Diduga Korupsi DD Rp Rp510 Juta, Mantan Plt Kades Labulu-bulu Ditahan Polisi

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt. Kades Labulu-bulu saat diamankan Anggota Reskrim Polres Muna. (Foto:Fatih)

Plt. Kades Labulu-bulu saat diamankan Anggota Reskrim Polres Muna. (Foto:Fatih)

SIBERMEDIA.ID, MUNA -Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Muna, mengamankan MR (45) mantan Pelaksana tugas (Plt) Kades Labulu- bulu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penangkapan MR yang masih berstatus ASN aktif ini, berkaitan dengan dugaan korupsi dana desa (DD) senilai Rp510 juta.

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasat Reskrim Polres Muna, AKP. S. Jaya Tarigan mengatakan penahanan MR dilakukan berdasarkan bukti yang cukup atas dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana korupsi pengelolaan DD Labulu-bulu tahun anggaran 2021 dan 2022.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka ditahan dikediamannya pada pukul 22.30 Wita,” terang S.Jaya Tarigan, Jumat, 24 April 2026.

Baca Juga :  Amanah Zakat Luncurkan 'Semarak Dzulhijjah-Muharram': Usung Misi Pemberdayaan Berkelanjutan

Kasus yang menjerat MR sejak tahun 2021 dan 2022 saat menjabat sebagai Pelaksana Kades dan mengelola anggaran tahun 2021 sebesar Rp 812.654.000 dan tahun 2022 Sebesar Rp 972.221.000.

Dalam pengelolaan dana desa tersebut, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.

“Ada beberapa pekerjaan yang diduga fikitif yakni pekerjaan galian saluran pembuangan dan pembuatan deker plat serta penyertaan dana Bumdes tahun 2021,” jelasnya.

Selain itu, kata S.Jaya Tarigan tersangka juga diduga melakukan pekerjaan fiktif lainnya diantaranya penanganan program stanting, peningkatan jalan Desa, pengadaan bibit kopi serta pencegaha penanggulangan Covid 19.

“Dari tindakannya itu, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp.510.136.800,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Usai Ada Kesepakatan Dengan Pemilik Lahan, Pemalangan Lahan Irigasi Laiba Akhirnya Di Buka

Sementara itu, Kasi Humas Humas Polres Muna, Iptu Muh. Jufri mengatakan saat ini tersangka MR telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tambahnya

“Tersangka akan diamankan selama 20 hari kedepan dan akan menjalani proses selanjutnya,” tambahnya.

(Pelipur:Fatih)

Follow WhatsApp Channel sibermedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ada Apa Dengan Pimpinan DPRD Muna Termasuk Bamus, Hasil Pansus RSUD dr. H. LM. Baharuddin M. Kes Tidak Di Masukan Dalam Sidang Paripurna
Komisi I dan Komisi III DPRD Muna Mengelar Rapat Gabungan Terkait Pelantikan 130 Kepsek Yang Dinilai Amburadul
Baru Menjabat, Kades Oensuli Sudah Mengarahkan Perangkatnya Mengundurkan Diri
Bupati Mubar La Ode Darwin Tegaskan Tak Maju Gubernur Selama Masih ASR
Dugaan Modus Pemerasan Siber Incar Anak-anak, Masyarakat Minta Cyber Polda Sultra Tingkatkan Edukasi
Usai Ada Kesepakatan Dengan Pemilik Lahan, Pemalangan Lahan Irigasi Laiba Akhirnya Di Buka
Ir. Ridwan Bae Setelah Berhasil Buka Blokade Jalan Mantobua-Korihi, Ini Pesannya Untuk Masyarakat dan Mahasiswa Lohia
Warga Latampu Muna Palang Lahan Yang Dilewati Bangunan Irigasi Senilai 20 Milyar
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:38 WIB

Ada Apa Dengan Pimpinan DPRD Muna Termasuk Bamus, Hasil Pansus RSUD dr. H. LM. Baharuddin M. Kes Tidak Di Masukan Dalam Sidang Paripurna

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:58 WIB

Komisi I dan Komisi III DPRD Muna Mengelar Rapat Gabungan Terkait Pelantikan 130 Kepsek Yang Dinilai Amburadul

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:39 WIB

Baru Menjabat, Kades Oensuli Sudah Mengarahkan Perangkatnya Mengundurkan Diri

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:05 WIB

Bupati Mubar La Ode Darwin Tegaskan Tak Maju Gubernur Selama Masih ASR

Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:20 WIB

Dugaan Modus Pemerasan Siber Incar Anak-anak, Masyarakat Minta Cyber Polda Sultra Tingkatkan Edukasi

Berita Terbaru