SIBERMEDIA.ID, MUNA- Anggota DPRD Muna mengelar rapat Gabungan Komisi I dan komisi III bersama kepala sekolah (Kepsek) yang dimutasi menjadi guru.
Rapat gabungan ini dihadiri, Asisten III, Asmadi Teno Sekretaris Dikbud, Karim Darma, Kepala BKPSDM Muna, Hidayat Ardi Ponto. Selasa 9 Juni 2026.
Salah satu kepala sekolah yang dimutasi, La Isi menjelaskan bahwa mendapat surat lewat grup kepala sekolah untuk menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah kepala Sekolah Dasar (SD) dan kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di aula kantor bupati Muna.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ternyataa pembacaan keputusan bupati dalam pelantikan dan mutasi kepala sekolah saya di non job menjadi guru di SD 2 Katobu. Atas hal ini saya tanya Kepala BKPSDM (Hidayat Ardi Ponto) kenapa saya dibuat sperti ini namun jawabannya mengarahkan untuk ketemu Kadis Dikbud Muna,”ucap La Isi Mantan Kepsek 2 Batalaiworu di hadapan para anggota DPRD.
Lanjutnya, Ia mempertanyakan kepada Kadis Kenapa saya dibuat begitu apa kesalahannya.
“Ternyata jawaban Kadis Dikbud itu maunya Pak kubais karena tidak ada kontribusi. Kontribusi apa yang di maksud ini, Apalagi yang menggantikan dirinya bukan definitif namun pejabat pelaksana (Plt),”Sambungnya.
Sementara itu, Ia juga menyoroti setelah dimutasi menjadi guru namun dalam data Dapodik sekolah masih terdaftar sebagai Kepala sekolah, Ini ada apa sebenarnya.
“Ada salah satu orang tua murid menemui saya mempertanyakan terkait jabatan Kepsek yang dijabat oleh Plt, bagaiman dengan Ijazah anaknya yang di TTD oleh Kepsek yang belum definitif padahal sepengetahuannya tidak bisa, namun ia mengarahkan untuk pertanyakan kepada Kepala BKPSDM,”Katanya.
Sementara itu, Mantan Kepala SD 2 Kontunaga, Wa Ode Anasizah yang di mutasi ke SD 1 Katobu mempertanyakan setelah dimutasi tidak mendapat jam mengajar.
“kita belum ada jam mengajar setelah dimutasi sehingga sampai bulai Mei ini belum dicairkan sertifikasinya kita”katanya.
Ia juga menyoroti jabatan kepsek yang dijabat oleh Plt yang akan menandatangani ijazah.
“itu repot nanti bisa palsu masa kepsek difinitif digantikan oleh Plt lalu bagaimana dengan nasib ijazah itu anak-anak,”terangnya
Menanggapi hal ini, Sulaiman Loga Politisi Partai Demokrat menyampaikan dalam pelantikan kepala sekolah sebanyak 130 orang banyak yang dijabat oleh Plt sehingga meminta kepada Sekretaris Diknas untuk menertibkan dan koordinasikan dengan kepala BKPSDM Muna agar pelantikan ini tidak amburadul apalagi ada pelantikan kepala sekolah yang belum memiliki Pertek (Persetujuan Teknis).
“Atas persoalan pelantikan ini, saya kembali mengecek jangan sampai ini terjadi dengan sekolah lain, pelantikan ini sangat amburadul, semoga masalah ini diselesaikan dengan baik apalagi ada kepala sekolah di nonjob namun tidak disediakan jam mengajar yang terancam tidak mendapatkan sertifikasinya, ingat mereka ini punya anak yang melanjutkan pendidikan dan kebutuhan lainnya, lalu bagaimana nasibnya kalau itu sudah dihilangkan,”tegas Sulaiman Loga sembari menepuk-nepuk meja.
Rasmin Politisi Partai Demokrat menambahkan pelantikan 130 Kepala sekolah berdasarkan data yang dimiliki hanya 14 Kepala sekolah yang ada Perteknya.
“Berdasarkan data SIM KSPSTK yang diajukan 119 orang namun ditolak dan yang keluar Perteknya hanya 14 orang, sementara itu yang terbaca dalam sistem 133, namun penyampaian Kepala BKPSDM yang di usul 258 kepsek sehingga yang dilantik 130 Kepsek yang semestinya yang dilantik harusnya 14 kepsek sesuai rekomendasi Perteknya yang direkomendasikan BKN,”tambahnya.
Atas pelantikan ini, Ia meminta Kepala BKPSDM Muna memberikan data pelantikan 130 kepsek sehingga tidak terjadi miskomunikasi.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Muna, Hidayat Ardi Ponto menegaskan pelantikan yang dilakukan sudah sesuai ketentuan dan regulasi yang ada.
Sedangkan dalam pengusulan pelantikan kepala sekolah Perteknya keluar ada dua yakni Perteknya pemberhentian dan Pertek pengangkatan.
“Pertek Pemberhentian itu ada 28 orang, dari jabatan kepala sekolah kembali ke tugas pokoknya sebagai guru sementara itu yang 14 orang yang keluar Perteknya dari guru diberi tugas menjadi kepala sekolah. Sedangkan yang 88 kepsek itu hanya pengukuhan,”Jelas Ardi Ponto
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini sementara menunggu pertek baru untuk mendefinisikan kepala sekolah yang dijabat Plt.










