SIBERMEDIA.ID, MUNA-Dalam pembacaan putusan 3 terdakwa Tindak pidana korupsi (Tipikor) atas realisasi belanja uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2023 dijatuhi hukuman penjara masing-masing 1 tahun lebih.
Konferensi Pers diruang Media Center Kejari Muna, Kamis 2 Juli 2026 yang disampaikan Kajari Muna, Indra Thimoty melalui Kasi Intel, Hamrullah bersama Kasi Pidsus, Fariadin maupun JPU, Audrylla Ferina Devi.
Kasi Pidsus Fariadin menyampaikan bahwa Pada hari Rabu 1 Juli 2026 telah dilakukan agenda persidangan dengan pembacaan putusan terhadap 3 terdakwa diantaranya Drs.LM. Husen Tali sebagai mantan Sekda Mubar sekaligus sebagai Penggunaan Anggaran (PA), Rani Astuti sebagai Bendahara Pengeluaran Setda Mubar, Wa Halia selaku Kasubag Keuangan sekaligus PPK-SKPD.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil persidangan yang kita ikuti kemarin ada 3 putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim yakin putusan terhadap Husen Tali, amar putusannya menyatakan bahwa Husen Tali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama, sebagai mana dakwaan sub sider penuntut umum pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999,” jelasnya.
Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 4 bulan dan menjatuhkan tambahan terdakwa dengan tambahan pidana denda senilai 50 juta, yang harus dibayar dalam jangka 1 bulan dan diperpanjang selama 1 bulan Sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika pidana denda tidak dibayar sesuai waktu yang ditentukan maka akan diganti dengan pidana penjara paling lama 50 hari,” katanya.
Semntara putusan terhadap terdakwa Rani Astuti menyatakan bersalah secara sah dan bersalah meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama. sebagai mana dakwaan sub sider penuntut umum.
“Manjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 9 bulan, dengan denda 50 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan diperpanjang selama 1 bulan Sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Kalau denda tidak dibayar sesuai dengan yang ditentukan maka kekayaan dan pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menyelesaikan denda, jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara paling lama 50 hari.
Fariudin Menyebutkan, Dalam menetapkan nilai kerugian keuangan negara senilai 1.219.020.600,- setelah dikurangkan penyetoran beberapa orang tahap penyelidikan 849.209.699,- sehingga sisa kerugian keuangan negara sebesar 366.000.000,-.
Sementara itu, terdakwa Wa Haliya juga dinyatakan bersalah meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama, dengan dijatuhkan pidana penjara 1 tahun 2 bulan.
“Terdakwa Wa Halia didenda senilai 10 juta, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 10 hari, Kemudian terdakwa dijatuhi pidana tambahan uang pengganti senilai 3 juta.
Lebih lanjut, Fariadin menambahkan bahwa dalam proses persidangan sampai agenda putusan, pihaknya telah menghadirkan 19 orang saksi maupun menyiapkan 176 surat ataupun dokumen yang diperlihatkan selama persidangan.
“Dalam putusan 3 terdakwa tindak pidana korupsi Setda Mubar, tidak ditemukan fakta yuridis keterlibatan pihak lain,” ucapnya.










