Bersiap Akan Ada Kejutan Dalam Penanganan Perkara Kejari Muna Walaupun HUT Kejaksaan Ke-81 Tidak Ada Pengungkapan Kasus

Rabu, 2 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Muna, Indra Thimoty. (Foto:Iman Supa)

Kajari Muna, Indra Thimoty. (Foto:Iman Supa)

SIBERMEDIA.ID, MUNA-Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan Negeri Muna Ke-81 berbeda dengan perayaan sebelumnya yang selalu mengungkap perkembangan penanganan perkara hingga melakukan penetapan tersangka atas beberapa kasus yang ditangani namun momen kali ini tidak ada pengungkapan kasus.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Muna, Indra Thimoty yang didampingi Kasi Intel, Arbin Nu’man dan Kasi Pidsus, La Ode Fariudin di sela-sela menunggu Zoom Metting bersama Kejagung dalam perayaan HUT Kejaksaan secara serentak seluruh Indonesia mengungkapkan bahwa dalam HUT Kejaksaan Ke-81 tidak ada ekspos penanganan perkara yang telah ditangani baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Rabu 2 September 2026.

“Ekspos perkara mesti ada mekanisme yang dilalui sehingga hari jadi Kejaksaan belum bisa ekspose beberapa kasus yang ditangani,” terangnya.

Namun Ia menyampaikan nanti ada kejutan dalam penanganan perkara di wilayah hukum meliput Kabupaten Muna, Muna Barat maupun Buton Utara yang telah ditangani selama ini.

Baca Juga :  Rumah BUMN PLN Muna Gelar Pelatihan Sertifikasi HKI, Dorong UMKM Lindungi Merek Usaha

“Nanti ada kejutan tunggu saja, persoalan kapan nanti disampaikan namun yang pastinya ada (Penetapan tersangka),” ungkap Indra.

Sementara itu, di momen hari jadi Kejaksaan ini menghimbau untuk bersama-sama dalam pencegahan tindak pidana korupsi sebab pencegahan ini bukan hanya dilakukan oleh APH (Aparatur Penegak Hukum) sendiri namun seluruh stakeholder maupun masyarakat.

Pihaknya dalam transparansi kinerjanya dalam mengungkap sebuah perkara pihaknya tetap bekerja profesional.

Selain itu, Indra Thimoty yang diketahui awal menjadi Jaksa di kejaksaan Negeri Surabaya ini menambahkan dalam memberikan pendampingan hukum (legal Assistance)

dan pengamanan terhadap proyek pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

di Kabupaten Muna pekerjaan Kampung Nelayan di Desa Ghone balano Kecamatan Duruka.

Baca Juga :  Ir. Ridwan Bae Setelah Berhasil Buka Blokade Jalan Mantobua-Korihi, Ini Pesannya Untuk Masyarakat dan Mahasiswa Lohia

Ia menyebut proyek kampung nelayan sebagai proyek strategis Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto yang kini sudah selesai pekerjaannya termasuk pembangunan Pelabuhan Nusantara Raha (SOP).

Dalam penandatanganan MoU bersama Pemda Muna sudah disampaikan dalam nota kesepahaman ini bisa dibedakan antara fungsi Datun dan Intelijen terkait pendampingan, pengawalan maupun penegakan hukum.

“Pendamping hukum yang diberikan hanya yuridis normal saja dalam artian kita dalam pendampingan hanya memberikan masukan saja tetapi kalau dalam perjalanan pekerjaan ini tidak sesuai spesifikasi proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

“Misalnya proyek pembangunan infrastruktur harusnya menggunakan besi 8 namun memakai besi 6, secara aturan kami tidak tau hal itu, namun dengan adanya pendampingan ini untuk dilakukan adendum maka kami bikin kajiannya dengan berbagai dasarnya,” sambungnya.

Berita Terkait

134 Perangkat Desa Di Muna Yang Masuk P3K PW Harus Memilih Salah Satu, Jika Tidak Kontraknya Tidak Diperpanjang
PAGAR PALMERAH Jadi Wadah Bersama Pedagang Gelora-Palmerah, Dorong Persatuan dan Pemberdayaan
Kolaborasi Rumah BUMN PLN Muna dan SMKN 1 Muna Dorong Jagung Lokal Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Rumah BUMN PLN Muna Gelar Pelatihan Sertifikasi HKI, Dorong UMKM Lindungi Merek Usaha
Lahan 60 Hektare Yang Di sertifikatkan Pemda Muna Tahun 2018 Tanpa Ada Sosialisasi Dengan Penguasa Lahan Sejak Tahun 1997, Ini Respon Keras Aleg DPRD Muna
Rumah BUMN PLN Muna libatkan UMKM di Gebyar Bazar HUT Kabupaten Muna
Selama 4 Bulan Gaji ASN P3K PW Di Muna Akan Dibayarkan Dengan Nominal Per Bulan Rp 300.000
HUT RI ke-81, DPD PAN Muna Anjangsana ke Panti Asuhan Al-Ihlas, Bagikan Sembako

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:20

134 Perangkat Desa Di Muna Yang Masuk P3K PW Harus Memilih Salah Satu, Jika Tidak Kontraknya Tidak Diperpanjang

Selasa, 15 September 2026 - 22:46

PAGAR PALMERAH Jadi Wadah Bersama Pedagang Gelora-Palmerah, Dorong Persatuan dan Pemberdayaan

Rabu, 9 September 2026 - 08:37

Kolaborasi Rumah BUMN PLN Muna dan SMKN 1 Muna Dorong Jagung Lokal Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rabu, 2 September 2026 - 17:59

Bersiap Akan Ada Kejutan Dalam Penanganan Perkara Kejari Muna Walaupun HUT Kejaksaan Ke-81 Tidak Ada Pengungkapan Kasus

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:55

Rumah BUMN PLN Muna Gelar Pelatihan Sertifikasi HKI, Dorong UMKM Lindungi Merek Usaha

Berita Terbaru