Tak Pernah Ajukan Pinjaman, Warga Raha Kaget Rumahnya Akan Dilelang

Kamis, 2 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SIBERMEDIA.ID, RAHA – Seorang warga bernama WA Junudia mengaku terkejut setelah rumah miliknya disebut akan dilelang, padahal ia merasa tidak pernah mengajukan pinjaman atau menandatangani dokumen kredit apa pun.

Peristiwa ini bermula ketika sejumlah petugas dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Raha, Cabang Baubau, mendatangi kediamannya beberapa waktu lalu. Kedatangan tersebut disertai surat pemberitahuan yang meminta korban segera mengosongkan rumah karena telah menjadi objek jaminan kredit yang akan dilelang melalui kantor lelang negara.

WA Junudia menegaskan dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman, tidak pernah menandatangani akad kredit, serta tidak memiliki hubungan dengan pihak pembiayaan terkait.

“Saya kaget, karena tidak pernah merasa meminjam uang atau menandatangani dokumen apa pun. Tiba-tiba rumah saya diminta dikosongkan karena akan dilelang,” ujarnya.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib untuk mencari kejelasan dan perlindungan hukum.

Baca Juga :  Wuna Kreatif Gelar Ramadhan BerSeri1447 H, Dorong UMKM Muna Menuju Pasar Global

Kuasa hukum korban, Risnawati, S.H., menilai terdapat dugaan penyalahgunaan atau rekayasa dokumen dalam proses pengajuan pinjaman tersebut. Ia menyebut kliennya tidak pernah menandatangani dokumen kredit, baik di hadapan pihak pembiayaan maupun notaris.

“Jika benar sertifikat dijadikan jaminan tanpa persetujuan pemilik, maka hal ini patut diduga sebagai pelanggaran hukum,” jelasnya, Rabu (1/4/2026).

Pihak kuasa hukum juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 yang mengatur bahwa pelaksanaan lelang harus memenuhi legalitas formal, baik dari sisi objek maupun subjek. Lelang dapat dibatalkan apabila terdapat ketidaksesuaian data atau cacat administrasi.

Dalam kasus ini, pihak korban menilai terdapat kejanggalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Mereka meminta PT PNM segera memberikan klarifikasi serta bertanggung jawab, termasuk mengembalikan sertifikat hak milik milik korban.

Baca Juga :  Tim Pansus DPRD Muna Akan Lahirkan Rekomendasi Ke APH Atas Kasus Manajemen RSUD dr.LM.Baharuddin

Sementara itu, Kepala Unit PNM Raha, Ramadhan, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa proses yang dilakukan telah mengikuti prosedur. Ia juga menyebut lelang telah dibatalkan.

“Setahu saya prosedur sudah berjalan dengan benar, dan kami sudah melakukan pembatalan lelang berdasarkan surat kuasa dari pihak penjamin,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Ia menambahkan, persoalan ini diduga terjadi karena adanya pihak yang mengaku sebagai penjamin, namun belakangan diketahui bukan pemilik sah dari lahan yang dijaminkan.

“Itu merupakan kelalaian yang butuh proses investigasi, saat itu nasabah membawa seseorang yang di klaim sebagai penjamin ternyata bukan pemilik sah lahan yang di jaminkan,” terangnya.(Red/Rijal)

Berita Terkait

134 Perangkat Desa Di Muna Yang Masuk P3K PW Harus Memilih Salah Satu, Jika Tidak Kontraknya Tidak Diperpanjang
PAGAR PALMERAH Jadi Wadah Bersama Pedagang Gelora-Palmerah, Dorong Persatuan dan Pemberdayaan
Kolaborasi Rumah BUMN PLN Muna dan SMKN 1 Muna Dorong Jagung Lokal Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Bersiap Akan Ada Kejutan Dalam Penanganan Perkara Kejari Muna Walaupun HUT Kejaksaan Ke-81 Tidak Ada Pengungkapan Kasus
Rumah BUMN PLN Muna Gelar Pelatihan Sertifikasi HKI, Dorong UMKM Lindungi Merek Usaha
Lahan 60 Hektare Yang Di sertifikatkan Pemda Muna Tahun 2018 Tanpa Ada Sosialisasi Dengan Penguasa Lahan Sejak Tahun 1997, Ini Respon Keras Aleg DPRD Muna
Rumah BUMN PLN Muna libatkan UMKM di Gebyar Bazar HUT Kabupaten Muna
Selama 4 Bulan Gaji ASN P3K PW Di Muna Akan Dibayarkan Dengan Nominal Per Bulan Rp 300.000

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:20

134 Perangkat Desa Di Muna Yang Masuk P3K PW Harus Memilih Salah Satu, Jika Tidak Kontraknya Tidak Diperpanjang

Selasa, 15 September 2026 - 22:46

PAGAR PALMERAH Jadi Wadah Bersama Pedagang Gelora-Palmerah, Dorong Persatuan dan Pemberdayaan

Rabu, 9 September 2026 - 08:37

Kolaborasi Rumah BUMN PLN Muna dan SMKN 1 Muna Dorong Jagung Lokal Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rabu, 2 September 2026 - 17:59

Bersiap Akan Ada Kejutan Dalam Penanganan Perkara Kejari Muna Walaupun HUT Kejaksaan Ke-81 Tidak Ada Pengungkapan Kasus

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:55

Rumah BUMN PLN Muna Gelar Pelatihan Sertifikasi HKI, Dorong UMKM Lindungi Merek Usaha

Berita Terbaru