3 Terdakwa Tipikor Setda Mubar dijatuhi Hukuman 1 Tahun Lebih

Kamis, 2 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah, Kasi Pidsus, La Ode Fariadin, maupun JPU, Audrylla Ferina Devi saat Konferensi pers di ruang Media Center. (Foto:Iman)

Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah, Kasi Pidsus, La Ode Fariadin, maupun JPU, Audrylla Ferina Devi saat Konferensi pers di ruang Media Center. (Foto:Iman)

SIBERMEDIA.ID, MUNA-Dalam pembacaan putusan 3 terdakwa Tindak pidana korupsi (Tipikor) atas realisasi belanja uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2023 dijatuhi hukuman penjara masing-masing 1 tahun lebih.

Konferensi Pers diruang Media Center Kejari Muna, Kamis 2 Juli 2026 yang disampaikan Kajari Muna, Indra Thimoty melalui Kasi Intel, Hamrullah bersama Kasi Pidsus, Fariadin maupun JPU, Audrylla Ferina Devi.

Kasi Pidsus Fariadin menyampaikan bahwa Pada hari Rabu 1 Juli 2026 telah dilakukan agenda persidangan dengan pembacaan putusan terhadap 3 terdakwa diantaranya Drs.LM. Husen Tali sebagai mantan Sekda Mubar sekaligus sebagai Penggunaan Anggaran (PA), Rani Astuti sebagai Bendahara Pengeluaran Setda Mubar, Wa Halia selaku Kasubag Keuangan sekaligus PPK-SKPD.

“Dari hasil persidangan yang kita ikuti kemarin ada 3 putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim yakin putusan terhadap Husen Tali, amar putusannya menyatakan bahwa Husen Tali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama, sebagai mana dakwaan sub sider penuntut umum pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999,” jelasnya.

Baca Juga :  Ketua DPR Muna Terima Aspirasi P3K Paruh Waktu Setelah Muna Mendapat Dana Transfer Senilai 137 Milyar

Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 4 bulan dan menjatuhkan tambahan terdakwa dengan tambahan pidana denda senilai 50 juta, yang harus dibayar dalam jangka 1 bulan dan diperpanjang selama 1 bulan Sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika pidana denda tidak dibayar sesuai waktu yang ditentukan maka akan diganti dengan pidana penjara paling lama 50 hari,” katanya.

Semntara putusan terhadap terdakwa Rani Astuti menyatakan bersalah secara sah dan bersalah meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama. sebagai mana dakwaan sub sider penuntut umum.

“Manjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 9 bulan, dengan denda 50 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu  1 bulan dan diperpanjang selama 1 bulan Sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Kalau denda tidak dibayar sesuai dengan yang ditentukan maka kekayaan dan pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menyelesaikan denda, jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara paling lama 50 hari.

Baca Juga :  Resmikan Jalan Labungkari, Ridwan Bae Tegaskan Program IJD Berasal Dari Usulan Pemda

Fariudin Menyebutkan, Dalam menetapkan nilai kerugian keuangan negara senilai 1.219.020.600,- setelah dikurangkan penyetoran beberapa orang tahap penyelidikan 849.209.699,- sehingga sisa kerugian keuangan negara sebesar 366.000.000,-.

Sementara itu, terdakwa Wa Haliya juga dinyatakan bersalah meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama, dengan dijatuhkan pidana penjara 1 tahun 2 bulan.

“Terdakwa Wa Halia didenda senilai 10 juta, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 10 hari, Kemudian terdakwa dijatuhi pidana tambahan uang pengganti senilai 3 juta.

Lebih lanjut, Fariadin menambahkan bahwa dalam proses persidangan sampai agenda putusan, pihaknya telah menghadirkan 19 orang saksi maupun menyiapkan 176 surat ataupun dokumen yang diperlihatkan selama persidangan.

“Dalam putusan 3 terdakwa tindak pidana korupsi Setda Mubar, tidak ditemukan fakta yuridis keterlibatan pihak lain,” ucapnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

134 Perangkat Desa Di Muna Yang Masuk P3K PW Harus Memilih Salah Satu, Jika Tidak Kontraknya Tidak Diperpanjang
PAGAR PALMERAH Jadi Wadah Bersama Pedagang Gelora-Palmerah, Dorong Persatuan dan Pemberdayaan
Kolaborasi Rumah BUMN PLN Muna dan SMKN 1 Muna Dorong Jagung Lokal Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Bersiap Akan Ada Kejutan Dalam Penanganan Perkara Kejari Muna Walaupun HUT Kejaksaan Ke-81 Tidak Ada Pengungkapan Kasus
Rumah BUMN PLN Muna Gelar Pelatihan Sertifikasi HKI, Dorong UMKM Lindungi Merek Usaha
Lahan 60 Hektare Yang Di sertifikatkan Pemda Muna Tahun 2018 Tanpa Ada Sosialisasi Dengan Penguasa Lahan Sejak Tahun 1997, Ini Respon Keras Aleg DPRD Muna
Rumah BUMN PLN Muna libatkan UMKM di Gebyar Bazar HUT Kabupaten Muna
Selama 4 Bulan Gaji ASN P3K PW Di Muna Akan Dibayarkan Dengan Nominal Per Bulan Rp 300.000

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:20

134 Perangkat Desa Di Muna Yang Masuk P3K PW Harus Memilih Salah Satu, Jika Tidak Kontraknya Tidak Diperpanjang

Selasa, 15 September 2026 - 22:46

PAGAR PALMERAH Jadi Wadah Bersama Pedagang Gelora-Palmerah, Dorong Persatuan dan Pemberdayaan

Rabu, 9 September 2026 - 08:37

Kolaborasi Rumah BUMN PLN Muna dan SMKN 1 Muna Dorong Jagung Lokal Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rabu, 2 September 2026 - 17:59

Bersiap Akan Ada Kejutan Dalam Penanganan Perkara Kejari Muna Walaupun HUT Kejaksaan Ke-81 Tidak Ada Pengungkapan Kasus

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:55

Rumah BUMN PLN Muna Gelar Pelatihan Sertifikasi HKI, Dorong UMKM Lindungi Merek Usaha

Berita Terbaru