3 Terdakwa Tipikor Setda Mubar dijatuhi Hukuman 1 Tahun Lebih

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah, Kasi Pidsus, La Ode Fariadin, maupun JPU, Audrylla Ferina Devi saat Konferensi pers di ruang Media Center. (Foto:Iman)

Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah, Kasi Pidsus, La Ode Fariadin, maupun JPU, Audrylla Ferina Devi saat Konferensi pers di ruang Media Center. (Foto:Iman)

SIBERMEDIA.ID, MUNA-Dalam pembacaan putusan 3 terdakwa Tindak pidana korupsi (Tipikor) atas realisasi belanja uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2023 dijatuhi hukuman penjara masing-masing 1 tahun lebih.

Konferensi Pers diruang Media Center Kejari Muna, Kamis 2 Juli 2026 yang disampaikan Kajari Muna, Indra Thimoty melalui Kasi Intel, Hamrullah bersama Kasi Pidsus, Fariadin maupun JPU, Audrylla Ferina Devi.

Kasi Pidsus Fariadin menyampaikan bahwa Pada hari Rabu 1 Juli 2026 telah dilakukan agenda persidangan dengan pembacaan putusan terhadap 3 terdakwa diantaranya Drs.LM. Husen Tali sebagai mantan Sekda Mubar sekaligus sebagai Penggunaan Anggaran (PA), Rani Astuti sebagai Bendahara Pengeluaran Setda Mubar, Wa Halia selaku Kasubag Keuangan sekaligus PPK-SKPD.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil persidangan yang kita ikuti kemarin ada 3 putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim yakin putusan terhadap Husen Tali, amar putusannya menyatakan bahwa Husen Tali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama, sebagai mana dakwaan sub sider penuntut umum pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999,” jelasnya.

Baca Juga :  Dinas Koperasi dan UMKM Gencar Melakukan Pembinaan 419 Koperasi Di Muna

Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 4 bulan dan menjatuhkan tambahan terdakwa dengan tambahan pidana denda senilai 50 juta, yang harus dibayar dalam jangka 1 bulan dan diperpanjang selama 1 bulan Sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika pidana denda tidak dibayar sesuai waktu yang ditentukan maka akan diganti dengan pidana penjara paling lama 50 hari,” katanya.

Semntara putusan terhadap terdakwa Rani Astuti menyatakan bersalah secara sah dan bersalah meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama. sebagai mana dakwaan sub sider penuntut umum.

“Manjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 9 bulan, dengan denda 50 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu  1 bulan dan diperpanjang selama 1 bulan Sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Kalau denda tidak dibayar sesuai dengan yang ditentukan maka kekayaan dan pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menyelesaikan denda, jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara paling lama 50 hari.

Baca Juga :  Ir. Ridwan Bae Setelah Berhasil Buka Blokade Jalan Mantobua-Korihi, Ini Pesannya Untuk Masyarakat dan Mahasiswa Lohia

Fariudin Menyebutkan, Dalam menetapkan nilai kerugian keuangan negara senilai 1.219.020.600,- setelah dikurangkan penyetoran beberapa orang tahap penyelidikan 849.209.699,- sehingga sisa kerugian keuangan negara sebesar 366.000.000,-.

Sementara itu, terdakwa Wa Haliya juga dinyatakan bersalah meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama, dengan dijatuhkan pidana penjara 1 tahun 2 bulan.

“Terdakwa Wa Halia didenda senilai 10 juta, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 10 hari, Kemudian terdakwa dijatuhi pidana tambahan uang pengganti senilai 3 juta.

Lebih lanjut, Fariadin menambahkan bahwa dalam proses persidangan sampai agenda putusan, pihaknya telah menghadirkan 19 orang saksi maupun menyiapkan 176 surat ataupun dokumen yang diperlihatkan selama persidangan.

“Dalam putusan 3 terdakwa tindak pidana korupsi Setda Mubar, tidak ditemukan fakta yuridis keterlibatan pihak lain,” ucapnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel sibermedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPR RI, Ir. H. Ridwan Bae Reses di Muna Serap Aspirasi Hingga Sampaikan Bupati Muna Tidak Boleh Diam Apalagi Katakan Tidak Ada Uang
UMKM Binaan Rumah BUMN PLN Muna Ikuti Pelatihan Legalitas BPOM
Fakultas Hukum UHO Gelar Penyuluhan Pencegahan KDRT di Konawe Selatan, Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah Terkunci di Lasalepa Muna, Diduga Sudah Meninggal Lebih dari Tiga Hari
FKDSI Matangkan Pelantikan DPP dan Rakernas, Perkuat Konsolidasi Dosen Se-Indonesia
Dirut PDAM Muna Diperiksa Kejari Muna Terkait Penyertaan Modal Senilai 3 Milyar Kini Masuk Tahap Penyelidikan
La Ode Darwin Sebut Reuni Akbar KKMM Murni Ajang Silaturahmi
Dr. Baru Sadarun Dengan Visi UHO KEREN, Targetkan 500 Mahasiswa Magang Internasional Dan 200 Alumni Lanjut S2/S3 Setiap Tahun
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Anggota DPR RI, Ir. H. Ridwan Bae Reses di Muna Serap Aspirasi Hingga Sampaikan Bupati Muna Tidak Boleh Diam Apalagi Katakan Tidak Ada Uang

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:34 WIB

UMKM Binaan Rumah BUMN PLN Muna Ikuti Pelatihan Legalitas BPOM

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:50 WIB

Fakultas Hukum UHO Gelar Penyuluhan Pencegahan KDRT di Konawe Selatan, Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:32 WIB

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah Terkunci di Lasalepa Muna, Diduga Sudah Meninggal Lebih dari Tiga Hari

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:50 WIB

FKDSI Matangkan Pelantikan DPP dan Rakernas, Perkuat Konsolidasi Dosen Se-Indonesia

Berita Terbaru