Warga Latampu Muna Palang Lahan Yang Dilewati Bangunan Irigasi Senilai 20 Milyar

Kamis, 4 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SIBERMEDIA.ID,MUNA-Pembangunan Irigasi Laiba senilai 20 Milyar lebih bersumber APBN berlokasi di desa Latampu Kecamatan Parigi Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) menyisakan masalah dengan pemilik lahan maupun pemilik tanaman sehingga dilakukan pemalang lahan.

Menurut salah satu sumber yang tidak dipublikasikan identitasnya menjelaskan bahwa sebelum pembangunan irigasi dikerjakan oleh pihak ketiga telah dilakukan kesepakatan bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari untuk ganti rugi lahan maupun tanaman yang dilewati bangunan irigasi namun setelah berjalan kurang lebih satu bulan di yang dikerjakan pihak ketiga tak kunjung diselesaikan kesepakatan itu.

“Ganti rugi lahan dan tanaman sudah disepakati antara pemilik lahan maupun tanaman dengan balai namun sampai kini kesepakatan itu belum diselesaikan,”Ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa lahan yang dilewati bangunan irigasi ada 2 sampai 3 meter dengan volume panjang pekerjaan 3,2 KM.

“Pekerjaan irigasi itu semua lewati lahan masyarakat, sedangkan yang pagar lahan itu termasuk salah satu rumah warga yang terancam tenggelam rumahnya dengan adanya pembangunan irigasi,”Katanya.

Baca Juga :  Komisi I dan Komisi III DPRD Muna Mengelar Rapat Gabungan Terkait Pelantikan 130 Kepsek Yang Dinilai Amburadul

Lanjutnya, Sampai sekarang belum ada ganti rugi lahan, namun hal itu ada komunikasi sebelumnya untuk ganti rugi.

Sementara itu, Warga Latampu ini mengeluhkan kendaraan keluar masuk lokasi menyebabkan gumpalan tanah terbawah dijalan raya.

“Kalau sudah hujan, kendaraan proyek yang keluar masuk maka gumpalan tanah yang sampai di jalan raya, ini seharusnua dibersihkan maupun disiram kalau sudah kering,”Lanjutnya.

Sampai sekarang ini pekerjaan irigasi berhenti karena masyarakat Latampu memalang dengan pakar seng.

Dikonfirmasi di Kontraktor yang mengerjakan proyek irigasi Laiba yang di Sapa Umar menjelaskan bahwa sebagai kontraktor pihaknya hanya menjalankan kontruksi pekerjaan sesuai kontrak pekerjaan mengenai ganti rugi tanah maupun tanaman bukan kewenangannya.

“Masalah lahan atau tanaman yang diganti rugi bukan rana kami (Kontraktor), Sebagai kontraktor hanya melaksanakan kontruksi bangunannya, Sementara mengenai gumpalan tanah yang terbawa kendaraan proyek yang keluar masuk akan segera ditangani,”Tegas Umar yang dikonfirmasi melalui telepon Whatsappnya Belum lama ini.

Baca Juga :  Polda Sultra Ungkap Alasan Penahanan Tiga Warga Routa dalam Kasus Demo Isu Kriminalisasi

Dikonfirmasi terkait pembangunan irigasi yang dipalang menggunakan atap seng tetap melanjutkan pekerjaan atau menunggu pagar dibuka.

“Di Lapangan tetap jalan Pak menangani area yang bisa dikerjakan terlebih dahulu sambil menunggu penanganan lebih lanjut oleh team Balai terkait permasalahan lahan warga yang sementara belum diizinkan untuk dilewati pekerja saluran,”Tambahnya.

Sementara dari BWS yang dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Muhamad Jun menjelaskan bahwa pekerjaan Irigasi Laiba yang berada di Latampu/Labulu-bulu yang dikerjakan saluran eksistingnya mengenai kesempatan dengan pemilik lahan atas ganti rugi tidak mengetahui pasti sebab bukan dibidangnya.

“Ini bukan bidang saya pengadaan lahannya, apalagi informasi kesempatan ganti rugi tidak mengetahui persis, namun pekerjaan eksistingnya itu ada surat Pemda Muna tentang penyerahan aset sehingga itu yang dikerjakan saat ini, Kalau yang di Laiba memang belum dikerja karena dalam proses persiapan pengadaan lahannya namun persoalan ini akan melapor sama pimpinan,”Ujarnya.

Berita Terkait

134 Perangkat Desa Di Muna Yang Masuk P3K PW Harus Memilih Salah Satu, Jika Tidak Kontraknya Tidak Diperpanjang
PAGAR PALMERAH Jadi Wadah Bersama Pedagang Gelora-Palmerah, Dorong Persatuan dan Pemberdayaan
Kolaborasi Rumah BUMN PLN Muna dan SMKN 1 Muna Dorong Jagung Lokal Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Bersiap Akan Ada Kejutan Dalam Penanganan Perkara Kejari Muna Walaupun HUT Kejaksaan Ke-81 Tidak Ada Pengungkapan Kasus
Rumah BUMN PLN Muna Gelar Pelatihan Sertifikasi HKI, Dorong UMKM Lindungi Merek Usaha
Lahan 60 Hektare Yang Di sertifikatkan Pemda Muna Tahun 2018 Tanpa Ada Sosialisasi Dengan Penguasa Lahan Sejak Tahun 1997, Ini Respon Keras Aleg DPRD Muna
Rumah BUMN PLN Muna libatkan UMKM di Gebyar Bazar HUT Kabupaten Muna
Selama 4 Bulan Gaji ASN P3K PW Di Muna Akan Dibayarkan Dengan Nominal Per Bulan Rp 300.000

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:20

134 Perangkat Desa Di Muna Yang Masuk P3K PW Harus Memilih Salah Satu, Jika Tidak Kontraknya Tidak Diperpanjang

Selasa, 15 September 2026 - 22:46

PAGAR PALMERAH Jadi Wadah Bersama Pedagang Gelora-Palmerah, Dorong Persatuan dan Pemberdayaan

Rabu, 9 September 2026 - 08:37

Kolaborasi Rumah BUMN PLN Muna dan SMKN 1 Muna Dorong Jagung Lokal Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rabu, 2 September 2026 - 17:59

Bersiap Akan Ada Kejutan Dalam Penanganan Perkara Kejari Muna Walaupun HUT Kejaksaan Ke-81 Tidak Ada Pengungkapan Kasus

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:55

Rumah BUMN PLN Muna Gelar Pelatihan Sertifikasi HKI, Dorong UMKM Lindungi Merek Usaha

Berita Terbaru