SIBERMEDIA.ID, MUNA – Isu soal tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dirumahkan cukup meresahkan para abdi negara yang baru beberapa bulan menerima Surat Keputusan (SK).
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-undang tersebut menyebutkan, belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini pun mulai diberlakukan sejumlah daerah seperti NTT, Sulawesi Barat, hingga Sulawesi Selatan yang merumahkan tenaga PPPK.
Namun, Bupati Muna, Bachrun memastikan tak akan merumahkan para tenaga PPPK. “Secara pribadi saya tidak akan rumahkan para tenaga PPPK ini, para ASN yang dilantik ini sangat membantu dalam kerja-kerja pemerintahan,” terang Bachrun, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (13/4/2026).
Selain itu, mantan Wakil Bupati Muna ini, menegaskan ASN bukan sebagai beban daerah karena mereka bekerja.
“Para PPPK ini, kita yang usulkan dan pusat menerima usulan. Jadi kalaupun mau dirumahkan tergantung perintah dari pusat,” jelasnya.
Senada dengan Bupati Muna, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hidayat Ardi Ponto menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum punya rencana untuk membahas soal isu perumahan tenaga PPPK.
“Belum ada pembahasan karena kita menunggu petunjuk dari pusat. Namun dalam waktu dekat kita akan usulkan untuk dibahas,” jelasnya.
Selain itu, Hidayat Ponto menjabarkan jumlah abdi negara PPPK yang dilantik di Kabupaten Muna cukup fantastis sekitar 1694 orang tenaga PPPK penuh waktu dan 6926 orang PPPK paruh waktu.
Angka ini, jika ditambahkan dengan jumlah ASN aktif yang berjumlah 4548 orang mencapai 13.168 orang. Sementara itu, tahun 2026 ini ada sekitar 219 orang memasuki usia pensiun.










