Fakultas Hukum UHO Gelar Penyuluhan Pencegahan KDRT di Konawe Selatan, Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Minggu, 12 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SIBERMEDIA.ID, KONAWE SELATAN-Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Kali ini, Tim Pengabdian Internal Fakultas Hukum UHO menggelar Penyuluhan Hukum Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Balai Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Minggu (12/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bertujuan memperkuat literasi hukum masyarakat sekaligus membangun kesadaran bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan tindak pidana yang harus dicegah secara bersama-sama.

Penyuluhan dihadiri Kepala Desa Tanjung Tiram beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, kader PKK, hingga masyarakat setempat. Seluruh peserta mengikuti rangkaian kegiatan yang dikemas dalam bentuk pemaparan materi, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab.

Tim Pengabdian menghadirkan tiga dosen Fakultas Hukum UHO sebagai narasumber, yakni Dr. La Sensu, S.Ag., S.H., M.H., Dr. Rasmuddin, S.H., M.H., dan Pipit Somefotorono Majid, S.H., M.H. Kegiatan juga didampingi oleh Hadi Muh. Ihzan, S.T. selaku Staf Akademik Fakultas Hukum UHO bersama sejumlah mahasiswa.

Dalam materinya, Dr. La Sensu menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang memahami KDRT hanya sebatas kekerasan fisik. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, KDRT meliputi empat bentuk, yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.

Baca Juga :  Miris Minyak Tanah Di Pangkalan Parida Masih Ada 4 Drum, Pemilik Pangkalan Larang Jual Padahal Masyarakat Masih Mengantri

“Masih banyak korban yang belum menyadari bahwa penghinaan, ancaman, pemaksaan hubungan seksual, maupun penelantaran nafkah merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, edukasi hukum menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan,” ujar Dr. La Sensu.

Sementara itu, Dr. Rasmuddin menekankan bahwa korban KDRT memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, pendampingan, pelayanan kesehatan, bantuan hukum, hingga pemulihan psikologis sebagaimana dijamin oleh negara.

“Kekerasan dalam rumah tangga bukan lagi persoalan privat yang cukup diselesaikan di lingkungan keluarga. Masyarakat perlu memahami mekanisme pelaporan dan perlindungan hukum agar korban memperoleh keadilan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Pipit Somefotorono Majid mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun budaya sadar hukum sebagai langkah preventif menekan angka KDRT. Menurutnya, komunikasi yang sehat, saling menghormati hak setiap anggota keluarga, serta penyelesaian konflik tanpa kekerasan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan keluarga yang harmonis.

Ia juga mendorong pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan agar aktif melakukan edukasi hukum, deteksi dini terhadap potensi kekerasan, dan memberikan dukungan kepada korban.

Baca Juga :  SMAN 1 Raha Total Dukung Nadine Az Zahra, Kepala Sekolah hingga Siswa Kompak Beri Semangat

Diskusi berlangsung dinamis. Berbagai pertanyaan disampaikan peserta, mulai dari perbedaan konflik rumah tangga dengan tindak pidana KDRT, prosedur pelaporan kepada aparat penegak hukum, hingga peran pemerintah desa dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.

Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan Pemerintah Desa Tanjung Tiram, Tim Pengabdian Internal Fakultas Hukum UHO menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Desa Tanjung Tiram. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk penghormatan atas komitmen pemerintah desa dalam mendukung peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi.

Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo berharap pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam kehidupan rumah tangga semakin meningkat, sehingga mampu mencegah terjadinya kekerasan sejak dini dan menciptakan keluarga yang aman, harmonis, serta sejahtera.

Kegiatan ini juga menegaskan peran strategis perguruan tinggi sebagai mitra pemerintah dan masyarakat dalam membangun budaya sadar hukum. Edukasi yang berkelanjutan diharapkan menjadi langkah nyata dalam menekan angka kekerasan dalam rumah tangga serta memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.

Berita Terkait

134 Perangkat Desa Di Muna Yang Masuk P3K PW Harus Memilih Salah Satu, Jika Tidak Kontraknya Tidak Diperpanjang
PAGAR PALMERAH Jadi Wadah Bersama Pedagang Gelora-Palmerah, Dorong Persatuan dan Pemberdayaan
Kolaborasi Rumah BUMN PLN Muna dan SMKN 1 Muna Dorong Jagung Lokal Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Bersiap Akan Ada Kejutan Dalam Penanganan Perkara Kejari Muna Walaupun HUT Kejaksaan Ke-81 Tidak Ada Pengungkapan Kasus
Rumah BUMN PLN Muna Gelar Pelatihan Sertifikasi HKI, Dorong UMKM Lindungi Merek Usaha
Lahan 60 Hektare Yang Di sertifikatkan Pemda Muna Tahun 2018 Tanpa Ada Sosialisasi Dengan Penguasa Lahan Sejak Tahun 1997, Ini Respon Keras Aleg DPRD Muna
Rumah BUMN PLN Muna libatkan UMKM di Gebyar Bazar HUT Kabupaten Muna
Selama 4 Bulan Gaji ASN P3K PW Di Muna Akan Dibayarkan Dengan Nominal Per Bulan Rp 300.000

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:20

134 Perangkat Desa Di Muna Yang Masuk P3K PW Harus Memilih Salah Satu, Jika Tidak Kontraknya Tidak Diperpanjang

Selasa, 15 September 2026 - 22:46

PAGAR PALMERAH Jadi Wadah Bersama Pedagang Gelora-Palmerah, Dorong Persatuan dan Pemberdayaan

Rabu, 9 September 2026 - 08:37

Kolaborasi Rumah BUMN PLN Muna dan SMKN 1 Muna Dorong Jagung Lokal Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rabu, 2 September 2026 - 17:59

Bersiap Akan Ada Kejutan Dalam Penanganan Perkara Kejari Muna Walaupun HUT Kejaksaan Ke-81 Tidak Ada Pengungkapan Kasus

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:55

Rumah BUMN PLN Muna Gelar Pelatihan Sertifikasi HKI, Dorong UMKM Lindungi Merek Usaha

Berita Terbaru