Ketua PWI Soppeng Somasi Sejumlah Pihak, Soroti Pemberitaan Tak Berimbang

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PWI Soppeng, Andi Jumawi. (Foto:Istimewa)

Ketua PWI Soppeng, Andi Jumawi. (Foto:Istimewa)

SIBERMEDIA.ID, SOPPENG

 

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Soppeng, Andi Jumawi, melayangkan somasi kepada sejumlah pihak terkait pemberitaan yang dinilai tidak memenuhi prinsip keberimbangan dan verifikasi dalam praktik jurnalistik.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Somasi tersebut ditujukan kepada Alimuddin, Fas Rachmat Kami, Alimuddin, Muh. Syukur, dan Andi Baso Petta Karaeng yang disebut menerbitkan berita tanpa melakukan konfirmasi kepada PWI Soppeng, khususnya terkait Surat Keputusan (SK) dari PWI Pusat dan proses pelantikan pengurus PWI Soppeng masa bakti 2025-2028.

 

“Pemberitaan tanpa konfirmasi kepada pihak yang diberitakan berpotensi melanggar prinsip dasar jurnalistik, terutama akurasi dan keberimbangan,” kata Andi Jumawi dalam keterangannya di Soppeng, Selasa. 21 April 2026.

Baca Juga :  Nadine Az Zahra Terpilih sebagai Puteri Pelajar Indonesia 2026 Wakili Sulawesi Tenggara

 

Ia menjelaskan, pelantikan pengurus PWI Kabupaten Soppeng periode 2025–2028 telah dilaksanakan secara sah oleh Ketua PWI Sulawesi Selatan, H.M. Agus Salim Alwi Hamu, berdasarkan SK PWI Pusat Nomor 27-PKU/PP-PWI/2025 tertanggal 26 November 2025.

 

Menurut dia, SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, Sekretaris Jenderal Zulmansyah Sekedang, serta Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh.

 

Melalui somasi itu, pihaknya meminta media atau pihak yang menerbitkan berita dimaksud untuk memberikan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Rutan Kelas II Raha Gelar Sosialisasi Aplikasi SISERU

 

“Kami meminta hak jawab diberikan dan dimuat dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi diterima,” ujarnya.

 

Andi menegaskan, Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik secara jelas mengatur kewajiban verifikasi serta larangan menghakimi dalam pemberitaan. Ia menilai, pemberitaan yang beredar sebelum maupun setelah pelantikan pengurus PWI Soppeng tidak mencerminkan prinsip tersebut.

 

Andi berharap polemik ini dapat menjadi pengingat bagi insan pers untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme, akurasi, dan keberimbangan dalam setiap produk jurnalistik.

 

Untuk di ketahui Surat Somasi tersebut telah di terima oleh Fas Rachmat Kami pada hari ini, Selasa 21 April 2026.

Follow WhatsApp Channel sibermedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPR RI, Ir. H. Ridwan Bae Reses di Muna Serap Aspirasi Hingga Sampaikan Bupati Muna Tidak Boleh Diam Apalagi Katakan Tidak Ada Uang
UMKM Binaan Rumah BUMN PLN Muna Ikuti Pelatihan Legalitas BPOM
Fakultas Hukum UHO Gelar Penyuluhan Pencegahan KDRT di Konawe Selatan, Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah Terkunci di Lasalepa Muna, Diduga Sudah Meninggal Lebih dari Tiga Hari
FKDSI Matangkan Pelantikan DPP dan Rakernas, Perkuat Konsolidasi Dosen Se-Indonesia
Dirut PDAM Muna Diperiksa Kejari Muna Terkait Penyertaan Modal Senilai 3 Milyar Kini Masuk Tahap Penyelidikan
3 Terdakwa Tipikor Setda Mubar dijatuhi Hukuman 1 Tahun Lebih
La Ode Darwin Sebut Reuni Akbar KKMM Murni Ajang Silaturahmi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Anggota DPR RI, Ir. H. Ridwan Bae Reses di Muna Serap Aspirasi Hingga Sampaikan Bupati Muna Tidak Boleh Diam Apalagi Katakan Tidak Ada Uang

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:34 WIB

UMKM Binaan Rumah BUMN PLN Muna Ikuti Pelatihan Legalitas BPOM

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:50 WIB

Fakultas Hukum UHO Gelar Penyuluhan Pencegahan KDRT di Konawe Selatan, Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:32 WIB

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah Terkunci di Lasalepa Muna, Diduga Sudah Meninggal Lebih dari Tiga Hari

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:50 WIB

FKDSI Matangkan Pelantikan DPP dan Rakernas, Perkuat Konsolidasi Dosen Se-Indonesia

Berita Terbaru