Bupati Muna, Tak Ingin Rumahkan Tenaga PPPK

Kamis, 16 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SIBERMEDIA.ID, MUNA – Isu soal tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dirumahkan cukup meresahkan para abdi negara yang baru beberapa bulan menerima Surat Keputusan (SK).

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-undang tersebut menyebutkan, belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini pun mulai diberlakukan sejumlah daerah seperti NTT, Sulawesi Barat, hingga Sulawesi Selatan yang merumahkan tenaga PPPK.

Namun, Bupati Muna, Bachrun memastikan tak akan merumahkan para tenaga PPPK. “Secara pribadi saya tidak akan rumahkan para tenaga PPPK ini, para ASN yang dilantik ini sangat membantu dalam kerja-kerja pemerintahan,” terang Bachrun, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (13/4/2026).

Baca Juga :  Bupati Mubar La Ode Darwin Tegaskan Tak Maju Gubernur Selama Masih ASR

Selain itu, mantan Wakil Bupati Muna ini, menegaskan ASN bukan sebagai beban daerah karena mereka bekerja.

“Para PPPK ini, kita yang usulkan dan pusat menerima usulan. Jadi kalaupun mau dirumahkan tergantung perintah dari pusat,” jelasnya.

Senada dengan Bupati Muna, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hidayat Ardi Ponto menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum punya rencana untuk membahas soal isu perumahan tenaga PPPK.

“Belum ada pembahasan karena kita menunggu petunjuk dari pusat. Namun dalam waktu dekat kita akan usulkan untuk dibahas,” jelasnya.

Selain itu, Hidayat Ponto menjabarkan jumlah abdi negara PPPK yang dilantik di Kabupaten Muna cukup fantastis sekitar 1694 orang tenaga PPPK penuh waktu dan 6926 orang PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  UMKM Binaan Rumah BUMN PLN Muna Ikuti Pelatihan Legalitas BPOM

Angka ini, jika ditambahkan dengan jumlah ASN aktif yang berjumlah 4548 orang mencapai 13.168 orang. Sementara itu, tahun 2026 ini ada sekitar 219 orang memasuki usia pensiun.

Berita Terkait

Rumah BUMN PLN Muna Gelar Pelatihan Sertifikasi HKI, Dorong UMKM Lindungi Merek Usaha
Lahan 60 Hektare Yang Di sertifikatkan Pemda Muna Tahun 2018 Tanpa Ada Sosialisasi Dengan Penguasa Lahan Sejak Tahun 1997, Ini Respon Keras Aleg DPRD Muna
Rumah BUMN PLN Muna libatkan UMKM di Gebyar Bazar HUT Kabupaten Muna
Selama 4 Bulan Gaji ASN P3K PW Di Muna Akan Dibayarkan Dengan Nominal Per Bulan Rp 300.000
HUT RI ke-81, DPD PAN Muna Anjangsana ke Panti Asuhan Al-Ihlas, Bagikan Sembako
Ketua DPR Muna Terima Aspirasi P3K Paruh Waktu Setelah Muna Mendapat Dana Transfer Senilai 137 Milyar
Anggota DPR RI, Ir. H. Ridwan Bae Reses di Muna Serap Aspirasi Hingga Sampaikan Bupati Muna Tidak Boleh Diam Apalagi Katakan Tidak Ada Uang
UMKM Binaan Rumah BUMN PLN Muna Ikuti Pelatihan Legalitas BPOM

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:55

Rumah BUMN PLN Muna Gelar Pelatihan Sertifikasi HKI, Dorong UMKM Lindungi Merek Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:13

Lahan 60 Hektare Yang Di sertifikatkan Pemda Muna Tahun 2018 Tanpa Ada Sosialisasi Dengan Penguasa Lahan Sejak Tahun 1997, Ini Respon Keras Aleg DPRD Muna

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:16

Rumah BUMN PLN Muna libatkan UMKM di Gebyar Bazar HUT Kabupaten Muna

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:34

Selama 4 Bulan Gaji ASN P3K PW Di Muna Akan Dibayarkan Dengan Nominal Per Bulan Rp 300.000

Minggu, 16 Agustus 2026 - 22:07

HUT RI ke-81, DPD PAN Muna Anjangsana ke Panti Asuhan Al-Ihlas, Bagikan Sembako

Berita Terbaru