SIBERMEDIA.ID, MUNA-Kepala Desa (Kades) Oensuli Kecamatan Kabangka Kabupaten Muna baru menjabat sebagai kepala desa kini sudah mengarahkan semua perangkatnya untuk mengundurkan diri.
Salah satu perangkat desa, La Ode Ira saat dikonfirmasi melalui telepon Whatsapp terkait arahan Kades Oensuli, La Ode Abdul Kadir Jailani untuk mengundurkan diri sebagai perangkat desa menegaskan dirinya bersama 5 orang perangkat lain tidak mau mengundurkan diri terkecuali diberhentikan secara langsung oleh Kades. Selasa 9 Juni 2026
“Pak Desa memanggil kami ke ruangannya 8 perangkat termasuk operator desa didalam ruangan itu tidak ada candaan langsung Kades sampaikan bahwa 6 orang harus mengundurkan diri,”ucapnya.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
La Ode Ira sebagai Kepala Dusun menyebutkan bahwa yang harus mengundurkan diri Sekretaris Desa, Bendahara, Kepala Dusun 1 dan 2, Kasi Pembangunan/Kesejahteraan termasuk Kaur Umum.
“Dia (Kades) sampaikan dalam ruangannya harus mengundurkan diri yang 6 orang ini karena desakan pendukungnya waktu pilkades,”lanjut Ira.
Dasar pengarahan pengunduran diri ini, Kata Kades telah berkoordinasi dengan DPMD.
“Terkhusus saya sebagai kepala Dusun wajib mengundurkan diri karena ikut RDP yang diagendakan DPRD Muna bersama Pemda Muna tanpa seizin Pak Kadir Jailani, Apalagi pengunduran diri kami ini Kades memberi waktu 1 minggu,”katanya.
Di kesempatan itu, Kami bersama perangkat lainnya menyampaikan kepada Kades tidak ingin mengundurkan diri kecuali diberhentikan oleh Kades langsung.
“Kalau Kades memberhentikan kami sebagai perangkat desa biar dilihat redaksinya pemberhentiannya, apa alasan kami diberhentikan, jangan sampai tidak sesuai regulasi namun berdasarkan kemauan Kades,”ujarnya.
Sementara itu, Kadis DPMD, Fajarudin Wunanto yang dikonfirmasi terkait pengarahan pengunduran diri ini Kades sudah berkoordinasi dengan DPMD Ia menegaskan tidak perna mengarahkan.
“Kami tidak pernah mengarahkan yang melanggar peraturan perundang undangan,”Singkat Fajarudin.










