Diduga Korupsi DD Rp Rp510 Juta, Mantan Plt Kades Labulu-bulu Ditahan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kades Labulu-bulu saat diamankan Anggota Reskrim Polres Muna. (Foto:Fatih)

Plt. Kades Labulu-bulu saat diamankan Anggota Reskrim Polres Muna. (Foto:Fatih)

SIBERMEDIA.ID, MUNA -Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Muna, mengamankan MR (45) mantan Pelaksana tugas (Plt) Kades Labulu- bulu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penangkapan MR yang masih berstatus ASN aktif ini, berkaitan dengan dugaan korupsi dana desa (DD) senilai Rp510 juta.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasat Reskrim Polres Muna, AKP. S. Jaya Tarigan mengatakan penahanan MR dilakukan berdasarkan bukti yang cukup atas dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana korupsi pengelolaan DD Labulu-bulu tahun anggaran 2021 dan 2022.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ditahan dikediamannya pada pukul 22.30 Wita,” terang S.Jaya Tarigan, Jumat, 24 April 2026.

Baca Juga :  18 Paket Temuan BPK Di PUPR, Memasuki Babak Baru Inspektorat Akan Balas Surat Penyidik Polres Muna

Kasus yang menjerat MR sejak tahun 2021 dan 2022 saat menjabat sebagai Pelaksana Kades dan mengelola anggaran tahun 2021 sebesar Rp 812.654.000 dan tahun 2022 Sebesar Rp 972.221.000.

Dalam pengelolaan dana desa tersebut, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.

“Ada beberapa pekerjaan yang diduga fikitif yakni pekerjaan galian saluran pembuangan dan pembuatan deker plat serta penyertaan dana Bumdes tahun 2021,” jelasnya.

Selain itu, kata S.Jaya Tarigan tersangka juga diduga melakukan pekerjaan fiktif lainnya diantaranya penanganan program stanting, peningkatan jalan Desa, pengadaan bibit kopi serta pencegaha penanggulangan Covid 19.

“Dari tindakannya itu, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp.510.136.800,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Ketua PWI Soppeng Somasi Sejumlah Pihak, Soroti Pemberitaan Tak Berimbang

Sementara itu, Kasi Humas Humas Polres Muna, Iptu Muh. Jufri mengatakan saat ini tersangka MR telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tambahnya

“Tersangka akan diamankan selama 20 hari kedepan dan akan menjalani proses selanjutnya,” tambahnya.

(Pelipur:Fatih)

Follow WhatsApp Channel sibermedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPR RI, Ir. H. Ridwan Bae Reses di Muna Serap Aspirasi Hingga Sampaikan Bupati Muna Tidak Boleh Diam Apalagi Katakan Tidak Ada Uang
UMKM Binaan Rumah BUMN PLN Muna Ikuti Pelatihan Legalitas BPOM
Fakultas Hukum UHO Gelar Penyuluhan Pencegahan KDRT di Konawe Selatan, Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah Terkunci di Lasalepa Muna, Diduga Sudah Meninggal Lebih dari Tiga Hari
FKDSI Matangkan Pelantikan DPP dan Rakernas, Perkuat Konsolidasi Dosen Se-Indonesia
Dirut PDAM Muna Diperiksa Kejari Muna Terkait Penyertaan Modal Senilai 3 Milyar Kini Masuk Tahap Penyelidikan
3 Terdakwa Tipikor Setda Mubar dijatuhi Hukuman 1 Tahun Lebih
La Ode Darwin Sebut Reuni Akbar KKMM Murni Ajang Silaturahmi
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Anggota DPR RI, Ir. H. Ridwan Bae Reses di Muna Serap Aspirasi Hingga Sampaikan Bupati Muna Tidak Boleh Diam Apalagi Katakan Tidak Ada Uang

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:34 WIB

UMKM Binaan Rumah BUMN PLN Muna Ikuti Pelatihan Legalitas BPOM

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:50 WIB

Fakultas Hukum UHO Gelar Penyuluhan Pencegahan KDRT di Konawe Selatan, Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:32 WIB

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah Terkunci di Lasalepa Muna, Diduga Sudah Meninggal Lebih dari Tiga Hari

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:50 WIB

FKDSI Matangkan Pelantikan DPP dan Rakernas, Perkuat Konsolidasi Dosen Se-Indonesia

Berita Terbaru