ICF Sultra Buka Penjaringan Ketua Baru, Kandidat Wajib Kantongi Dukungan Daerah

Sabtu, 14 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SIBERMEDIA.ID, KENDARI – Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Ikatan Cycling Federation (ICF) Provinsi Sulawesi Tenggara resmi membuka proses pencalonan Ketua ICF Sultra untuk masa bakti 2026-2030. Proses ini dilakukan secara terbuka guna menjaring figur terbaik yang mampu memimpin serta memajukan olahraga balap sepeda di Sulawesi Tenggara.

Ketua Panitia Penjaringan, Kharaj Ghora, menjelaskan bahwa setiap bakal calon diwajibkan mengajukan surat pencalonan secara tertulis yang ditujukan kepada Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan.

Menurutnya, mekanisme penjaringan dirancang secara transparan dan akuntabel agar proses pemilihan menghasilkan pemimpin yang memiliki komitmen kuat dalam membina dan meningkatkan prestasi olahraga balap sepeda di daerah.

“Setiap bakal calon harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi serta dukungan organisasi. Yang paling penting adalah memiliki komitmen dalam pembinaan prestasi olahraga balap sepeda di Sulawesi Tenggara,” ujar Kharaj.

Cucu mantan Bupati pertama Kabupaten Muna, La Ode Abdoel Koedus (1960) ini berharap, melalui proses penjaringan ini, diharapkan Musprov ICF Sulawesi Tenggara mampu melahirkan pemimpin baru yang visioner dan berintegritas, serta mampu membawa organisasi semakin berprestasi dan berkontribusi dalam perkembangan olahraga balap sepeda, baik di tingkat regional maupun nasional.

Baca Juga :  Miris Minyak Tanah Di Pangkalan Parida Masih Ada 4 Drum, Pemilik Pangkalan Larang Jual Padahal Masyarakat Masih Mengantri

Ia menjelaskan, salah satu syarat utama bagi calon Ketua ICF Sultra adalah berkewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang dibuktikan dengan e-KTP. Selain itu, calon juga diwajibkan menandatangani pakta integritas serta memiliki lisensi ICF tahun 2026.

Tak hanya itu, setiap kandidat juga harus mendapatkan dukungan tertulis minimal dari lima pengurus kabupaten/kota atau pemegang mandat daerah.

Para bakal calon juga diwajibkan menyusun visi dan misi serta program strategis pembinaan olahraga balap sepeda yang meliputi rencana jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang. Dokumen tersebut nantinya akan dipaparkan langsung oleh masing-masing kandidat dalam rapat pleno Musyawarah Provinsi (Musprov) ICF Sulawesi Tenggara Tahun 2026.

Tata Cara Pendaftaran

Panitia menetapkan bahwa bakal calon terlebih dahulu mengambil formulir pendaftaran serta dokumen persyaratan di posko Tim Penjaringan dan Penyaringan. Setelah formulir diisi dan seluruh dokumen dilengkapi, berkas pendaftaran wajib dikembalikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga :  MTC Karya Persada Cetak Pelaut Dunia, Tapi Ditinggal Daerah Sendiri

Adapun dokumen yang harus dilampirkan antara lain:

Lisensi ICF tahun 2026

Fotokopi e-KTP yang sah

Surat keterangan sehat dari dokter

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat keterangan bebas narkoba dari BNNP atau BNNK

Surat dukungan tertulis minimal dari lima pengurus kabupaten/kota atau pemegang mandat

Surat pernyataan kesediaan dicalonkan sebagai Ketua Umum ICF Sultra masa bakti 2026–2030

Daftar riwayat hidup singkat

 

Tahapan Penjaringan

Panitia juga telah menetapkan jadwal tahapan penjaringan dan penyaringan calon Ketua ICF Sulawesi Tenggara sebagai berikut:

7–12 Maret 2026: Pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran serta dokumen persyaratan

13 Maret 2026: Verifikasi berkas pendaftaran dan persyaratan administrasi

13 Maret 2026: Penetapan bakal calon menjadi calon Ketua ICF Sultra

13 Maret 2026: Penyampaian hasil penjaringan kepada Panitia Musprov

14 Maret 2026: Pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) ICF Sulawesi Tenggara (Red/No)

Berita Terkait

134 Perangkat Desa Di Muna Yang Masuk P3K PW Harus Memilih Salah Satu, Jika Tidak Kontraknya Tidak Diperpanjang
PAGAR PALMERAH Jadi Wadah Bersama Pedagang Gelora-Palmerah, Dorong Persatuan dan Pemberdayaan
Kolaborasi Rumah BUMN PLN Muna dan SMKN 1 Muna Dorong Jagung Lokal Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Bersiap Akan Ada Kejutan Dalam Penanganan Perkara Kejari Muna Walaupun HUT Kejaksaan Ke-81 Tidak Ada Pengungkapan Kasus
Rumah BUMN PLN Muna Gelar Pelatihan Sertifikasi HKI, Dorong UMKM Lindungi Merek Usaha
Lahan 60 Hektare Yang Di sertifikatkan Pemda Muna Tahun 2018 Tanpa Ada Sosialisasi Dengan Penguasa Lahan Sejak Tahun 1997, Ini Respon Keras Aleg DPRD Muna
Rumah BUMN PLN Muna libatkan UMKM di Gebyar Bazar HUT Kabupaten Muna
Selama 4 Bulan Gaji ASN P3K PW Di Muna Akan Dibayarkan Dengan Nominal Per Bulan Rp 300.000

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:20

134 Perangkat Desa Di Muna Yang Masuk P3K PW Harus Memilih Salah Satu, Jika Tidak Kontraknya Tidak Diperpanjang

Selasa, 15 September 2026 - 22:46

PAGAR PALMERAH Jadi Wadah Bersama Pedagang Gelora-Palmerah, Dorong Persatuan dan Pemberdayaan

Rabu, 9 September 2026 - 08:37

Kolaborasi Rumah BUMN PLN Muna dan SMKN 1 Muna Dorong Jagung Lokal Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rabu, 2 September 2026 - 17:59

Bersiap Akan Ada Kejutan Dalam Penanganan Perkara Kejari Muna Walaupun HUT Kejaksaan Ke-81 Tidak Ada Pengungkapan Kasus

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:55

Rumah BUMN PLN Muna Gelar Pelatihan Sertifikasi HKI, Dorong UMKM Lindungi Merek Usaha

Berita Terbaru