SIBERMEDIA.ID, KONAWE SELATAN-Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Kali ini, Tim Pengabdian Internal Fakultas Hukum UHO menggelar Penyuluhan Hukum Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Balai Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Minggu (12/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bertujuan memperkuat literasi hukum masyarakat sekaligus membangun kesadaran bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan tindak pidana yang harus dicegah secara bersama-sama.
Penyuluhan dihadiri Kepala Desa Tanjung Tiram beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, kader PKK, hingga masyarakat setempat. Seluruh peserta mengikuti rangkaian kegiatan yang dikemas dalam bentuk pemaparan materi, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Pengabdian menghadirkan tiga dosen Fakultas Hukum UHO sebagai narasumber, yakni Dr. La Sensu, S.Ag., S.H., M.H., Dr. Rasmuddin, S.H., M.H., dan Pipit Somefotorono Majid, S.H., M.H. Kegiatan juga didampingi oleh Hadi Muh. Ihzan, S.T. selaku Staf Akademik Fakultas Hukum UHO bersama sejumlah mahasiswa.
Dalam materinya, Dr. La Sensu menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang memahami KDRT hanya sebatas kekerasan fisik. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, KDRT meliputi empat bentuk, yakni kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga.
“Masih banyak korban yang belum menyadari bahwa penghinaan, ancaman, pemaksaan hubungan seksual, maupun penelantaran nafkah merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang memiliki konsekuensi hukum. Karena itu, edukasi hukum menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan,” ujar Dr. La Sensu.
Sementara itu, Dr. Rasmuddin menekankan bahwa korban KDRT memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, pendampingan, pelayanan kesehatan, bantuan hukum, hingga pemulihan psikologis sebagaimana dijamin oleh negara.
“Kekerasan dalam rumah tangga bukan lagi persoalan privat yang cukup diselesaikan di lingkungan keluarga. Masyarakat perlu memahami mekanisme pelaporan dan perlindungan hukum agar korban memperoleh keadilan,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Pipit Somefotorono Majid mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun budaya sadar hukum sebagai langkah preventif menekan angka KDRT. Menurutnya, komunikasi yang sehat, saling menghormati hak setiap anggota keluarga, serta penyelesaian konflik tanpa kekerasan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan keluarga yang harmonis.
Ia juga mendorong pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan agar aktif melakukan edukasi hukum, deteksi dini terhadap potensi kekerasan, dan memberikan dukungan kepada korban.
Diskusi berlangsung dinamis. Berbagai pertanyaan disampaikan peserta, mulai dari perbedaan konflik rumah tangga dengan tindak pidana KDRT, prosedur pelaporan kepada aparat penegak hukum, hingga peran pemerintah desa dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.
Sebagai bentuk apresiasi atas dukungan Pemerintah Desa Tanjung Tiram, Tim Pengabdian Internal Fakultas Hukum UHO menyerahkan piagam penghargaan kepada Kepala Desa Tanjung Tiram. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk penghormatan atas komitmen pemerintah desa dalam mendukung peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo berharap pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam kehidupan rumah tangga semakin meningkat, sehingga mampu mencegah terjadinya kekerasan sejak dini dan menciptakan keluarga yang aman, harmonis, serta sejahtera.
Kegiatan ini juga menegaskan peran strategis perguruan tinggi sebagai mitra pemerintah dan masyarakat dalam membangun budaya sadar hukum. Edukasi yang berkelanjutan diharapkan menjadi langkah nyata dalam menekan angka kekerasan dalam rumah tangga serta memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.










