Tak Pernah Ajukan Pinjaman, Warga Raha Kaget Rumahnya Akan Dilelang

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SIBERMEDIA.ID, RAHA – Seorang warga bernama WA Junudia mengaku terkejut setelah rumah miliknya disebut akan dilelang, padahal ia merasa tidak pernah mengajukan pinjaman atau menandatangani dokumen kredit apa pun.

Peristiwa ini bermula ketika sejumlah petugas dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Raha, Cabang Baubau, mendatangi kediamannya beberapa waktu lalu. Kedatangan tersebut disertai surat pemberitahuan yang meminta korban segera mengosongkan rumah karena telah menjadi objek jaminan kredit yang akan dilelang melalui kantor lelang negara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

WA Junudia menegaskan dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman, tidak pernah menandatangani akad kredit, serta tidak memiliki hubungan dengan pihak pembiayaan terkait.

“Saya kaget, karena tidak pernah merasa meminjam uang atau menandatangani dokumen apa pun. Tiba-tiba rumah saya diminta dikosongkan karena akan dilelang,” ujarnya.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib untuk mencari kejelasan dan perlindungan hukum.

Baca Juga :  Resmikan Jalan Labungkari, Ridwan Bae Tegaskan Program IJD Berasal Dari Usulan Pemda

Kuasa hukum korban, Risnawati, S.H., menilai terdapat dugaan penyalahgunaan atau rekayasa dokumen dalam proses pengajuan pinjaman tersebut. Ia menyebut kliennya tidak pernah menandatangani dokumen kredit, baik di hadapan pihak pembiayaan maupun notaris.

“Jika benar sertifikat dijadikan jaminan tanpa persetujuan pemilik, maka hal ini patut diduga sebagai pelanggaran hukum,” jelasnya, Rabu (1/4/2026).

Pihak kuasa hukum juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 yang mengatur bahwa pelaksanaan lelang harus memenuhi legalitas formal, baik dari sisi objek maupun subjek. Lelang dapat dibatalkan apabila terdapat ketidaksesuaian data atau cacat administrasi.

Dalam kasus ini, pihak korban menilai terdapat kejanggalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Mereka meminta PT PNM segera memberikan klarifikasi serta bertanggung jawab, termasuk mengembalikan sertifikat hak milik milik korban.

Baca Juga :  Amanah Zakat Luncurkan 'Semarak Dzulhijjah-Muharram': Usung Misi Pemberdayaan Berkelanjutan

Sementara itu, Kepala Unit PNM Raha, Ramadhan, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa proses yang dilakukan telah mengikuti prosedur. Ia juga menyebut lelang telah dibatalkan.

“Setahu saya prosedur sudah berjalan dengan benar, dan kami sudah melakukan pembatalan lelang berdasarkan surat kuasa dari pihak penjamin,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Ia menambahkan, persoalan ini diduga terjadi karena adanya pihak yang mengaku sebagai penjamin, namun belakangan diketahui bukan pemilik sah dari lahan yang dijaminkan.

“Itu merupakan kelalaian yang butuh proses investigasi, saat itu nasabah membawa seseorang yang di klaim sebagai penjamin ternyata bukan pemilik sah lahan yang di jaminkan,” terangnya.(Red/Rijal)

Follow WhatsApp Channel sibermedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ada Perbedaan Data Pertek, Pelantikan 130 Kepsek dan 140 Pejabat Muna, DPRD Muna Telusuri Di BKN
SMKN 1 Muna Aktif Mengembangkan Kegiatan Ekstrakurikuler LKPP
294 Tahanan Rutan Kelas IIB Raha Mendapat Pengawasan Ketat
Warga BTN Sangia Nibandera Keluhkan Banjir Lumpur Diduga Dampak Land Clearing Sekolah Rakyat
Polda Sultra Ungkap Alasan Penahanan Tiga Warga Routa dalam Kasus Demo Isu Kriminalisasi
OSIS SMA Negeri 2 Raha Ikut Pelatihan Pengolahan Sampah Menjadi Cuan
Resmikan Jalan Labungkari, Ridwan Bae Tegaskan Program IJD Berasal Dari Usulan Pemda
Ridwan Bae Perjuangkan Perbaikan Akses Jalan Menuju Bangunan KDKMP Di Muna Melalui IJD
Berita ini 218 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 21:37 WIB

Ada Perbedaan Data Pertek, Pelantikan 130 Kepsek dan 140 Pejabat Muna, DPRD Muna Telusuri Di BKN

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:23 WIB

SMKN 1 Muna Aktif Mengembangkan Kegiatan Ekstrakurikuler LKPP

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:29 WIB

294 Tahanan Rutan Kelas IIB Raha Mendapat Pengawasan Ketat

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:18 WIB

Warga BTN Sangia Nibandera Keluhkan Banjir Lumpur Diduga Dampak Land Clearing Sekolah Rakyat

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:00 WIB

Polda Sultra Ungkap Alasan Penahanan Tiga Warga Routa dalam Kasus Demo Isu Kriminalisasi

Berita Terbaru