Diduga Korupsi DD Rp Rp510 Juta, Mantan Plt Kades Labulu-bulu Ditahan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kades Labulu-bulu saat diamankan Anggota Reskrim Polres Muna. (Foto:Fatih)

Plt. Kades Labulu-bulu saat diamankan Anggota Reskrim Polres Muna. (Foto:Fatih)

SIBERMEDIA.ID, MUNA -Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Muna, mengamankan MR (45) mantan Pelaksana tugas (Plt) Kades Labulu- bulu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penangkapan MR yang masih berstatus ASN aktif ini, berkaitan dengan dugaan korupsi dana desa (DD) senilai Rp510 juta.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasat Reskrim Polres Muna, AKP. S. Jaya Tarigan mengatakan penahanan MR dilakukan berdasarkan bukti yang cukup atas dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana korupsi pengelolaan DD Labulu-bulu tahun anggaran 2021 dan 2022.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ditahan dikediamannya pada pukul 22.30 Wita,” terang S.Jaya Tarigan, Jumat, 24 April 2026.

Baca Juga :  Nadine Az Zahra Terpilih sebagai Puteri Pelajar Indonesia 2026 Wakili Sulawesi Tenggara

Kasus yang menjerat MR sejak tahun 2021 dan 2022 saat menjabat sebagai Pelaksana Kades dan mengelola anggaran tahun 2021 sebesar Rp 812.654.000 dan tahun 2022 Sebesar Rp 972.221.000.

Dalam pengelolaan dana desa tersebut, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.

“Ada beberapa pekerjaan yang diduga fikitif yakni pekerjaan galian saluran pembuangan dan pembuatan deker plat serta penyertaan dana Bumdes tahun 2021,” jelasnya.

Selain itu, kata S.Jaya Tarigan tersangka juga diduga melakukan pekerjaan fiktif lainnya diantaranya penanganan program stanting, peningkatan jalan Desa, pengadaan bibit kopi serta pencegaha penanggulangan Covid 19.

“Dari tindakannya itu, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp.510.136.800,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Ketua PWI Soppeng Somasi Sejumlah Pihak, Soroti Pemberitaan Tak Berimbang

Sementara itu, Kasi Humas Humas Polres Muna, Iptu Muh. Jufri mengatakan saat ini tersangka MR telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tambahnya

“Tersangka akan diamankan selama 20 hari kedepan dan akan menjalani proses selanjutnya,” tambahnya.

(Pelipur:Fatih)

Follow WhatsApp Channel sibermedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Bupati Muna Kembali Hidupkan Stadion Paelangkuta Yang Dibangun Sejak Tahun 1980-an
Tim Pansus DPRD Muna Akan Lahirkan Rekomendasi Ke APH Atas Kasus Manajemen RSUD dr.LM.Baharuddin
Ketua PWI Soppeng Somasi Sejumlah Pihak, Soroti Pemberitaan Tak Berimbang
Bupati Muna, Tak Ingin Rumahkan Tenaga PPPK
MTC Karya Persada Cetak Pelaut Dunia, Tapi Ditinggal Daerah Sendiri
Rumah BUMN PLN Muna Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Program Gratis dan Pendampingan Lengkap
Tak Pernah Ajukan Pinjaman, Warga Raha Kaget Rumahnya Akan Dilelang
Direktur PT Satria Jaya Sultra Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Fitnah dan Ancaman
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:16 WIB

Diduga Korupsi DD Rp Rp510 Juta, Mantan Plt Kades Labulu-bulu Ditahan Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 18:12 WIB

Wakil Bupati Muna Kembali Hidupkan Stadion Paelangkuta Yang Dibangun Sejak Tahun 1980-an

Rabu, 22 April 2026 - 16:22 WIB

Tim Pansus DPRD Muna Akan Lahirkan Rekomendasi Ke APH Atas Kasus Manajemen RSUD dr.LM.Baharuddin

Selasa, 21 April 2026 - 21:00 WIB

Ketua PWI Soppeng Somasi Sejumlah Pihak, Soroti Pemberitaan Tak Berimbang

Sabtu, 11 April 2026 - 14:40 WIB

MTC Karya Persada Cetak Pelaut Dunia, Tapi Ditinggal Daerah Sendiri

Berita Terbaru

Artikel Ilmiah

Ketika Kesalahan Administrasi Bisa Merampas Kebebasan

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:36 WIB