ICF Sultra Buka Penjaringan Ketua Baru, Kandidat Wajib Kantongi Dukungan Daerah

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIBERMEDIA.ID, KENDARI – Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Ikatan Cycling Federation (ICF) Provinsi Sulawesi Tenggara resmi membuka proses pencalonan Ketua ICF Sultra untuk masa bakti 2026-2030. Proses ini dilakukan secara terbuka guna menjaring figur terbaik yang mampu memimpin serta memajukan olahraga balap sepeda di Sulawesi Tenggara.

Ketua Panitia Penjaringan, Kharaj Ghora, menjelaskan bahwa setiap bakal calon diwajibkan mengajukan surat pencalonan secara tertulis yang ditujukan kepada Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan.

Menurutnya, mekanisme penjaringan dirancang secara transparan dan akuntabel agar proses pemilihan menghasilkan pemimpin yang memiliki komitmen kuat dalam membina dan meningkatkan prestasi olahraga balap sepeda di daerah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap bakal calon harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi serta dukungan organisasi. Yang paling penting adalah memiliki komitmen dalam pembinaan prestasi olahraga balap sepeda di Sulawesi Tenggara,” ujar Kharaj.

Cucu mantan Bupati pertama Kabupaten Muna, La Ode Abdoel Koedus (1960) ini berharap, melalui proses penjaringan ini, diharapkan Musprov ICF Sulawesi Tenggara mampu melahirkan pemimpin baru yang visioner dan berintegritas, serta mampu membawa organisasi semakin berprestasi dan berkontribusi dalam perkembangan olahraga balap sepeda, baik di tingkat regional maupun nasional.

Baca Juga :  BPN Muna Klarifikasi Status Lahan SR Rp 200 Miliar di Lasalepa

Ia menjelaskan, salah satu syarat utama bagi calon Ketua ICF Sultra adalah berkewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dibuktikan dengan e-KTP. Selain itu, calon juga diwajibkan menandatangani pakta integritas serta memiliki lisensi ICF tahun 2026.

Tak hanya itu, setiap kandidat juga harus mendapatkan dukungan tertulis minimal dari lima pengurus kabupaten/kota atau pemegang mandat daerah.

Para bakal calon juga diwajibkan menyusun visi dan misi serta program strategis pembinaan olahraga balap sepeda yang meliputi rencana jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang. Dokumen tersebut nantinya akan dipaparkan langsung oleh masing-masing kandidat dalam rapat pleno Musyawarah Provinsi (Musprov) ICF Sulawesi Tenggara Tahun 2026.

Tata Cara Pendaftaran

Panitia menetapkan bahwa bakal calon terlebih dahulu mengambil formulir pendaftaran serta dokumen persyaratan di posko Tim Penjaringan dan Penyaringan. Setelah formulir diisi dan seluruh dokumen dilengkapi, berkas pendaftaran wajib dikembalikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Penempel Stiker QR Judi Online di Jakarta Selatan

Adapun dokumen yang harus dilampirkan antara lain:

Lisensi ICF tahun 2026

Fotokopi e-KTP yang sah

Surat keterangan sehat dari dokter

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat keterangan bebas narkoba dari BNNP atau BNNK

Surat dukungan tertulis minimal dari lima pengurus kabupaten/kota atau pemegang mandat

Surat pernyataan kesediaan dicalonkan sebagai Ketua Umum ICF Sultra masa bakti 2026–2030

Daftar riwayat hidup singkat

 

Tahapan Penjaringan

Panitia juga telah menetapkan jadwal tahapan penjaringan dan penyaringan calon Ketua ICF Sulawesi Tenggara sebagai berikut:

7–12 Maret 2026: Pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran serta dokumen persyaratan

13 Maret 2026: Verifikasi berkas pendaftaran dan persyaratan administrasi

13 Maret 2026: Penetapan bakal calon menjadi calon Ketua ICF Sultra

13 Maret 2026: Penyampaian hasil penjaringan kepada Panitia Musprov

14 Maret 2026: Pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) ICF Sulawesi Tenggara (Red/No)

Follow WhatsApp Channel sibermedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPR RI, Ir. H. Ridwan Bae Reses di Muna Serap Aspirasi Hingga Sampaikan Bupati Muna Tidak Boleh Diam Apalagi Katakan Tidak Ada Uang
UMKM Binaan Rumah BUMN PLN Muna Ikuti Pelatihan Legalitas BPOM
Fakultas Hukum UHO Gelar Penyuluhan Pencegahan KDRT di Konawe Selatan, Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah Terkunci di Lasalepa Muna, Diduga Sudah Meninggal Lebih dari Tiga Hari
FKDSI Matangkan Pelantikan DPP dan Rakernas, Perkuat Konsolidasi Dosen Se-Indonesia
Dirut PDAM Muna Diperiksa Kejari Muna Terkait Penyertaan Modal Senilai 3 Milyar Kini Masuk Tahap Penyelidikan
3 Terdakwa Tipikor Setda Mubar dijatuhi Hukuman 1 Tahun Lebih
La Ode Darwin Sebut Reuni Akbar KKMM Murni Ajang Silaturahmi
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Anggota DPR RI, Ir. H. Ridwan Bae Reses di Muna Serap Aspirasi Hingga Sampaikan Bupati Muna Tidak Boleh Diam Apalagi Katakan Tidak Ada Uang

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:34 WIB

UMKM Binaan Rumah BUMN PLN Muna Ikuti Pelatihan Legalitas BPOM

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:50 WIB

Fakultas Hukum UHO Gelar Penyuluhan Pencegahan KDRT di Konawe Selatan, Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:32 WIB

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah Terkunci di Lasalepa Muna, Diduga Sudah Meninggal Lebih dari Tiga Hari

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:50 WIB

FKDSI Matangkan Pelantikan DPP dan Rakernas, Perkuat Konsolidasi Dosen Se-Indonesia

Berita Terbaru