BPN Muna Klarifikasi Status Lahan SR Rp 200 Miliar di Lasalepa

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Survei dan Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Yudha Yuliansyah (Foto: sibermedia.id/2026)

Kepala Seksi Survei dan Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Yudha Yuliansyah (Foto: sibermedia.id/2026)

 

SIBERMEDIA.ID, MUNA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna memberikan penjelasan terkait lahan bersertifikat milik Pemerintah Daerah (Pemda) Muna. Lahan yang berlokasi di Desa Lasalepa, Kecamatan Lasalepa tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan Sekolah Rakyat (SR) dengan anggaran lebih dari Rp 200 miliar dari APBN.

Kepala Seksi Survei dan Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Yudha Yuliansyah, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (26/2/2026), menjelaskan bahwa sertifikat tanah atas nama Pemda Muna diterbitkan pada tahun 2017.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, dalam mekanisme penerbitan sertifikat, permohonan harus diajukan oleh pejabat setempat, baik pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten. Setelah seluruh persyaratan administrasi (formil) dinyatakan lengkap, BPN melakukan proses ploting atau pengambilan titik koordinat sebelum menerbitkan sertifikat sesuai dengan permohonan.

“Pada saat permohonan masuk, kami memeriksa seluruh syarat formilnya. Jika terpenuhi, maka sertifikat diterbitkan,” ujarnya kepada sibermedia.id.

Ia menambahkan, dalam proses pengecekan data di BPN, tidak ditemukan adanya sertifikat lain di atas lahan tersebut. Artinya, hingga saat itu belum ada masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikat di wilayah Desa Lasalepa pada lokasi yang sama.

Baca Juga :  UMKMINDONESIA.ID Buka Pendaftaran Member Madya, Peluang Naik Kelas untuk Pelaku Usaha

Yudha menyebutkan, luas lahan yang disertifikatkan atas nama Pemda Muna sekitar 60 hektare. Pihaknya juga telah melakukan peninjauan ulang ke lokasi dan memastikan tidak terdapat sertifikat lain yang tumpang tindih.

“Kesimpulannya, secara data pertanahan tidak ada sertifikat masyarakat di area tersebut,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa jika terdapat masyarakat yang merasa menguasai atau mengelola lahan tersebut, maka komunikasi antara pemerintah daerah dan warga setempat seharusnya dilakukan secara baik untuk menghindari polemik.

Baca Juga :  Baru Menjabat, Kades Oensuli Sudah Mengarahkan Perangkatnya Mengundurkan Diri

Ia juga mengungkapkan bahwa permohonan ploting dan pengukuran diajukan oleh Pemda Muna, yang umumnya diwakili oleh Sekretaris Daerah saat itu.

Terkait teknis pengukuran, Yudha menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pengukuran fisik secara detail terhadap lahan yang dikuasai masyarakat, melainkan hanya melakukan ploting berdasarkan titik koordinat yang ditunjukkan oleh perwakilan Pemda Muna. (Red)

 

Follow WhatsApp Channel sibermedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPR RI, Ir. H. Ridwan Bae Reses di Muna Serap Aspirasi Hingga Sampaikan Bupati Muna Tidak Boleh Diam Apalagi Katakan Tidak Ada Uang
UMKM Binaan Rumah BUMN PLN Muna Ikuti Pelatihan Legalitas BPOM
Fakultas Hukum UHO Gelar Penyuluhan Pencegahan KDRT di Konawe Selatan, Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah Terkunci di Lasalepa Muna, Diduga Sudah Meninggal Lebih dari Tiga Hari
FKDSI Matangkan Pelantikan DPP dan Rakernas, Perkuat Konsolidasi Dosen Se-Indonesia
Dirut PDAM Muna Diperiksa Kejari Muna Terkait Penyertaan Modal Senilai 3 Milyar Kini Masuk Tahap Penyelidikan
3 Terdakwa Tipikor Setda Mubar dijatuhi Hukuman 1 Tahun Lebih
La Ode Darwin Sebut Reuni Akbar KKMM Murni Ajang Silaturahmi
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Anggota DPR RI, Ir. H. Ridwan Bae Reses di Muna Serap Aspirasi Hingga Sampaikan Bupati Muna Tidak Boleh Diam Apalagi Katakan Tidak Ada Uang

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:34 WIB

UMKM Binaan Rumah BUMN PLN Muna Ikuti Pelatihan Legalitas BPOM

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:50 WIB

Fakultas Hukum UHO Gelar Penyuluhan Pencegahan KDRT di Konawe Selatan, Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:32 WIB

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah Terkunci di Lasalepa Muna, Diduga Sudah Meninggal Lebih dari Tiga Hari

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:50 WIB

FKDSI Matangkan Pelantikan DPP dan Rakernas, Perkuat Konsolidasi Dosen Se-Indonesia

Berita Terbaru