Baru Menjabat, Kades Oensuli Sudah Mengarahkan Perangkatnya Mengundurkan Diri

Selasa, 9 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dusun di Desa Oensuli, La Ode Ira (Foto:Istimewa)

Kepala Dusun di Desa Oensuli, La Ode Ira (Foto:Istimewa)

SIBERMEDIA.ID, MUNA-Kepala Desa (Kades) Oensuli Kecamatan Kabangka Kabupaten Muna baru menjabat sebagai kepala desa kini sudah mengarahkan semua perangkatnya untuk mengundurkan diri.

Salah satu perangkat desa, La Ode Ira saat dikonfirmasi melalui telepon Whatsapp terkait arahan Kades Oensuli, La Ode Abdul Kadir Jailani untuk mengundurkan diri sebagai perangkat desa menegaskan dirinya bersama 5 orang perangkat lain tidak mau mengundurkan diri terkecuali diberhentikan secara langsung oleh Kades. Selasa 9 Juni 2026

“Pak Desa memanggil kami ke ruangannya 8 perangkat termasuk operator desa didalam ruangan itu tidak ada candaan langsung Kades sampaikan bahwa 6 orang harus mengundurkan diri,”ucapnya.

Baca Juga :  Sebanyak 151 Siswa SMKN 1 Raha dinyatakan Lulus

La Ode Ira sebagai Kepala Dusun menyebutkan bahwa yang harus mengundurkan diri Sekretaris Desa, Bendahara, Kepala Dusun 1 dan 2, Kasi Pembangunan/Kesejahteraan termasuk Kaur Umum.

“Dia (Kades) sampaikan dalam ruangannya harus mengundurkan diri yang 6 orang ini karena desakan pendukungnya waktu pilkades,”lanjut Ira.

Dasar pengarahan pengunduran diri ini, Kata Kades telah berkoordinasi dengan DPMD.

“Terkhusus saya sebagai kepala Dusun wajib mengundurkan diri karena ikut RDP yang diagendakan DPRD Muna bersama Pemda Muna tanpa seizin Pak Kadir Jailani, Apalagi pengunduran diri kami ini Kades memberi waktu 1 minggu,”katanya.

Baca Juga :  Ramadhan BerSeri Wuna Kreatif Perkuat Kapasitas UMKM Muna dan Ekonomi Kreatif Lokal

Di kesempatan itu, Kami bersama perangkat lainnya menyampaikan kepada Kades tidak ingin mengundurkan diri kecuali diberhentikan oleh Kades langsung.

“Kalau Kades memberhentikan kami sebagai perangkat desa biar dilihat redaksinya pemberhentiannya, apa alasan kami diberhentikan, jangan sampai tidak sesuai regulasi namun berdasarkan kemauan Kades,”ujarnya.

Sementara itu, Kadis DPMD, Fajarudin Wunanto yang dikonfirmasi terkait pengarahan pengunduran diri ini Kades sudah berkoordinasi dengan DPMD Ia menegaskan tidak perna mengarahkan.

“Kami tidak pernah mengarahkan yang melanggar peraturan perundang undangan,”Singkat Fajarudin.

Berita Terkait

134 Perangkat Desa Di Muna Yang Masuk P3K PW Harus Memilih Salah Satu, Jika Tidak Kontraknya Tidak Diperpanjang
PAGAR PALMERAH Jadi Wadah Bersama Pedagang Gelora-Palmerah, Dorong Persatuan dan Pemberdayaan
Kolaborasi Rumah BUMN PLN Muna dan SMKN 1 Muna Dorong Jagung Lokal Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Bersiap Akan Ada Kejutan Dalam Penanganan Perkara Kejari Muna Walaupun HUT Kejaksaan Ke-81 Tidak Ada Pengungkapan Kasus
Rumah BUMN PLN Muna Gelar Pelatihan Sertifikasi HKI, Dorong UMKM Lindungi Merek Usaha
Lahan 60 Hektare Yang Di sertifikatkan Pemda Muna Tahun 2018 Tanpa Ada Sosialisasi Dengan Penguasa Lahan Sejak Tahun 1997, Ini Respon Keras Aleg DPRD Muna
Rumah BUMN PLN Muna libatkan UMKM di Gebyar Bazar HUT Kabupaten Muna
Selama 4 Bulan Gaji ASN P3K PW Di Muna Akan Dibayarkan Dengan Nominal Per Bulan Rp 300.000

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:20

134 Perangkat Desa Di Muna Yang Masuk P3K PW Harus Memilih Salah Satu, Jika Tidak Kontraknya Tidak Diperpanjang

Selasa, 15 September 2026 - 22:46

PAGAR PALMERAH Jadi Wadah Bersama Pedagang Gelora-Palmerah, Dorong Persatuan dan Pemberdayaan

Rabu, 9 September 2026 - 08:37

Kolaborasi Rumah BUMN PLN Muna dan SMKN 1 Muna Dorong Jagung Lokal Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rabu, 2 September 2026 - 17:59

Bersiap Akan Ada Kejutan Dalam Penanganan Perkara Kejari Muna Walaupun HUT Kejaksaan Ke-81 Tidak Ada Pengungkapan Kasus

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:55

Rumah BUMN PLN Muna Gelar Pelatihan Sertifikasi HKI, Dorong UMKM Lindungi Merek Usaha

Berita Terbaru