SIBERMEDIA.ID, MUNA-Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2022 di Desa Oensuli Kecamatan Kabangka Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) rupanya masih bergejolak persoalan perolehan suara kedua Cakades (Calon Kepala Desa) dengan memperoleh suara sama (draw) hingga penentu pemenangan Cakades ditentukan berdasarkan sebaran suara di TPS dan Wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak berdasarkan aturan yang ada.
Diketahui bahwa pemilihan kepala desa di Oensuli sebelumnya telah dilakukan pelantikan kepala desa definitif hasil PSU (Pemungutan Suara Ulang) dengan perolehan suara terbanyak diraih oleh Mariudin sehingga dilakukan pelantikan di kepemimpinan Rusman Emba pada Desember 2022 lalu.
Dengan perjalanan waktu, Kini hasil PSU dibatalkan berdasarkan surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri sehingga Bupati Muna, Drs. H. Bachrun Labuta melantik La Ode Abdul Kadir Jailani sebagai kepala desa Oensuli pada hari Senin 4 Mei 2026.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu Pelantikan Kepala Desa Oensuli La Ode Abdul Kadir Jailani berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Hasil rapat forum koordinasi pemimpin daerah maupun hasil investigasi Inspektorat.
Salah satu anggota PPKD Desa Oensuli, Satriadi yang dikonfirmasi melalui telepon WhatsAppnya, Rabu 6 Mei 2026 menjelaskan seluruh rangkaian tahapan yang dilakukan menjelang pemungutan suara hingga penetapan hasil perolehan suara yang dianggapnya menyisakan masalah hingga harus diselesaikan di tingkat Kabupaten dan saat itu berakhir PSU namun bukan lagi dirinya menjadi PPKD.
Satriadi yang dipercayakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Oensuli menjadi PPKD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) saat itu menceritakan menjalankan tugas sebagai PPKD melakukan verifikasi DPS (Daftar Pemilih Sementara) yang diberikan oleh Tim Pemilihan Dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna untuk melahirkan DPT (Daftar Pemilih Tetap).
“Saat itu setelah kami diberikan DPS oleh DPMD, Kami melakukan verifikasi untuk dilakukan pemilaan pemilih antara dusun 1 maupun dusun 2 setelah itu hasilnya kami serahkan di DPMD namun saat itu karena kantor DPMD masih diteror sehingga tidak dilayani,”Ungkapnya.
Hingga memasuki hari pemungutan suara DPT yang diberikan oleh panitia pemilihan dari DPMD masih sama persis dengan DPS sebelumnya.
“DPT yang digunakan saat Pemilihan itu sama persis dengan DPS karena penyusunan kami pemilih berdasarkan dusun tidak diperhatikan lagi oleh DPMD, sehingga hari H Pemungutan suara kami memilah pemilih berdasarkan KTP maupun surat panggilan untuk memilih,”Kata Satriadi.
Lanjutnya, Proses pemungutan suara berjalan lancar namun saat menjelang penetapan hasil pemungutan suara keadaan berubah menjadi mencekam yang diluar balai desa banyak preman yang membawa Sajam dengan mengarah pengancaman terhadap PPKD hingga saat itu menelpon pihak keamanan dari Polsek Kabangka dan Kabawo.
“Penetapan hasil Pemilihan saat itu betul-betul mencekam sampai harus minta bantuan pihak keamanan, atas keadaan saat itu menyerahkan pada BPD namun BPD tidak mau bertanggungjawab diserahkanlah ke Camat namun Camat juga menyerahkan di Kabupaten dalam hal ini DPMD sehingga saat itu kami dipanggil oleh DPMD dan disalahkan karena pembagian TPS,”Tambahnya.
Selain itu, Mariudin menambahkan yang dikonfirmasi atas persoalan desa yang sebelumnya dipimpinnya dengan masa kerja mulai periode 2022-2030 bahwa berdasarkan Berita Acara (BA) PPKD desa Oensuli nomor 15/II/2022 tentang perhitungan suara pada hari kamis 24 November 2022 KPPS TPS 1 telah melakukan perhitungan suara di dusun 01 dengan perolehan suara diantaranya.
Nomor Urut 1 (La Ode Abdul Kadir Jailani) memperoleh 93 suara.
Nomor urut 2 (Mariudin) memperoleh 87 suara sementara nomor urut 3 (Hamidi) memperoleh 7 suara.
Sedang di dusun 02 Nomor Urut 1 (La Ode Abdul Kadir Jailani) memperoleh 24 suara.
Nomor urut 2 (Mariudin) memperoleh 15 suara sementara nomor urut 3 (Hamidi) tidak memperoleh suara.
Begitupun BA PPKD di TPS 2 dengan perolehan suara di dusun 01 Nomor Urut 1 (La Ode Abdul Kadir Jailani) memperoleh 70 suara.
Nomor urut 2 (Mariudin) memperoleh 87 suara sementara nomor urut 3 (Hamidi) memperoleh suara 9 suara.
sedengkan di dusun 02 Nomor Urut 1 (La Ode Abdul Kadir Jailani) memperoleh 16 suara.
Nomor urut 2 (Mariudin) memperoleh 14 suara sementara nomor urut 3 (Hamidi) memperoleh suara 1 suara.
“Kalau dilihat berdasarkan hasil berita acara ini dari gabungan dusun 01 dan dusun 02 di TPS 1 maka suara terbanyak diraih oleh Abdul Kadir sementara kalau dihitung berdasarkan perolehan suara di dusun 01 secara keseluruhan maka peraih suara terbanyak adalah saya (Mariudin),”Sebutnya.
Ia merincikan perolehan suara berdasarkan jumlah pemilih terbanyak berdasarkan hitungan perolehan suara di dusun 01 diantaranya
Nomor Urut 1 (La Ode Abdul Kadir Jailani) keseluruhan memperoleh 163 suara.
Nomor urut 2 (Mariudin) memperoleh 174 suara sementara nomor urut 3 (Hamidi) memperoleh suara 16 suara.
“Saya berharap atas permasalahan ini pemerintah menegakkan aturan sesuai yang berlaku, bukan memakai kacamata kuda,”Tegasnya.










