SIBERMEDIA.ID, MUNA- Dalam mengelar operasi patuh anoa tahun 2026 yang diselenggarakan secara serentak seluruh Indonesia, Kasat Lantas Polres Muna, IPTU Renaldo Sau’galla lebih memberikan edukasi ketimbang melakukan penindakan tilang terhadap pengendara yang tidak tertib berlalu lintas.
Operasi Patuh Anoa yang di mulai 26 Oktober – 8 November 2026 dengan sasaran pengendara/pengemudi yang tidak menggunakan safety belt (Sabuk keselamatan) menggunakan handphone saat berkendara, kendaraan yang menggunakan knalpot brong, balapan liat, melawan arus hingga pengendara atau yang dibonceng tidak pakai helm SNI.
IPTU Renaldo menyampaikan tujuan operasi ini agar masyarakat lebih terbit dan taat dalam berlalu lintas terutama mengurangi tingkat kecelakaan yang terjadi.
“Dalam operasi patuh anoa ini lebih menekankan pada edukasi dari pada penindakan tilang terhadap pengendara yang tidak terbit berlalu lintas,” tegas IPTU Renaldo saat ditemui melakukan operasi di jalan Poros bagian hutan Warangga. Senin 26 Oktober 2026.
Melalui operasi ini kata Renaldo, pihaknya selalu mengingatkan pada masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas dijalan raya sebab keselamatan menjadi tanggungjawab bersama.
Sementara itu, berbeda dengan pengendara yang menggunakan knalpot brong, Renaldo bersama jajaranya langsung memberikan penindakan tilang karena hal ini meresahkan masyarakat.
“Knalpot brong ini sudah meresahkan ditengah masyarakat, banyak masyarakat yang mengadu ke kami saat jam shalat ada anak mudah maupun masyarakat yang mengebor-geborkan knalpotnya ini sangat menganggu sehingga kami akan tindaki berupa tilang untuk selebihnya kita akan tegur,” katanya.
Operasi perdana yang dilakukan di Jalan Poros bagian hutan Warangga ini memberikan teguran beberapa pengendara yang lupa bawah SIM, maupun lupa memasang sabuk keselamatan saat mengendara.
untuk diketahui 10 prioritas pelanggaran lalu lintas operasi anoa serentak seluruh Indonesia terdiri dari:
• Menggunakan telepon seluler (HP) saat berkendara
• Pengemudi atau pengendara di bawah umur
• Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
• Tidak menggunakan helm berstandar SNI (pengendara maupun penumpang) atau tidak memakai sabuk keselamatan (mobil)
• Berkendara di bawah pengaruh alkohol
• Pengendara yang melawan arus
• Berkendara melebihi batas kecepatan
• Melakukan balap liar
• Menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong/bising)
• Menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB / pelat nomor) yang tidak sesuai ketentuan.
Peliput: Iman Supa











