SIBERMEDIA.ID, MUNA-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton Utara (Butur) Sulawesi Tenggara yang mendapat dana hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) Butur senilai 26 Milyar tahun anggaran 2023-2024 kini digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna dengan mengamankan berbagai alat bukti.
Penggeledahan yang dilakukan pada hari Rabu 10 Juni 2026 dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah pilkada.
Dalam Konferensi Pers di aula Kejaksaan Negeri Muna, Kejari Muna Indra Thimoty yang didampingi Kasi Intel, Hamrullah dan Kasi Pidsus, La Ode Fariadin. Kamis 11 Juni 2026.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Indra Thimoty menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan oleh penyidik seksi tindak pidana khusus berdasarkan surat perintah penggeledahan yang telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Muna sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dalam penggeledahan penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti dua kontainer dokumen, sembilan unit telepon genggam, tiga unit laptop, serta 18 stempel media online,”ungkapnya.
Penggeledahan yang dilakukan mulai pukul 12.30 sampai 17.00 wita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan langsung di bawah di Kejaksaan Negeri Muna.
“18 stempel yang diamankan saat penggeledahan di KPUD Butur ditemukan dalam lemari dan berkas yang digunakan oleh bendahara berkaitan dengan pembuatan dokumen pertanggungjawaban yang diduga palsu atau fiktif,”ucapnya.
Indra Thimoty menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang telah disita akan dianalisa dan dicocokkan dengan dokumen termasuk barang bukti lainnya untuk mengetahui relevansinya.
“Belum ada penetapan tersangka karena masih dalam proses penyidikan namun tahap penyelidikan telah meminta keterangan 15 orang,”jelasnya.
Lanjutnya, Indra belum dapat mengungkap lebih jauh materi perkara karena proses penyidikan masih berlangsung namunkedepan akan melakukan pemeriksaan saksi.
“Seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,”tegasnya.










