Ketua PWI Soppeng Somasi Sejumlah Pihak, Soroti Pemberitaan Tak Berimbang

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PWI Soppeng, Andi Jumawi. (Foto:Istimewa)

Ketua PWI Soppeng, Andi Jumawi. (Foto:Istimewa)

SIBERMEDIA.ID, SOPPENG

 

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Soppeng, Andi Jumawi, melayangkan somasi kepada sejumlah pihak terkait pemberitaan yang dinilai tidak memenuhi prinsip keberimbangan dan verifikasi dalam praktik jurnalistik.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Somasi tersebut ditujukan kepada Alimuddin, Fas Rachmat Kami, Alimuddin, Muh. Syukur, dan Andi Baso Petta Karaeng yang disebut menerbitkan berita tanpa melakukan konfirmasi kepada PWI Soppeng, khususnya terkait Surat Keputusan (SK) dari PWI Pusat dan proses pelantikan pengurus PWI Soppeng masa bakti 2025-2028.

 

“Pemberitaan tanpa konfirmasi kepada pihak yang diberitakan berpotensi melanggar prinsip dasar jurnalistik, terutama akurasi dan keberimbangan,” kata Andi Jumawi dalam keterangannya di Soppeng, Selasa. 21 April 2026.

Baca Juga :  ICF Sultra Buka Penjaringan Ketua Baru, Kandidat Wajib Kantongi Dukungan Daerah

 

Ia menjelaskan, pelantikan pengurus PWI Kabupaten Soppeng periode 2025–2028 telah dilaksanakan secara sah oleh Ketua PWI Sulawesi Selatan, H.M. Agus Salim Alwi Hamu, berdasarkan SK PWI Pusat Nomor 27-PKU/PP-PWI/2025 tertanggal 26 November 2025.

 

Menurut dia, SK tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, Sekretaris Jenderal Zulmansyah Sekedang, serta Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh.

 

Melalui somasi itu, pihaknya meminta media atau pihak yang menerbitkan berita dimaksud untuk memberikan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Direktur PT Satria Jaya Sultra Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Fitnah dan Ancaman

 

“Kami meminta hak jawab diberikan dan dimuat dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi diterima,” ujarnya.

 

Andi menegaskan, Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik secara jelas mengatur kewajiban verifikasi serta larangan menghakimi dalam pemberitaan. Ia menilai, pemberitaan yang beredar sebelum maupun setelah pelantikan pengurus PWI Soppeng tidak mencerminkan prinsip tersebut.

 

Andi berharap polemik ini dapat menjadi pengingat bagi insan pers untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme, akurasi, dan keberimbangan dalam setiap produk jurnalistik.

 

Untuk di ketahui Surat Somasi tersebut telah di terima oleh Fas Rachmat Kami pada hari ini, Selasa 21 April 2026.

Follow WhatsApp Channel sibermedia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Korupsi DD Rp Rp510 Juta, Mantan Plt Kades Labulu-bulu Ditahan Polisi
Wakil Bupati Muna Kembali Hidupkan Stadion Paelangkuta Yang Dibangun Sejak Tahun 1980-an
Tim Pansus DPRD Muna Akan Lahirkan Rekomendasi Ke APH Atas Kasus Manajemen RSUD dr.LM.Baharuddin
Bupati Muna, Tak Ingin Rumahkan Tenaga PPPK
MTC Karya Persada Cetak Pelaut Dunia, Tapi Ditinggal Daerah Sendiri
Rumah BUMN PLN Muna Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Program Gratis dan Pendampingan Lengkap
Tak Pernah Ajukan Pinjaman, Warga Raha Kaget Rumahnya Akan Dilelang
Direktur PT Satria Jaya Sultra Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Fitnah dan Ancaman
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 19:16 WIB

Diduga Korupsi DD Rp Rp510 Juta, Mantan Plt Kades Labulu-bulu Ditahan Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 18:12 WIB

Wakil Bupati Muna Kembali Hidupkan Stadion Paelangkuta Yang Dibangun Sejak Tahun 1980-an

Rabu, 22 April 2026 - 16:22 WIB

Tim Pansus DPRD Muna Akan Lahirkan Rekomendasi Ke APH Atas Kasus Manajemen RSUD dr.LM.Baharuddin

Selasa, 21 April 2026 - 21:00 WIB

Ketua PWI Soppeng Somasi Sejumlah Pihak, Soroti Pemberitaan Tak Berimbang

Sabtu, 11 April 2026 - 14:40 WIB

MTC Karya Persada Cetak Pelaut Dunia, Tapi Ditinggal Daerah Sendiri

Berita Terbaru

Artikel Ilmiah

Ketika Kesalahan Administrasi Bisa Merampas Kebebasan

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:36 WIB