SIBERMEDIA.ID, MUNA-Dalam sistem pemeringkatan kesejahteraan keluarga yang membagi populasi menjdi 10 kelompok (Desil 1-10) hal ini mempengaruhi keluarga dalam mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Leman Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Muna yang ditemui diruang kerjanya belum lama ini menjelaskan dalam sistem pemeringkatan kesejahteraan keluarga yang saat ini dikelola oleh BPS melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya melakukan sensus ekonomi dengan tujuan memotret kodisi ekonomi masyarakat secara keseluruhan, baik itu dari sisi keluarga maupun pelaku usaha.
“Tidak ada tujuan spesifik untuk update desil masyarakat, kegiatan sensus ekonomi ini merupakan kegiatan rutin setiap 10 tahun yang dilakukan tahun 2026 ini yang sebelumnya dilakukan tahun 2016, hal ini untuk memotret kondisi ekonomi masyarakat setelah masyarakat melewati pandemi covid yang merubah struktur ekonomi,” jelasnya.
Temuan lapangan yang dilakukan oleh petugas sensus Kata Leman, saat ini dulunya masyarakat banyak yang bertani yang usaha-usahanya menggantungkan pada alam sementara saat ini masyarakat mulai bergeser pada sisi perdagangan dan industri.
“Sekarang masyarakat kita mulai bergeser sebagain pedagang dan pelaku industri, pelaku industripun bukan hanya dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat namun lebih kebutuhan tersier seperti banyak coffee shop maupun restoran,” ungkapnya.
Pihaknya dalam sensus ekonomi belum selesai diolah datanya namun dilihat dari data-datanya sekarang struktur ekonomi masyarakat dari ekonomi itu kalau dilihat pengeluaran pemerinth hanya satu bagian saja sementara sisi yang lain itu adalah ada yang namanya konsumsi rumah tangga, investasi, ekspor dan impor.
Lanjutnya, dalam penentuan desil ini sebagai pengelompokan relatif, pengelompokan tingkat kesejahteraan idealnya kalau dilihat di negara maju dilihat pendapatan hanya hari ini Indonesia belum memiliki data tingkat pendapatan dan pengeluaran semua rumah tangga se Indonesia.
“Syaratnya kalau kita membuat desil itu, semua data itu harus tersedia sebab Desil itu berasal dari 3 data, pertama data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikelola Kementerian PPN/Bappenas, Kedua data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) data dari Kementerian Sosial dan ketiga P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) adalah data mikro by-name-by-address (nama, alamat, dan NIK) yang bersumber dari hasil Pendataan Keluarga (PK) BKKBN,” ungkapnya.
“Tiga data ini digabung menjadi satu data kemudian disinkronkan dengan DUKCAPIL ditambah data lain seperti data dari kepolisian, data pertanahan, data perbankan, semua data ini dasarnya NIK nya orang dikumpulkan menjadi satu data namanya Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE),” sambungnya.
Sementara itu, Leman menyebut terdapat 39 variabel penentuan desil kesejahteraan masyarakat oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
“Terdapat 13 Variabel Individu: Mencakup identitas diri, status pendidikan, pekerjaan, bisnis, disabilitas, hingga penyakit kronis maupun 26 Variabel Keluarga: Mencakup kondisi fisik rumah, fasilitas dasar rumah tangga (sumber air minum, sanitasi/jamban, daya listrik), serta kepemilikan aset bergerak, aset tidak bergerak, dan ternak,” ungkapnya.
Dari 39 variabel ini akan mencerminkan skor atau tingkat pengeluaran masing-masing orang, misalnya rumahnya dilihat dari luas bangunan, lantai, tembok dinding hingga atapnya, kemudian asetnya dilihat memiliki tanah, tabungan di rekening, maupun kendaraan.
Ia mengungkapkan, sekarang mencul pertanyaan mengapa dulu mendapatkan bantuan sekarang tidak, hal ini terdapat 2 kemungkinan orang tersebut diupdate datanya sehingga skor pengeluarannya berubah, asumsi kedua ada orang lain kondisi skor pengeluaran lebih rendah sehingga data seseorang itu tergeser keatas.
“Sekarang data seseorang setiap 3 bulan itu diupdate, yang update itu jalurnya ada 3 diantara melalui jalur Mandiri masing-masing orang, kalau merasa diri desilnya tidak sesuai maka didiajukan melalui cek bansos, selain itu, melalui pelayanan BPS tapi sama juga dilakukan secara mandiri oleh masyarakat hanya dilakukan pendampingan, ketiga pake aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation).
Ia menegaskan bahwa penentuan Desil oleh BPS ini berdasarkan skor setiap 39 variabel semua jumlah skor itu diurutkan, namun kalau data yang tidak sesuai itu masih mengacu pada data tahun 2022 lalu.
Untuk diketahui Desil 1-4 Diprioritaskan untuk bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT/Sembako), dan bantuan sosial Kemensos lainnya, Desil 5 Masih berpeluang mendapatkan (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) atau program subsidi tertentu, namun tidak menjadi prioritas untuk PKH dan BPNT. Sedangkan Desil 6-10 umumnya tidak masuk dalam daftar penerima bantuan sosial reguler.
Peliput: Iman Supa











