Kemarin itu kami sibuk menindaklanjuti temuan BPK terbaru namun semua urusan itu sudah selesai dan hari senin depan kita balas surat dari Penyidik Polres Muna,”Tambahnya.

(Peliput:Iman)

Berita Terkait

134 Perangkat Desa Di Muna Yang Masuk P3K PW Harus Memilih Salah Satu, Jika Tidak Kontraknya Tidak Diperpanjang
PAGAR PALMERAH Jadi Wadah Bersama Pedagang Gelora-Palmerah, Dorong Persatuan dan Pemberdayaan
Kolaborasi Rumah BUMN PLN Muna dan SMKN 1 Muna Dorong Jagung Lokal Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Bersiap Akan Ada Kejutan Dalam Penanganan Perkara Kejari Muna Walaupun HUT Kejaksaan Ke-81 Tidak Ada Pengungkapan Kasus
Rumah BUMN PLN Muna Gelar Pelatihan Sertifikasi HKI, Dorong UMKM Lindungi Merek Usaha
Lahan 60 Hektare Yang Di sertifikatkan Pemda Muna Tahun 2018 Tanpa Ada Sosialisasi Dengan Penguasa Lahan Sejak Tahun 1997, Ini Respon Keras Aleg DPRD Muna
Rumah BUMN PLN Muna libatkan UMKM di Gebyar Bazar HUT Kabupaten Muna
Selama 4 Bulan Gaji ASN P3K PW Di Muna Akan Dibayarkan Dengan Nominal Per Bulan Rp 300.000

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:20

134 Perangkat Desa Di Muna Yang Masuk P3K PW Harus Memilih Salah Satu, Jika Tidak Kontraknya Tidak Diperpanjang

Selasa, 15 September 2026 - 22:46

PAGAR PALMERAH Jadi Wadah Bersama Pedagang Gelora-Palmerah, Dorong Persatuan dan Pemberdayaan

Rabu, 9 September 2026 - 08:37

Kolaborasi Rumah BUMN PLN Muna dan SMKN 1 Muna Dorong Jagung Lokal Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rabu, 2 September 2026 - 17:59

Bersiap Akan Ada Kejutan Dalam Penanganan Perkara Kejari Muna Walaupun HUT Kejaksaan Ke-81 Tidak Ada Pengungkapan Kasus

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:55

Rumah BUMN PLN Muna Gelar Pelatihan Sertifikasi HKI, Dorong UMKM Lindungi Merek Usaha

Berita Terbaru