3 Terdakwa Tipikor Setda Mubar dijatuhi Hukuman 1 Tahun Lebih

Kamis, 2 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah, Kasi Pidsus, La Ode Fariadin, maupun JPU, Audrylla Ferina Devi saat Konferensi pers di ruang Media Center. (Foto:Iman)

Kasi Intel Kejari Muna, Hamrullah, Kasi Pidsus, La Ode Fariadin, maupun JPU, Audrylla Ferina Devi saat Konferensi pers di ruang Media Center. (Foto:Iman)

SIBERMEDIA.ID, MUNA-Dalam pembacaan putusan 3 terdakwa Tindak pidana korupsi (Tipikor) atas realisasi belanja uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2023 dijatuhi hukuman penjara masing-masing 1 tahun lebih.

Konferensi Pers diruang Media Center Kejari Muna, Kamis 2 Juli 2026 yang disampaikan Kajari Muna, Indra Thimoty melalui Kasi Intel, Hamrullah bersama Kasi Pidsus, Fariadin maupun JPU, Audrylla Ferina Devi.

Kasi Pidsus Fariadin menyampaikan bahwa Pada hari Rabu 1 Juli 2026 telah dilakukan agenda persidangan dengan pembacaan putusan terhadap 3 terdakwa diantaranya Drs.LM. Husen Tali sebagai mantan Sekda Mubar sekaligus sebagai Penggunaan Anggaran (PA), Rani Astuti sebagai Bendahara Pengeluaran Setda Mubar, Wa Halia selaku Kasubag Keuangan sekaligus PPK-SKPD.

“Dari hasil persidangan yang kita ikuti kemarin ada 3 putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim yakin putusan terhadap Husen Tali, amar putusannya menyatakan bahwa Husen Tali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama, sebagai mana dakwaan sub sider penuntut umum pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999,” jelasnya.

Baca Juga :  Wartawan Didorong Naik Kelas, Pra UKW Digelar di Konawe

Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 4 bulan dan menjatuhkan tambahan terdakwa dengan tambahan pidana denda senilai 50 juta, yang harus dibayar dalam jangka 1 bulan dan diperpanjang selama 1 bulan Sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

“Jika pidana denda tidak dibayar sesuai waktu yang ditentukan maka akan diganti dengan pidana penjara paling lama 50 hari,” katanya.

Semntara putusan terhadap terdakwa Rani Astuti menyatakan bersalah secara sah dan bersalah meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama. sebagai mana dakwaan sub sider penuntut umum.

“Manjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 9 bulan, dengan denda 50 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu  1 bulan dan diperpanjang selama 1 bulan Sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Kalau denda tidak dibayar sesuai dengan yang ditentukan maka kekayaan dan pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menyelesaikan denda, jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara paling lama 50 hari.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pelaku Penempel Stiker QR Judi Online di Jakarta Selatan

Fariudin Menyebutkan, Dalam menetapkan nilai kerugian keuangan negara senilai 1.219.020.600,- setelah dikurangkan penyetoran beberapa orang tahap penyelidikan 849.209.699,- sehingga sisa kerugian keuangan negara sebesar 366.000.000,-.

Sementara itu, terdakwa Wa Haliya juga dinyatakan bersalah meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama, dengan dijatuhkan pidana penjara 1 tahun 2 bulan.

“Terdakwa Wa Halia didenda senilai 10 juta, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 10 hari, Kemudian terdakwa dijatuhi pidana tambahan uang pengganti senilai 3 juta.

Lebih lanjut, Fariadin menambahkan bahwa dalam proses persidangan sampai agenda putusan, pihaknya telah menghadirkan 19 orang saksi maupun menyiapkan 176 surat ataupun dokumen yang diperlihatkan selama persidangan.

“Dalam putusan 3 terdakwa tindak pidana korupsi Setda Mubar, tidak ditemukan fakta yuridis keterlibatan pihak lain,” ucapnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Pelayanan KTP-el di Dukcapil Muna Mendapat Sorotan, Kadis Tegaskan Penundaan Pencetakan Disebabkan Keterbatasan Ribbon dan Film KTP-el
Kejari Muna Akan Ekspos 5 Perkara Yang Ditangani, Kini Perkara PDAM Sudah Dilakukan Audit Investigasi Oleh Inspektorat Provinsi
111 Sekolah di Muna Mendapatkan Anggaran Revitalisasi, Kepala Dikbud Tekan Kepsek Kerja Sesuai Kontrak
Kuasa Hukum: Diduga Kuat Penyidik Polres Muna Sengaja Melakukan Pembiaran dan Terindikasi Berpihak Atas Kasus Tugboat Yang Menewaskan 2 Nelayan
Kasat Reskrim Polres Muna: Dugaan Mark Up Anggaran di DLH Kalau Itu Benar-benar Ada, Kita Akan Proses
Diduga Ada Mark Up Anggaran di DLH Muna, Ini Tanggapan Kepala Dinas
Anggota DPD RI Wa Ode Rabia Akan Perjuangkan Kekurangan Ambulance, Bangunan Fisik Puskesmas Hingga Insentif Dokter Di Muna
Ridwan Bae Sindir Gubernur ASR dan Bupati Di Sultra “Jangan Hanya Tidur-Tidur Di Meja Namun Turun Melihat Masyarakat”

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:54

Pelayanan KTP-el di Dukcapil Muna Mendapat Sorotan, Kadis Tegaskan Penundaan Pencetakan Disebabkan Keterbatasan Ribbon dan Film KTP-el

Senin, 2 November 2026 - 12:51

Kejari Muna Akan Ekspos 5 Perkara Yang Ditangani, Kini Perkara PDAM Sudah Dilakukan Audit Investigasi Oleh Inspektorat Provinsi

Senin, 2 November 2026 - 10:37

111 Sekolah di Muna Mendapatkan Anggaran Revitalisasi, Kepala Dikbud Tekan Kepsek Kerja Sesuai Kontrak

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:13

Kuasa Hukum: Diduga Kuat Penyidik Polres Muna Sengaja Melakukan Pembiaran dan Terindikasi Berpihak Atas Kasus Tugboat Yang Menewaskan 2 Nelayan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:28

Kasat Reskrim Polres Muna: Dugaan Mark Up Anggaran di DLH Kalau Itu Benar-benar Ada, Kita Akan Proses

Berita Terbaru