Direktur PT Satria Jaya Sultra Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Fitnah dan Ancaman

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SIBERMEDIA.ID, KENDARI – Upaya penegakan hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman resmi bergulir di Sulawesi Tenggara. Kuasa hukum Direktur Utama PT Satria Jaya Sultra, Ikhsan Jamal, S.H., melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.

Laporan itu diterima pihak kepolisian dengan Nomor: TBL/165/II/2026/Ditreskrimsus pada Selasa 24 Februari 2026 sekira pukul 10.00 WITA.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ikhsan menjelaskan, langkah hukum ditempuh setelah muncul dugaan tindakan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilakukan melalui media komunikasi digital, khususnya aplikasi WhatsApp. Ia menilai informasi yang beredar mengandung pernyataan yang tidak benar dan bersifat fitnah.

“Informasi yang disebarkan tersebut tidak berdasarkan fakta dan berpotensi merusak reputasi H. Sukri Aras, baik secara pribadi maupun sebagai pimpinan perusahaan,” ujar Ikhsan.

Menurutnya, terdapat indikasi adanya unsur kesengajaan untuk menjatuhkan nama baik Direktur Utama PT Satria Jaya Sultra beserta citra perusahaan. Oleh karena itu, pihaknya memilih jalur hukum sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dan kehormatan kliennya.

“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi hak dan kehormatan Direktur dan perusahaan melalui mekanisme hukum yang sah,” tegasnya.

Ikhsan bilang, Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa batas hukum. Setiap bentuk dugaan pelanggaran, termasuk pencemaran nama baik dan pengancaman, tetap memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

“Langkah pelaporan ini juga disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik, sekaligus menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat berhak mendapatkan penanganan yang profesional dan proporsional,” pungkas ikhsan.

Dalam laporan tersebut, seorang oknum berinisial E.S. dilaporkan atas dugaan pelanggaran terkait pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, serta pengancaman. Dugaan pelanggaran itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga :  BPN Muna Klarifikasi Status Lahan SR Rp 200 Miliar di Lasalepa

Berdasarkan informasi yang di himpun media ini, pihak kepolisian melalui Ditreskrimsus Polda Sultra telah menerima laporan tersebut dan memastikan proses penanganan akan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (Red/No)

Baca Juga :  Kolang-Kaling, Kowala Muna, dan Jalan Panjang Menuju Kedaulatan Ekonomi Lokal

Follow WhatsApp Channel sibermedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPR RI, Ir. H. Ridwan Bae Reses di Muna Serap Aspirasi Hingga Sampaikan Bupati Muna Tidak Boleh Diam Apalagi Katakan Tidak Ada Uang
UMKM Binaan Rumah BUMN PLN Muna Ikuti Pelatihan Legalitas BPOM
Fakultas Hukum UHO Gelar Penyuluhan Pencegahan KDRT di Konawe Selatan, Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah Terkunci di Lasalepa Muna, Diduga Sudah Meninggal Lebih dari Tiga Hari
FKDSI Matangkan Pelantikan DPP dan Rakernas, Perkuat Konsolidasi Dosen Se-Indonesia
Dirut PDAM Muna Diperiksa Kejari Muna Terkait Penyertaan Modal Senilai 3 Milyar Kini Masuk Tahap Penyelidikan
3 Terdakwa Tipikor Setda Mubar dijatuhi Hukuman 1 Tahun Lebih
La Ode Darwin Sebut Reuni Akbar KKMM Murni Ajang Silaturahmi
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Anggota DPR RI, Ir. H. Ridwan Bae Reses di Muna Serap Aspirasi Hingga Sampaikan Bupati Muna Tidak Boleh Diam Apalagi Katakan Tidak Ada Uang

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:34 WIB

UMKM Binaan Rumah BUMN PLN Muna Ikuti Pelatihan Legalitas BPOM

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:50 WIB

Fakultas Hukum UHO Gelar Penyuluhan Pencegahan KDRT di Konawe Selatan, Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:32 WIB

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah Terkunci di Lasalepa Muna, Diduga Sudah Meninggal Lebih dari Tiga Hari

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:50 WIB

FKDSI Matangkan Pelantikan DPP dan Rakernas, Perkuat Konsolidasi Dosen Se-Indonesia

Berita Terbaru