Tiga Profesor Hukum Deklarasikan Peradi Profesional

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SIBERMEDIA.ID, JAKARTA – Berangkat dari kegelisahan terhadap kondisi profesi advokat di Indonesia, tiga profesor hukum dari Universitas Jayabaya mendeklarasikan organisasi advokat baru bernama Peradi Profesional (Peradiprof) di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Deklarasi yang berlangsung di bulan suci Ramadan itu diharapkan membawa keberkahan bagi perjalanan Peradi Profesional ke depan, sekaligus memperkuat komitmen para advokat untuk menjaga marwah profesi hukum di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Organisasi ini ditegaskan tidak hadir sebagai tandingan bagi organisasi advokat yang telah ada, melainkan sebagai upaya memperkuat integritas, etika, dan karakter profesi advokat di tengah berbagai tantangan dunia hukum yang semakin kompleks.

Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar mengatakan organisasi tersebut lahir dari keprihatinan bersama para advokat terhadap fragmentasi organisasi serta menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap profesi penegak hukum.

“Peradi Profesional atau Peradiprof adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. Kami tidak hadir sebagai kompetitor, melainkan sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif para advokat,” ujar Harris dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).

Harris yang juga menjabat Wakil Rektor IV Universitas Jayabaya menilai profesi advokat saat ini menghadapi tantangan serius, mulai dari perpecahan organisasi hingga kecenderungan penggunaan profesi hukum untuk kepentingan sesaat yang dapat mereduksi marwah advokat sebagai penjaga keadilan.

Baca Juga :  Tak Pernah Ajukan Pinjaman, Warga Raha Kaget Rumahnya Akan Dilelang

Selain itu, perkembangan teknologi dan transformasi digital juga memunculkan berbagai hubungan hukum baru yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam sistem hukum konvensional.

Menurut Harris, kondisi tersebut menuntut advokat untuk tidak hanya memiliki kemampuan teknis dalam bidang hukum, tetapi juga integritas moral serta tanggung jawab sosial yang kuat.

“Berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru menuntut advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik serta memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional,” katanya.

Peradi Profesional didirikan oleh tiga advokat sekaligus akademisi bergelar profesor di bidang hukum Universitas Jayabaya, yakni Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Abdul Latif. Organisasi tersebut juga telah memperoleh pengesahan resmi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.

Baca Juga :  Direktur PT Satria Jaya Sultra Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Fitnah dan Ancaman

Harris menegaskan, Peradiprof berkomitmen mengembalikan profesi advokat pada hakikatnya sebagai penjaga keadilan serta pengawal rasionalitas hukum di tengah dinamika perubahan zaman.

“Peradiprof ingin menjadi bagian dari peradaban hukum menuju Indonesia yang bermartabat dan memastikan setiap advokat memiliki kesadaran penuh sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum,” ujarnya.

Deklarasi yang berlangsung di bulan suci Ramadan itu diharapkan membawa keberkahan bagi perjalanan Peradi Profesional ke depan, sekaligus memperkuat komitmen para advokat untuk menjaga marwah profesi hukum di Indonesia.

Deklarasi organisasi tersebut juga diisi dengan kegiatan sosial berupa pemberian santunan kepada 1.250 anak yatim dan dhuafa. Kegiatan itu turut menghadirkan tausiyah dari penceramah nasional Das’ad Latif.

Dalam ceramahnya, Das’ad mengingatkan bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, tetapi juga amanah untuk menegakkan keadilan.

“Advokat harus menggunakan kecerdasan dan imannya untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya, bukan sekadar membela klien yang salah,” katanya. (Red/Nov)

Follow WhatsApp Channel sibermedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Pernah Ajukan Pinjaman, Warga Raha Kaget Rumahnya Akan Dilelang
Direktur PT Satria Jaya Sultra Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Fitnah dan Ancaman
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 18:20 WIB

Tak Pernah Ajukan Pinjaman, Warga Raha Kaget Rumahnya Akan Dilelang

Kamis, 2 April 2026 - 18:00 WIB

Direktur PT Satria Jaya Sultra Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Fitnah dan Ancaman

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:34 WIB

Tiga Profesor Hukum Deklarasikan Peradi Profesional

Berita Terbaru