Direktur PT Satria Jaya Sultra Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Fitnah dan Ancaman

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SIBERMEDIA.ID, KENDARI – Upaya penegakan hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman resmi bergulir di Sulawesi Tenggara. Kuasa hukum Direktur Utama PT Satria Jaya Sultra, Ikhsan Jamal, S.H., melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.

Laporan itu diterima pihak kepolisian dengan Nomor: TBL/165/II/2026/Ditreskrimsus pada Selasa 24 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WITA.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ikhsan menjelaskan, langkah hukum ditempuh setelah muncul dugaan tindakan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilakukan melalui media komunikasi digital, khususnya aplikasi WhatsApp. Ia menilai informasi yang beredar mengandung pernyataan yang tidak benar dan bersifat fitnah.

“Informasi yang disebarkan tersebut tidak berdasarkan fakta dan berpotensi merusak reputasi H. Sukri Aras, baik secara pribadi maupun sebagai pimpinan perusahaan,” ujar Ikhsan.

Menurutnya, terdapat indikasi adanya unsur kesengajaan untuk menjatuhkan nama baik Direktur Utama PT Satria Jaya Sultra beserta citra perusahaan. Oleh karena itu, pihaknya memilih jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan kehormatan kliennya.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi hak dan kehormatan Direktur dan perusahaan melalui mekanisme hukum yang sah,” tegasnya.

Ikhsan bilang, Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa batas hukum. Setiap bentuk dugaan pelanggaran, termasuk pencemaran nama baik dan pengancaman, tetap memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

“Langkah pelaporan ini juga disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik, sekaligus menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat berhak mendapatkan penanganan yang profesional dan proporsional,” pungkas ikhsan.

Dalam laporan tersebut, seorang oknum berinisial E.S. dilaporkan atas dugaan pelanggaran terkait pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, serta pengancaman. Dugaan pelanggaran itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  Sebanyak 151 Siswa SMKN 1 Raha dinyatakan Lulus

Berdasarkan informasi yang di himpun media ini, pihak kepolisian melalui Ditreskrimsus Polda Sultra telah menerima laporan tersebut dan memastikan proses penanganan akan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Red/No)

Baca Juga :  Membuka Tabir Perolehan Suara Pilkades Oensuli Kabupaten Muna Yang Bergejolak Hingga Kini

Follow WhatsApp Channel sibermedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ada Perbedaan Data Pertek, Pelantikan 130 Kepsek dan 140 Pejabat Muna, DPRD Muna Telusuri Di BKN
SMKN 1 Muna Aktif Mengembangkan Kegiatan Ekstrakurikuler LKPP
294 Tahanan Rutan Kelas IIB Raha Mendapat Pengawasan Ketat
Warga BTN Sangia Nibandera Keluhkan Banjir Lumpur Diduga Dampak Land Clearing Sekolah Rakyat
Polda Sultra Ungkap Alasan Penahanan Tiga Warga Routa dalam Kasus Demo Isu Kriminalisasi
OSIS SMA Negeri 2 Raha Ikut Pelatihan Pengolahan Sampah Menjadi Cuan
Resmikan Jalan Labungkari, Ridwan Bae Tegaskan Program IJD Berasal Dari Usulan Pemda
Ridwan Bae Perjuangkan Perbaikan Akses Jalan Menuju Bangunan KDKMP Di Muna Melalui IJD
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:37 WIB

Ada Perbedaan Data Pertek, Pelantikan 130 Kepsek dan 140 Pejabat Muna, DPRD Muna Telusuri Di BKN

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:23 WIB

SMKN 1 Muna Aktif Mengembangkan Kegiatan Ekstrakurikuler LKPP

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:29 WIB

294 Tahanan Rutan Kelas IIB Raha Mendapat Pengawasan Ketat

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:18 WIB

Warga BTN Sangia Nibandera Keluhkan Banjir Lumpur Diduga Dampak Land Clearing Sekolah Rakyat

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:00 WIB

Polda Sultra Ungkap Alasan Penahanan Tiga Warga Routa dalam Kasus Demo Isu Kriminalisasi

Berita Terbaru