SIBERMEDIA.ID, JAKARTA–Kesatuan Pelaut dan Pekerja Perikanan Indonesia (KP3I) mengecam keras dugaan tindak kekerasan, penyiksaan, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaporkan terjadi di atas kapal KM Maulana 23. KP3I mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut serta memastikan perlindungan terhadap para korban.
Ketua KP3I, Sumardi, S.Pi., M.M., menyampaikan bahwa dugaan penyiksaan dan perdagangan orang terhadap awak kapal perikanan merupakan persoalan serius yang menyangkut keselamatan, martabat, dan hak asasi manusia. Menurutnya, kasus semacam ini tidak boleh dibiarkan tanpa penanganan yang tegas dan menyeluruh.
“Jika dugaan tersebut terbukti, tindakan ini merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditoleransi. Pemerintah harus hadir secara cepat untuk memastikan korban memperoleh perlindungan dan keadilan, sementara seluruh pihak yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sumardi saat menyampaikan keterangannya di kawasan Sudirman, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Sumardi menilai, penanganan kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem perlindungan awak kapal perikanan, termasuk regulasi ketenagakerjaan, mekanisme perekrutan, serta pengawasan terhadap perusahaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam penempatan tenaga kerja di sektor perikanan.
Menurutnya, proses perekrutan awak kapal perlu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur. Calon pekerja juga harus memperoleh informasi yang memadai mengenai hak dan kewajiban, isi perjanjian kerja, besaran upah, kondisi kerja, serta mekanisme pengaduan apabila mengalami pelanggaran.
“KP3I siap menjadi mitra strategis pemerintah untuk memberikan masukan dan mendukung perbaikan sistem penyaluran serta perekrutan awak kapal perikanan agar berjalan sesuai ketentuan. Perlindungan pekerja harus menjadi bagian utama dalam tata kelola sektor perikanan,” tambahnya.
KP3I Soroti Berbagai Persoalan Awak Kapal Perikanan
Keprihatinan serupa disampaikan Sekretaris Jenderal KP3I, M. Husni, A.Pi., ATT III, yang menyebut bahwa persoalan awak kapal perikanan tidak hanya berkaitan dengan dugaan kekerasan dan penyiksaan, tetapi juga mencakup berbagai persoalan ketenagakerjaan yang membutuhkan penanganan serius.
Berdasarkan laporan dan pengaduan yang diterima KP3I, sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain dugaan penyiksaan awak kapal yang baru terungkap, kasus pembunuhan awak kapal di wilayah Pelabuhan Ratu, kendala dalam proses sertifikasi awak kapal, serta persoalan upah atau gaji yang dinilai belum sebanding dengan beban dan risiko pekerjaan.
Husni menilai, persoalan tersebut perlu ditangani secara terpadu melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga terkait. Penyederhanaan prosedur administrasi dan sertifikasi, sepanjang sesuai dengan standar keselamatan dan kompetensi yang berlaku, juga perlu menjadi bahan evaluasi agar tidak menimbulkan hambatan yang tidak perlu bagi para pekerja.
“Awak kapal perikanan merupakan bagian penting dalam keberlangsungan industri perikanan nasional. Karena itu, keselamatan, kepastian kerja, kelayakan upah, kemudahan akses sertifikasi yang sesuai standar, dan perlindungan hukum harus menjadi perhatian bersama. Kami berharap setiap persoalan ditangani secara serius dan tidak berhenti pada penanganan kasus per kasus,” ujar Husni.
Ia menegaskan bahwa KP3I siap berkolaborasi dengan pemerintah, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lainnya untuk merumuskan solusi yang berkelanjutan bagi pelaut dan pekerja perikanan Indonesia.
Empat Tuntutan KP3I kepada Pemerintah
Sebagai bentuk sikap organisasi, KP3I menyampaikan sejumlah tuntutan dan rekomendasi kepada pemerintah serta instansi yang berwenang, yaitu:
1. Mengusut tuntas kasus dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
KP3I mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyiksaan, kekerasan, dan TPPO di atas kapal KM Maulana 23 secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Semua pihak yang terbukti terlibat, baik individu maupun pihak perusahaan, harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan ketentuan hukum yang berlaku.
2. Menjamin perlindungan dan pemulihan korban.
Pemerintah diminta memastikan korban memperoleh perlindungan keselamatan, bantuan hukum, akses layanan kesehatan, pendampingan psikologis, pemenuhan hak ketenagakerjaan, serta pemulihan yang diperlukan. Penanganan korban harus dilakukan dengan menghormati martabat, privasi, dan hak-hak mereka.
3. Mengevaluasi sistem perekrutan dan perizinan perusahaan.
KP3I mendesak evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme perekrutan, penempatan, dan pengawasan awak kapal perikanan. Perusahaan atau pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan hukum, termasuk pencabutan izin apabila memenuhi persyaratan hukum untuk tindakan tersebut.
4. Melakukan reformasi tata kelola awak kapal perikanan.
KP3I mendorong pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola awak kapal perikanan, mulai dari perekrutan yang transparan, perjanjian kerja yang jelas, standar upah yang layak, akses sertifikasi yang sesuai ketentuan, pengawasan kondisi kerja di kapal, hingga tersedianya mekanisme pengaduan dan perlindungan yang efektif.
KP3I Siap Menjadi Mitra Strategis Pemerintah
KP3I menegaskan bahwa perlindungan awak kapal perikanan tidak cukup dilakukan melalui penindakan setelah kasus terjadi. Diperlukan sistem pencegahan yang kuat, pengawasan yang konsisten, serta koordinasi lintas sektor untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi sejak proses perekrutan hingga berakhirnya hubungan kerja.
KP3I berharap dugaan kasus di KM Maulana 23 menjadi momentum untuk memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam membangun tata kelola ketenagakerjaan perikanan yang lebih manusiawi, adil, transparan, dan bertanggung jawab.
Melalui kolaborasi dengan pemerintah dan lembaga terkait, KP3I menyatakan kesiapannya untuk memberikan masukan, menyampaikan aspirasi pekerja, serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan yang mampu mencegah terulangnya dugaan kekerasan dan eksploitasi terhadap awak kapal perikanan Indonesia.
KP3I menegaskan bahwa keselamatan, martabat, dan hak awak kapal perikanan harus menjadi prioritas. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan dan eksploitasi tenaga kerja apabila pelanggaran tersebut terbukti melalui proses hukum yang berlaku











