SIBERMEDIA.ID, MUNA-Hari Ulang Tahun (HUT) Kejaksaan Negeri Muna Ke-81 berbeda dengan perayaan sebelumnya yang selalu mengungkap perkembangan penanganan perkara hingga melakukan penetapan tersangka atas beberapa kasus yang ditangani namun momen kali ini tidak ada pengungkapan kasus.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Muna, Indra Thimoty yang didampingi Kasi Intel, Arbin Nu’man dan Kasi Pidsus, La Ode Fariudin di sela-sela menunggu Zoom Metting bersama Kejagung dalam perayaan HUT Kejaksaan secara serentak seluruh Indonesia mengungkapkan bahwa dalam HUT Kejaksaan Ke-81 tidak ada ekspos penanganan perkara yang telah ditangani baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan. Rabu 2 September 2026.
“Ekspos perkara mesti ada mekanisme yang dilalui sehingga hari jadi Kejaksaan belum bisa ekspose beberapa kasus yang ditangani,” terangnya.
Namun Ia menyampaikan nanti ada kejutan dalam penanganan perkara di wilayah hukum meliput Kabupaten Muna, Muna Barat maupun Buton Utara yang telah ditangani selama ini.
“Nanti ada kejutan tunggu saja, persoalan kapan nanti disampaikan namun yang pastinya ada (Penetapan tersangka),” ungkap Indra.
Sementara itu, di momen hari jadi Kejaksaan ini menghimbau untuk bersama-sama dalam pencegahan tindak pidana korupsi sebab pencegahan ini bukan hanya dilakukan oleh APH (Aparatur Penegak Hukum) sendiri namun seluruh stakeholder maupun masyarakat.
Pihaknya dalam transparansi kinerjanya dalam mengungkap sebuah perkara pihaknya tetap bekerja profesional.
Selain itu, Indra Thimoty yang diketahui awal menjadi Jaksa di kejaksaan Negeri Surabaya ini menambahkan dalam memberikan pendampingan hukum (legal Assistance)
dan pengamanan terhadap proyek pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
di Kabupaten Muna pekerjaan Kampung Nelayan di Desa Ghone balano Kecamatan Duruka.
Ia menyebut proyek kampung nelayan sebagai proyek strategis Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto yang kini sudah selesai pekerjaannya termasuk pembangunan Pelabuhan Nusantara Raha (SOP).
Dalam penandatanganan MoU bersama Pemda Muna sudah disampaikan dalam nota kesepahaman ini bisa dibedakan antara fungsi Datun dan Intelijen terkait pendampingan, pengawalan maupun penegakan hukum.
“Pendamping hukum yang diberikan hanya yuridis normal saja dalam artian kita dalam pendampingan hanya memberikan masukan saja tetapi kalau dalam perjalanan pekerjaan ini tidak sesuai spesifikasi proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
“Misalnya proyek pembangunan infrastruktur harusnya menggunakan besi 8 namun memakai besi 6, secara aturan kami tidak tau hal itu, namun dengan adanya pendampingan ini untuk dilakukan adendum maka kami bikin kajiannya dengan berbagai dasarnya,” sambungnya.











