18 Paket Temuan BPK Di PUPR, Memasuki Babak Baru Inspektorat Akan Balas Surat Penyidik Polres Muna

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kepala Inspektorat Muna, La Sampe. (Foto:Iman)

Plt. Kepala Inspektorat Muna, La Sampe. (Foto:Iman)

SIBERMEDIA.ID, MUNA- Kasus temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang telah bergulir selama 3 tahun yang diduga belum ada kepastian tindaklanjut atas temuan BPK terhadap 18 paket pekerjaan yang melekat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) kini memasuki babak baru untuk dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Tipikor Polres Muna sebab senin depan Inspektorat akan balas surat dari penyidik.

Plt. Kepala Inspektorat Muna, La Sampe saat ditemui diruang kerjanya Kamis 30 April 2026 mengungkapkan bahwa telah menerima surat Penyidik Polres Muna atas temuan BPK terhadap 18 pekerjaan yang melekat di Dinas PUPR Muna.

Pihaknya saat ini telah menyurati Dinas PUPR atas temuan BPK sehingga senin depan akan menyampaikan data-data riilnya di Penyidik Polres Muna terhadap paket pekerjaan yang sudah ditindaklanjuti maupun belum ditindaklanjuti.

“Saat ini kami tidak bisa secara langsung menvonis PUPR, jangan sampai temuan BPK sudah ditindaklanjuti,”Ungkap La Sampe.

Terhadap temuan BPK dengan nilai kerugian 3,1 Milyar sempat terputus hal ini disebabkan pada saat bersamaan BPK merilis temuan terbaru yang harus ditindaklanjuti.

“Semua temuan BPK, Kami melakukan sidang majelis TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi), dalam sidang tersebut pihak-pihak yang ada temuannya dimintai keterangan seperti apa tindaklanjutnya, hal ini semua dilakukan terhadap OPD yang ada temuannya yang salah satunya di dinas PUPR,”Katanya.

Temuan BPK tersebut diselesaikan dengan kemampuan yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti dengan masa waktu 2 tahun terutama temuan yang sudah melalui sidang TPTGR.

“Waktu yang diberikan oleh BPK selama 60 hari untuk menindaklanjuti, Apabila tidak ditindaklanjuti maka hal itu dilakukan sidang TPTGR, kami undang yang bersangkutan sehingga sekarang ini dengan waktu yang telah lebih 2 tahun dalam menindaklanjuti temuan BPK pihaknya kembali menyurati dinas PUPR,”Ujarnya.

Baca Juga :  Sembilan Kios RB di Pasar Laino Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Ia berharap semua temuan yang telah ditindaklanjuti oleh PUPR harus ada bukti yang dilaporkan sehingga kalau belum ada yang tindaklanjuti data-data itu akan kami serahkan di Penyidik Tipikor Polres Muna.

“Kami sudah menyurati bahkan komunikasi langsung dengan pihak Dinas PUPR untuk memastikan paket pekerjaan mana saja yang telah ditindaklanjuti, begitupun yang belum dilakukan, Langkah yang diambil untuk menjaga tidak ada pihak yang dirugikan,”Tegas La Sampe dengan tekat menuntaskan temuan BPK.

Lanjutnya, Bahwa surat yang dilayangkan oleh Penyidik Polres Muna atas temuan BPK 18 paket pekerjaan wajib dibalas.

“Kemarin itu kami sibuk menindaklanjuti temuan BPK terbaru namun semua urusan itu sudah selesai dan hari senin depan kita balas surat dari Penyidik Polres Muna,”Tambahnya.

(Peliput:Iman)

Follow WhatsApp Channel sibermedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPR RI, Ir. H. Ridwan Bae Reses di Muna Serap Aspirasi Hingga Sampaikan Bupati Muna Tidak Boleh Diam Apalagi Katakan Tidak Ada Uang
UMKM Binaan Rumah BUMN PLN Muna Ikuti Pelatihan Legalitas BPOM
Fakultas Hukum UHO Gelar Penyuluhan Pencegahan KDRT di Konawe Selatan, Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah Terkunci di Lasalepa Muna, Diduga Sudah Meninggal Lebih dari Tiga Hari
FKDSI Matangkan Pelantikan DPP dan Rakernas, Perkuat Konsolidasi Dosen Se-Indonesia
Dirut PDAM Muna Diperiksa Kejari Muna Terkait Penyertaan Modal Senilai 3 Milyar Kini Masuk Tahap Penyelidikan
3 Terdakwa Tipikor Setda Mubar dijatuhi Hukuman 1 Tahun Lebih
La Ode Darwin Sebut Reuni Akbar KKMM Murni Ajang Silaturahmi
Berita ini 314 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Anggota DPR RI, Ir. H. Ridwan Bae Reses di Muna Serap Aspirasi Hingga Sampaikan Bupati Muna Tidak Boleh Diam Apalagi Katakan Tidak Ada Uang

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:34 WIB

UMKM Binaan Rumah BUMN PLN Muna Ikuti Pelatihan Legalitas BPOM

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:50 WIB

Fakultas Hukum UHO Gelar Penyuluhan Pencegahan KDRT di Konawe Selatan, Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:32 WIB

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah Terkunci di Lasalepa Muna, Diduga Sudah Meninggal Lebih dari Tiga Hari

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:50 WIB

FKDSI Matangkan Pelantikan DPP dan Rakernas, Perkuat Konsolidasi Dosen Se-Indonesia

Berita Terbaru