SIBERMEDIA.ID, MUNA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna memberikan penjelasan terkait lahan bersertifikat milik Pemerintah Daerah (Pemda) Muna. Lahan yang berlokasi di Desa Lasalepa, Kecamatan Lasalepa tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan Sekolah Rakyat (SR) dengan anggaran lebih dari Rp 200 miliar dari APBN.
Kepala Seksi Survei dan Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Yudha Yuliansyah, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (26/2/2026), menjelaskan bahwa sertifikat tanah atas nama Pemda Muna diterbitkan pada tahun 2017.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, dalam mekanisme penerbitan sertifikat, permohonan harus diajukan oleh pejabat setempat, baik pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten. Setelah seluruh persyaratan administrasi (formil) dinyatakan lengkap, BPN melakukan proses ploting atau pengambilan titik koordinat sebelum menerbitkan sertifikat sesuai dengan permohonan.
“Pada saat permohonan masuk, kami memeriksa seluruh syarat formilnya. Jika terpenuhi, maka sertifikat diterbitkan,” ujarnya kepada sibermedia.id.
Ia menambahkan, dalam proses pengecekan data di BPN, tidak ditemukan adanya sertifikat lain di atas lahan tersebut. Artinya, hingga saat itu belum ada masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikat di wilayah Desa Lasalepa pada lokasi yang sama.
Yudha menyebutkan, luas lahan yang disertifikatkan atas nama Pemda Muna sekitar 60 hektare. Pihaknya juga telah melakukan peninjauan ulang ke lokasi dan memastikan tidak terdapat sertifikat lain yang tumpang tindih.
“Kesimpulannya, secara data pertanahan tidak ada sertifikat masyarakat di area tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa jika terdapat masyarakat yang merasa menguasai atau mengelola lahan tersebut, maka komunikasi antara pemerintah daerah dan warga setempat seharusnya dilakukan secara baik untuk menghindari polemik.
Ia juga mengungkapkan bahwa permohonan ploting dan pengukuran diajukan oleh Pemda Muna, yang umumnya diwakili oleh Sekretaris Daerah saat itu.
Terkait teknis pengukuran, Yudha menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pengukuran fisik secara detail terhadap lahan yang dikuasai masyarakat, melainkan hanya melakukan ploting berdasarkan titik koordinat yang ditunjukkan oleh perwakilan Pemda Muna. (Red)










