SIBERMEDIA.ID, MUNA-Rumah BUMN PLN Muna menggelar kegiatan Pelatihan Sertifikasi HKI Goes To UMKM 2026 dengan tema “Lindungi Merek, Naikan Nilai Produk”. Senin, 24 Agustus 2026
Kegiatan digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengenai pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya perlindungan terhadap merek usaha.
Kegiatan pelatihan di sampaikan langsung oleh Analis kekayaan Intelektual pertama, Siti Arina sebagai Narasumber, Para peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya mendaftarkan merek sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Siti Arina menyampaikan Merek yang telah terdaftar memberikan hak kepada pemilik untuk menggunakan merek tersebut secara sah serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila terdapat pihak lain menggunakan merek yang miliki.
“Merek itu akan menjadi hak kita sendiri, dan untuk waktu Perlindungan merek berlaku selama 10 Tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ucapnya
Lebih lanjut, Arina menjelaskan tata cara untuk melakukan pendaftaran merek untuk UMKM dengan mempersiapkan sejumlah hal, di antaranya nama brand, label atau logo merek, menentukan kelas barang dan/atau jasa, serta melakukan penelusuran terhadap merek yang telah terdaftar maupun yang telah diajukan sebelumnya.
“Pelaku usaha juga perlu membuat akun pendaftaran dan memastikan desain maupun visual merek tidak meniru atau melanggar hak merek serta hak cipta milik pihak lain”, katanya
Ia juga mengungkapkan Pendaftaran merek pada dasarnya dapat dilakukan secara mandiri. Namun, melalui kegiatan pelatihan dan pendampingan yang digelar , pelaku UMKM diharapkan dapat lebih mudah memahami tahapan, persyaratan, hingga proses pendaftaran HKI dengan bantuan Rumah BUMN PLN Muna.
Selain itu, Manager Rumah BUMN PLN Muna, Haidir ali menambahkan pendaftaran merek dinilai penting karena memberikan perlindungan hukum kepada pemilik usaha atas identitas produk maupun jasa yang dimiliki UMKM binaan nya.
“Ini sangat penting bagi para pelaku UMKM Karena memberikan perlindungan Hukum bagi usaha dan merek kita untuk bisnis kita”, ujarnya.
Koordinator Rumah BUMN PLN Muna Sitti Muzdalifah menambahkan Melalui kegiatan itu dirinya berharap semakin banyak pelaku UMKM yang menyadari pentingnya melindungi identitas usahanya sejak dini.
“Dengan merek yang terlindungi secara hukum, UMKM diharapkan memiliki nilai tambah, identitas usaha yang lebih kuat, serta daya saing produk yang semakin meningkat”, tutupnya.
Peliput:Safrizal











