134 Perangkat Desa Di Muna Yang Masuk P3K PW Harus Memilih Salah Satu, Jika Tidak Kontraknya Tidak Diperpanjang

Jumat, 18 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM MUNA, Hidayat Ardi Ponto. (Foto:Iman Supa)

Kepala BKPSDM MUNA, Hidayat Ardi Ponto. (Foto:Iman Supa)

SIBERMEDIA.ID, MUNA-Sebanyak 134 Perangkat Desa yang masuk dalam data Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (P3K) Paruh Waktu (PW) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muna yang tersebar dibeberapa OPD.

Dengan adanya Perangkat Desa yang masih merangkap jabatan sebagai P3K PW, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna melalui BKPSDM mengeluarkan surat larangan rangkap jabatan Nomor: 800.1.13.2/1/BKPSDM/2026.

Hal ini Pemda Muna berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor :100.3.3.5/1751/BPD tanggal 30 April 2025 perihal petunjuk kepala desa dan perangkat desa diterima pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca Juga :  Ramadhan BerSeri Wuna Kreatif Perkuat Kapasitas UMKM Muna dan Ekonomi Kreatif Lokal

Kepala BKPSDM Muna, Hidayat Ardi Ponto menjelaskan bahwa saat ini tengah merampungkan data P3K Paruh untuk perpanjangan kontrak di tahun 2027 hingga meneruskan surat larangan merangkap jabatan perangkat desa yang terdaftar P3K Paruh di beberapa Instansi hingga Kecamatan.

“Surat penegasan dari kemendagri sudah sangat jelas tidak boleh merangkap jabatan harus memilih salah satunya dan itu sudah disampaikan kepada masing-masing P3K Paruh Waktu,” tegasnya melalui pesan WhatsAppnya. Jumat 18 September 2026.

Baca Juga :  UHO dan UKPM Promosikan Wisata Muna di Prancis, Dorong Kerja Sama Pendidikan Internasional

Ia mengungkapkan bahwa perpanjangan kontrak tidak akan dibuatkan sebelum memilih salah satunya (Perangkat desa atau P3K PW).

Selain itu, Ardi Ponto menambahkan bahwa format pengunduran diri sebagai perangkat desa ataupun karena faktor lain telah ada disetiap OPD.

“Format pengisian pengunduran diri sebagai perangkat desa sudah ada tinggal diisi, kami tinggal proses untuk dikeluarkan dari data BKPSDM Muna,” singkatnya.

 

Berita Terkait

PAGAR PALMERAH Jadi Wadah Bersama Pedagang Gelora-Palmerah, Dorong Persatuan dan Pemberdayaan
Kolaborasi Rumah BUMN PLN Muna dan SMKN 1 Muna Dorong Jagung Lokal Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Bersiap Akan Ada Kejutan Dalam Penanganan Perkara Kejari Muna Walaupun HUT Kejaksaan Ke-81 Tidak Ada Pengungkapan Kasus
Rumah BUMN PLN Muna Gelar Pelatihan Sertifikasi HKI, Dorong UMKM Lindungi Merek Usaha
Lahan 60 Hektare Yang Di sertifikatkan Pemda Muna Tahun 2018 Tanpa Ada Sosialisasi Dengan Penguasa Lahan Sejak Tahun 1997, Ini Respon Keras Aleg DPRD Muna
Rumah BUMN PLN Muna libatkan UMKM di Gebyar Bazar HUT Kabupaten Muna
Selama 4 Bulan Gaji ASN P3K PW Di Muna Akan Dibayarkan Dengan Nominal Per Bulan Rp 300.000
HUT RI ke-81, DPD PAN Muna Anjangsana ke Panti Asuhan Al-Ihlas, Bagikan Sembako

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:20

134 Perangkat Desa Di Muna Yang Masuk P3K PW Harus Memilih Salah Satu, Jika Tidak Kontraknya Tidak Diperpanjang

Selasa, 15 September 2026 - 22:46

PAGAR PALMERAH Jadi Wadah Bersama Pedagang Gelora-Palmerah, Dorong Persatuan dan Pemberdayaan

Rabu, 9 September 2026 - 08:37

Kolaborasi Rumah BUMN PLN Muna dan SMKN 1 Muna Dorong Jagung Lokal Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rabu, 2 September 2026 - 17:59

Bersiap Akan Ada Kejutan Dalam Penanganan Perkara Kejari Muna Walaupun HUT Kejaksaan Ke-81 Tidak Ada Pengungkapan Kasus

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:55

Rumah BUMN PLN Muna Gelar Pelatihan Sertifikasi HKI, Dorong UMKM Lindungi Merek Usaha

Berita Terbaru