Diduga Korupsi DD Rp Rp510 Juta, Mantan Plt Kades Labulu-bulu Ditahan Polisi

Jumat, 24 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kades Labulu-bulu saat diamankan Anggota Reskrim Polres Muna. (Foto:Fatih)

Plt. Kades Labulu-bulu saat diamankan Anggota Reskrim Polres Muna. (Foto:Fatih)

SIBERMEDIA.ID, MUNA -Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Muna, mengamankan MR (45) mantan Pelaksana tugas (Plt) Kades Labulu- bulu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penangkapan MR yang masih berstatus ASN aktif ini, berkaitan dengan dugaan korupsi dana desa (DD) senilai Rp510 juta.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasat Reskrim Polres Muna, AKP. S. Jaya Tarigan mengatakan penahanan MR dilakukan berdasarkan bukti yang cukup atas dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana korupsi pengelolaan DD Labulu-bulu tahun anggaran 2021 dan 2022.

“Tersangka ditahan dikediamannya pada pukul 22.30 Wita,” terang S.Jaya Tarigan, Jumat, 24 April 2026.

Kasus yang menjerat MR sejak tahun 2021 dan 2022 saat menjabat sebagai Pelaksana Kades dan mengelola anggaran tahun 2021 sebesar Rp 812.654.000 dan tahun 2022 Sebesar Rp 972.221.000.

Baca Juga :  Dr. Baru Sadarun Dengan Visi UHO KEREN, Targetkan 500 Mahasiswa Magang Internasional Dan 200 Alumni Lanjut S2/S3 Setiap Tahun

Dalam pengelolaan dana desa tersebut, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.

“Ada beberapa pekerjaan yang diduga fikitif yakni pekerjaan galian saluran pembuangan dan pembuatan deker plat serta penyertaan dana Bumdes tahun 2021,” jelasnya.

Selain itu, kata S.Jaya Tarigan tersangka juga diduga melakukan pekerjaan fiktif lainnya diantaranya penanganan program stanting, peningkatan jalan Desa, pengadaan bibit kopi serta pencegaha penanggulangan Covid 19.

“Dari tindakannya itu, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp.510.136.800,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  UHO dan UKPM Promosikan Wisata Muna di Prancis, Dorong Kerja Sama Pendidikan Internasional

Sementara itu, Kasi Humas Humas Polres Muna, Iptu Muh. Jufri mengatakan saat ini tersangka MR telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tambahnya

“Tersangka akan diamankan selama 20 hari kedepan dan akan menjalani proses selanjutnya,” tambahnya.

(Pelipur:Fatih)

Berita Terkait

134 Perangkat Desa Di Muna Yang Masuk P3K PW Harus Memilih Salah Satu, Jika Tidak Kontraknya Tidak Diperpanjang
PAGAR PALMERAH Jadi Wadah Bersama Pedagang Gelora-Palmerah, Dorong Persatuan dan Pemberdayaan
Kolaborasi Rumah BUMN PLN Muna dan SMKN 1 Muna Dorong Jagung Lokal Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Bersiap Akan Ada Kejutan Dalam Penanganan Perkara Kejari Muna Walaupun HUT Kejaksaan Ke-81 Tidak Ada Pengungkapan Kasus
Rumah BUMN PLN Muna Gelar Pelatihan Sertifikasi HKI, Dorong UMKM Lindungi Merek Usaha
Lahan 60 Hektare Yang Di sertifikatkan Pemda Muna Tahun 2018 Tanpa Ada Sosialisasi Dengan Penguasa Lahan Sejak Tahun 1997, Ini Respon Keras Aleg DPRD Muna
Rumah BUMN PLN Muna libatkan UMKM di Gebyar Bazar HUT Kabupaten Muna
Selama 4 Bulan Gaji ASN P3K PW Di Muna Akan Dibayarkan Dengan Nominal Per Bulan Rp 300.000

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:20

134 Perangkat Desa Di Muna Yang Masuk P3K PW Harus Memilih Salah Satu, Jika Tidak Kontraknya Tidak Diperpanjang

Selasa, 15 September 2026 - 22:46

PAGAR PALMERAH Jadi Wadah Bersama Pedagang Gelora-Palmerah, Dorong Persatuan dan Pemberdayaan

Rabu, 9 September 2026 - 08:37

Kolaborasi Rumah BUMN PLN Muna dan SMKN 1 Muna Dorong Jagung Lokal Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rabu, 2 September 2026 - 17:59

Bersiap Akan Ada Kejutan Dalam Penanganan Perkara Kejari Muna Walaupun HUT Kejaksaan Ke-81 Tidak Ada Pengungkapan Kasus

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:55

Rumah BUMN PLN Muna Gelar Pelatihan Sertifikasi HKI, Dorong UMKM Lindungi Merek Usaha

Berita Terbaru