SIBERMEDIA.ID, JAKARTA – Polri melalui Dittipidsiber Bareskrim berhasil mengungkap praktik penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung.
Dalam pengungkapan tersebut, pelaku diketahui menyebarkan pesan singkat (SMS) secara acak kepada masyarakat. SMS itu berisi tautan palsu yang sekilas menyerupai alamat resmi pembayaran tilang elektronik. Korban yang mengklik tautan tersebut diarahkan ke laman tiruan (fake website) yang didesain menyerupai situs resmi pemerintah.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Di laman palsu itu, korban diminta mengisi data pribadi seperti nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), nomor telepon, hingga informasi perbankan. Data inilah yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengakses rekening korban atau melakukan transaksi ilegal.
Direktorat Tindak Pidana Siber menegaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk kejahatan phishing yang bertujuan mencuri data sensitif masyarakat.
“Modus tersebut memanfaatkan kepanikan atau ketidaktahuan korban terkait tilang elektronik,” tulis Humas Polri melalui kanal resminya.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada pesan dari nomor tak dikenal, terutama yang memuat tautan mencurigakan. Setiap informasi terkait tilang elektronik sebaiknya diverifikasi melalui kanal resmi.
Kepolisian juga menegaskan bahwa pembayaran e-tilang hanya dilakukan melalui domain resmi pemerintah, seperti etilang.kejaksaan.go.id. Masyarakat diingatkan untuk selalu memastikan alamat situs menggunakan domain “.go.id” dan tidak memasukkan data pribadi pada laman yang belum terverifikasi keasliannya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa literasi digital dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah kejahatan siber yang semakin beragam modusnya. Polisi memastikan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan digital yang meresahkan publik.(Red)










