BPN Muna Klarifikasi Status Lahan SR Rp 200 Miliar di Lasalepa

Kamis, 26 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Survei dan Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Yudha Yuliansyah (Foto: sibermedia.id/2026)

Kepala Seksi Survei dan Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Yudha Yuliansyah (Foto: sibermedia.id/2026)

 

SIBERMEDIA.ID, MUNA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna memberikan penjelasan terkait lahan bersertifikat milik Pemerintah Daerah (Pemda) Muna. Lahan yang berlokasi di Desa Lasalepa, Kecamatan Lasalepa tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan Sekolah Rakyat (SR) dengan anggaran lebih dari Rp 200 miliar dari APBN.

Kepala Seksi Survei dan Pengukuran Kantor Pertanahan Kabupaten Muna, Yudha Yuliansyah, saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (26/2/2026), menjelaskan bahwa sertifikat tanah atas nama Pemda Muna diterbitkan pada tahun 2017.

Menurutnya, dalam mekanisme penerbitan sertifikat, permohonan harus diajukan oleh pejabat setempat, baik pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten. Setelah seluruh persyaratan administrasi (formil) dinyatakan lengkap, BPN melakukan proses ploting atau pengambilan titik koordinat sebelum menerbitkan sertifikat sesuai dengan permohonan.

“Pada saat permohonan masuk, kami memeriksa seluruh syarat formilnya. Jika terpenuhi, maka sertifikat diterbitkan,” ujarnya kepada sibermedia.id.

Ia menambahkan, dalam proses pengecekan data di BPN, tidak ditemukan adanya sertifikat lain di atas lahan tersebut. Artinya, hingga saat itu belum ada masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikat di wilayah Desa Lasalepa pada lokasi yang sama.

Baca Juga :  UMKMINDONESIA.ID Buka Pendaftaran Member Madya, Peluang Naik Kelas untuk Pelaku Usaha

Yudha menyebutkan, luas lahan yang disertifikatkan atas nama Pemda Muna sekitar 60 hektare. Pihaknya juga telah melakukan peninjauan ulang ke lokasi dan memastikan tidak terdapat sertifikat lain yang tumpang tindih.

“Kesimpulannya, secara data pertanahan tidak ada sertifikat masyarakat di area tersebut,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa jika terdapat masyarakat yang merasa menguasai atau mengelola lahan tersebut, maka komunikasi antara pemerintah daerah dan warga setempat seharusnya dilakukan secara baik untuk menghindari polemik.

Baca Juga :  Warga BTN Sangia Nibandera Keluhkan Banjir Lumpur Diduga Dampak Land Clearing Sekolah Rakyat

Ia juga mengungkapkan bahwa permohonan ploting dan pengukuran diajukan oleh Pemda Muna, yang umumnya diwakili oleh Sekretaris Daerah saat itu.

Terkait teknis pengukuran, Yudha menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pengukuran fisik secara detail terhadap lahan yang dikuasai masyarakat, melainkan hanya melakukan ploting berdasarkan titik koordinat yang ditunjukkan oleh perwakilan Pemda Muna. (Red)

 

Berita Terkait

134 Perangkat Desa Di Muna Yang Masuk P3K PW Harus Memilih Salah Satu, Jika Tidak Kontraknya Tidak Diperpanjang
PAGAR PALMERAH Jadi Wadah Bersama Pedagang Gelora-Palmerah, Dorong Persatuan dan Pemberdayaan
Kolaborasi Rumah BUMN PLN Muna dan SMKN 1 Muna Dorong Jagung Lokal Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Bersiap Akan Ada Kejutan Dalam Penanganan Perkara Kejari Muna Walaupun HUT Kejaksaan Ke-81 Tidak Ada Pengungkapan Kasus
Rumah BUMN PLN Muna Gelar Pelatihan Sertifikasi HKI, Dorong UMKM Lindungi Merek Usaha
Lahan 60 Hektare Yang Di sertifikatkan Pemda Muna Tahun 2018 Tanpa Ada Sosialisasi Dengan Penguasa Lahan Sejak Tahun 1997, Ini Respon Keras Aleg DPRD Muna
Rumah BUMN PLN Muna libatkan UMKM di Gebyar Bazar HUT Kabupaten Muna
Selama 4 Bulan Gaji ASN P3K PW Di Muna Akan Dibayarkan Dengan Nominal Per Bulan Rp 300.000

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:20

134 Perangkat Desa Di Muna Yang Masuk P3K PW Harus Memilih Salah Satu, Jika Tidak Kontraknya Tidak Diperpanjang

Selasa, 15 September 2026 - 22:46

PAGAR PALMERAH Jadi Wadah Bersama Pedagang Gelora-Palmerah, Dorong Persatuan dan Pemberdayaan

Rabu, 9 September 2026 - 08:37

Kolaborasi Rumah BUMN PLN Muna dan SMKN 1 Muna Dorong Jagung Lokal Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rabu, 2 September 2026 - 17:59

Bersiap Akan Ada Kejutan Dalam Penanganan Perkara Kejari Muna Walaupun HUT Kejaksaan Ke-81 Tidak Ada Pengungkapan Kasus

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:55

Rumah BUMN PLN Muna Gelar Pelatihan Sertifikasi HKI, Dorong UMKM Lindungi Merek Usaha

Berita Terbaru