SIBERMEDIA.ID, MUNA-Pemerintah Daerah (Pemda) Muna yang mendapatkan dana transfer dari Pemerintah Pusat senilai 137 Milyar untuk pembayaran gaji ASN Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (P3K) Paruh Waktu (PW) hal ini membawa angin segar bagi P3K PW dengan gaji 0 rupiah.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten, Karim Darma saat ditemui usai mengelar pertemuan dengan puluhan ASN P3K PW menjelaskan bahwa pembayaran Gaji P3K PW sesuai kebijakan penyaluran dana penanganan gaji PPPK (termasuk PPPK paruh waktu) di daerah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 198 tahun 2026 yang kemudian diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Muna. Selasa 18 Agustus 2026.
Ia menyebutkan bahwa pembayaran Gaji P3K PW ini terhitung mulai September sampai Desember 2026.
“P3K Paruh Waktu ini akan dibayarkan gajinya selama 4 bulan dengan nominal per bulanya 300.000,-,” ungkapnya.
Lanjutnya, Bahwa setelah pembayaran gaji 4 bulan tahun 2026 ini akan ada perpanjangan kontrak P3K PW di tahun 2027, namun hal ini tergantung kebutuhan Pemda dalam memperpanjang kontrak tersebut.
“Pastinya Pak Bupati sudah berkomitmen bayarkan gaji P3K PW selama 4 bulan, plus BPJSnya akan dibayarkan oleh Pemda Muna,” Ujar Karim Darma.
Namun Ia berpesan agar P3K PW menerima informasi secara profesional melalui jalur birokrasi maupun menerima arahan dari pimpinannya hingga tidak mudah terpengaruh isu-isu dari luar yang memperkeruh keadaan tentang kebijakan keuangan ini.
“Jangan sampai lagi nanti terpengaruh gaji yang diberikan terlalu sedikit ataupun mendapatkan informasi bahwa pembayaran gaji ini berkat perjuangan salah satu pihak, hal itu tidak perlu ditanggapi namun kami berharap bisa berkoordinasi maupun komunikasi dengan pimpinan di Dinas Pendidikan maupun Pemda,” katanya.
Rapat bersama P3K PW yang digelar perdana ini sebagai langkah awal dalam meningkatkan kedisplinan kerja.
Ia berharap walaupun P3K PW tidak full time bekerja namun kedepannya akan diatur di kepegawaian agar memperhatikan waktu-waktu kerja mereka sehingga hal ini akan menjadi alasan penilaian kinerja.
“Tidak boleh juga hanya datang tanda tangan daftar hadir pada saat dibutuhkan, atau hanya datang tanda tangan SKP padahal tidak perna kelihatan orangnya sehingga melalui rapat tadi kami arahkan untuk meningkatkan kedisplinan dengan waktu kerja yang telah ditentukan,” ucapnya.
untuk diketahui bahwa total P3K Paruh Waktu yang ada di Dinas Pendidikan terdiri dari Guru 1200 lebih, tenaga teknis 900 lebih, khusus Dinas Pendidikan sebanyak 265 ditambah dengan penempatan di rumah adat Bharughano 62 orang.











