SIBERMEDIA.ID, MUNA-DPRD Muna membentuk Tim Pansus (Panitia Khusus) untuk menyelidiki polemik manajemen dan dugaan pelayanan buruk di RSUD dr. LM Baharuddin yang telah berjalan selama 5 bulan kini telah menyimpulkan hasil tim pansus akan mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke APH (Aparatur Penegak Hukum).
Diketahui bahwa kasus pelayanan RSUD dr. LM. Baharuddin ini telah viral di media sosial (Sosmed) hingga muncul pemberitaannya di TV nasional sehingga anggota DPRD Muna yang tergabung dalam tim Pansus turun langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak).
Dalam Sidak tersebut fokusnya penyelidikan dugaan masalah pelayanan, aliran dana operasional ke bank non-daerah (BNI), dan perbaikan sistem.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Pansus, Rasmin bersama anggota Pansus lainnya hari ini melaksanakan rapat bersama Manajemen rumah sakit dr. LM.Baharuddin atas tindak lanjut pendalaman kerja hasil tim Pansus.
Tim Pansus dalam konferensi Persnya di ruang Komisi 1 DPRD Muna memaparkan kerja tim Pansus yang dilakukan selama 5 bulan. Rabu 22 April 2026.
“Tim Pansus bekerja mulai tahapan pengumpulan data informasi tentang data primer dan data sekunder yang mendalami beberapa dokumen seperti halnya laporan pertanggungjawaban keuangan, berkaitan kunjungan lapangan dalam memvalidasi data,” Jelasnya.
Dalam menunjukkan keseriusannya menangani kasus manajemen rumah sakit Muna yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) telah melakukan kunjungan di rumah sakit Umum Konawe yang berstatus BLUD sebagai bahan rujukan untuk melahirkan rekomendasi kedepannya.
“Dalam agenda ke rumah sakit Konawe sebagai konsultasi yang notabenenya sebagai salah satu rumah sakit terbaik pengelolaan BLUDnya di Sultra sehingga hal ini akan mengeluarkan rekomendasi perbaikan kedepan untuk RSUD Muna,” Ungkap Rasmin di hadapan media.
Selain itu, Tim Pansus ini telah melakukan konsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara.
“Dalam hasil konsultasi kami ini mengharapkan seperti apa hasil temuan maupun hasil pemeriksaan BPKP setiap tahun mengenai LPJ manajemen rumah sakit dr. Baharuddin,” Katanya.
Selain itu, Ia menuturkan seyogyanya Tim pansus yang dipimpinnya harus melibatkan tim ahli namun karena keterbatasan anggaran hal itu tidak dilakukan.
“Tim Pansus yang kami bentuk ini, tidak menggunakan anggaran APBD satu rupiahpun, baik itu tertera dalam pagu anggaran 2025 maupun 2026 semua nol rupiah, semua anggota Pansus bekerja ikhlas dalam menjawab atas kelurahan masyarakat,”Tuturnya.
Kesempatan Ini, Rasmin menegaskan kesimpulan atas rapat kerja bersama Manajemen rumah sakit tidak mendapatkan dokumen LPJ, padahal permintaan LPJ tersebut telah tertuang dalam surat yang telah di tanda tangani oleh Pimpinannya.
“Karena dokumen yang diminta oleh tim pansus tidak diberikan oleh Manajemen rumah sakit, sehingga menyimpulkan proses pendalaman maupun pengambilan keterangan oleh tim pansus dihentikan dan dianggap selesai dan selanjutnya proses ini akan serahkan ke APH (Aparatur Penegak Hukum) untuk melanjutkan semua proses ini,”Katanya.
Lebih lanjut, Ia menambahkan Timnya Pansus menyerahkan ke APH karena tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit.
Hasil rapat hari ini pihaknya akan merekap maupun validasi maupun laporkan sama pimpinan DPRD.
Selain itu, Ia menyampaikan bahwa Hasil rapat hari ini tim pansus akan laporkan di rapat paripurna, namun sebelumnya akan melakukan rapat teknis di Pansus untuk melahirkan rekomendasi dengan hasil yang dilahirkan untuk perbaikan manajemen rumah sakit sehingga pelayanan kedepan lebih baik.
Rasmin dari Fraksi Partai Demokrat ini, membeberkan Rekomendasi belum bisa dilahirkan hari ini karena hasil rapat tadi butuh dianalisis maupun diolah sehingga datanya lengkap.
“Terkait APH mana yang menjadi hasil rekomendasi untuk ditindaklanjuti baik di Kejaksaan atau Kepolisian nanti dilihat hasil rapat Pansus kedepan namun kami upayakan rekomendasi yang dilahirkan sebisa mungkin bulan ini atau menyebrang awal bulan Mei,” Tutupnya.
(Peliput:Iman)










