SIBERMEDIA.ID, MUNA -Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Muna, mengamankan MR (45) mantan Pelaksana tugas (Plt) Kades Labulu- bulu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penangkapan MR yang masih berstatus ASN aktif ini, berkaitan dengan dugaan korupsi dana desa (DD) senilai Rp510 juta.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasat Reskrim Polres Muna, AKP. S. Jaya Tarigan mengatakan penahanan MR dilakukan berdasarkan bukti yang cukup atas dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana korupsi pengelolaan DD Labulu-bulu tahun anggaran 2021 dan 2022.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka ditahan dikediamannya pada pukul 22.30 Wita,” terang S.Jaya Tarigan, Jumat, 24 April 2026.
Kasus yang menjerat MR sejak tahun 2021 dan 2022 saat menjabat sebagai Pelaksana Kades dan mengelola anggaran tahun 2021 sebesar Rp 812.654.000 dan tahun 2022 Sebesar Rp 972.221.000.
Dalam pengelolaan dana desa tersebut, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
“Ada beberapa pekerjaan yang diduga fikitif yakni pekerjaan galian saluran pembuangan dan pembuatan deker plat serta penyertaan dana Bumdes tahun 2021,” jelasnya.
Selain itu, kata S.Jaya Tarigan tersangka juga diduga melakukan pekerjaan fiktif lainnya diantaranya penanganan program stanting, peningkatan jalan Desa, pengadaan bibit kopi serta pencegaha penanggulangan Covid 19.
“Dari tindakannya itu, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp.510.136.800,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Kasi Humas Humas Polres Muna, Iptu Muh. Jufri mengatakan saat ini tersangka MR telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang tambahnya
“Tersangka akan diamankan selama 20 hari kedepan dan akan menjalani proses selanjutnya,” tambahnya.
(Pelipur:Fatih)










