Tak Pernah Ajukan Pinjaman, Warga Raha Kaget Rumahnya Akan Dilelang

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SIBERMEDIA.ID, RAHA – Seorang warga bernama WA Junudia mengaku terkejut setelah rumah miliknya disebut akan dilelang, padahal ia merasa tidak pernah mengajukan pinjaman atau menandatangani dokumen kredit apa pun.

Peristiwa ini bermula ketika sejumlah petugas dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Raha, Cabang Baubau, mendatangi kediamannya beberapa waktu lalu. Kedatangan tersebut disertai surat pemberitahuan yang meminta korban segera mengosongkan rumah karena telah menjadi objek jaminan kredit yang akan dilelang melalui kantor lelang negara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

WA Junudia menegaskan dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman, tidak pernah menandatangani akad kredit, serta tidak memiliki hubungan dengan pihak pembiayaan terkait.

“Saya kaget, karena tidak pernah merasa meminjam uang atau menandatangani dokumen apa pun. Tiba-tiba rumah saya diminta dikosongkan karena akan dilelang,” ujarnya.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib untuk mencari kejelasan dan perlindungan hukum.

Baca Juga :  ICF Sultra Buka Penjaringan Ketua Baru, Kandidat Wajib Kantongi Dukungan Daerah

Kuasa hukum korban, Risnawati, S.H., menilai terdapat dugaan penyalahgunaan atau rekayasa dokumen dalam proses pengajuan pinjaman tersebut. Ia menyebut kliennya tidak pernah menandatangani dokumen kredit, baik di hadapan pihak pembiayaan maupun notaris.

“Jika benar sertifikat dijadikan jaminan tanpa persetujuan pemilik, maka hal ini patut diduga sebagai pelanggaran hukum,” jelasnya, Rabu (1/4/2026).

Pihak kuasa hukum juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 yang mengatur bahwa pelaksanaan lelang harus memenuhi legalitas formal, baik dari sisi objek maupun subjek. Lelang dapat dibatalkan apabila terdapat ketidaksesuaian data atau cacat administrasi.

Dalam kasus ini, pihak korban menilai terdapat kejanggalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Mereka meminta PT PNM segera memberikan klarifikasi serta bertanggung jawab, termasuk mengembalikan sertifikat hak milik milik korban.

Baca Juga :  Miris Minyak Tanah Di Pangkalan Parida Masih Ada 4 Drum, Pemilik Pangkalan Larang Jual Padahal Masyarakat Masih Mengantri

Sementara itu, Kepala Unit PNM Raha, Ramadhan, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa proses yang dilakukan telah mengikuti prosedur. Ia juga menyebut lelang telah dibatalkan.

“Setahu saya prosedur sudah berjalan dengan benar, dan kami sudah melakukan pembatalan lelang berdasarkan surat kuasa dari pihak penjamin,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Ia menambahkan, persoalan ini diduga terjadi karena adanya pihak yang mengaku sebagai penjamin, namun belakangan diketahui bukan pemilik sah dari lahan yang dijaminkan.

“Itu merupakan kelalaian yang butuh proses investigasi, saat itu nasabah membawa seseorang yang di klaim sebagai penjamin ternyata bukan pemilik sah lahan yang di jaminkan,” terangnya.(Red/Rijal)

Follow WhatsApp Channel sibermedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPR RI, Ir. H. Ridwan Bae Reses di Muna Serap Aspirasi Hingga Sampaikan Bupati Muna Tidak Boleh Diam Apalagi Katakan Tidak Ada Uang
UMKM Binaan Rumah BUMN PLN Muna Ikuti Pelatihan Legalitas BPOM
Fakultas Hukum UHO Gelar Penyuluhan Pencegahan KDRT di Konawe Selatan, Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah Terkunci di Lasalepa Muna, Diduga Sudah Meninggal Lebih dari Tiga Hari
FKDSI Matangkan Pelantikan DPP dan Rakernas, Perkuat Konsolidasi Dosen Se-Indonesia
Dirut PDAM Muna Diperiksa Kejari Muna Terkait Penyertaan Modal Senilai 3 Milyar Kini Masuk Tahap Penyelidikan
3 Terdakwa Tipikor Setda Mubar dijatuhi Hukuman 1 Tahun Lebih
La Ode Darwin Sebut Reuni Akbar KKMM Murni Ajang Silaturahmi
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Anggota DPR RI, Ir. H. Ridwan Bae Reses di Muna Serap Aspirasi Hingga Sampaikan Bupati Muna Tidak Boleh Diam Apalagi Katakan Tidak Ada Uang

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:34 WIB

UMKM Binaan Rumah BUMN PLN Muna Ikuti Pelatihan Legalitas BPOM

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:50 WIB

Fakultas Hukum UHO Gelar Penyuluhan Pencegahan KDRT di Konawe Selatan, Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:32 WIB

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah Terkunci di Lasalepa Muna, Diduga Sudah Meninggal Lebih dari Tiga Hari

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:50 WIB

FKDSI Matangkan Pelantikan DPP dan Rakernas, Perkuat Konsolidasi Dosen Se-Indonesia

Berita Terbaru