SIBERMEDIA.ID, MUNA- Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Muna dalam waktu dekat ini akan melakukan konsultasi di Kementerian Kehutanan dalam meninjau kembali Surat keputusan (SK) tentang peta zonasi pembangunan Markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) di Kabupaten Muna dipusatkan di kawasan Hutan Warangga.
Dalam peninjauan kembali lokasi yang mendapat penolakan dari Kerukunan Tani Warangga Watoputeh (KTWW) rupanya sejumlah anggota DPRD Muna dukung tindakan yang dilakukan masyarakat dalam memperjuangkan lahan yang telah ditempati sudah puluhan tahun hingga kini telah bersertifikat.
Ketua DPRD Muna, Muhammad Rahim menilai bahwa pembangunan Batalion ini sangat dekat dengan permukiman masyarakat sehingga menganggu masyarakat yang telah menempati lahan Warangga apalagi mereka telah berkebun sudah puluhan tahun.
Ia berharap pada pihak terkait dalam pembangunan Batalion agar mengurungkan niatnya membangun di Warangga.
“Atas aduan masyarakat ini kita akan konsultasikan dengan Kementerian Kehutanan agar memindahkan lokasi pembangunan Batalion,”Ungkap saat ditemui usai RDP. Kamis 1 Oktober 2026.
Namun secara tegas bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan Batalion Yonif TP di Kabupaten Muna.
“Kami meminta agar mengeser lokasi pembangunan Batalion yang telah ada petanya dari Kementerian Kehutanan di Warangga,”tegasnya
Sementara Itu, Asisten I Setda Muna, Muh. Safei menjelaskan bahwa Pembangunan Batalion Sugimanuru di Kawasan Warangga surat ada surat dari Menteri Kehutanan tentang penunjukan lokasi dengan luas kawasan 46,3 Hektare.
“Dalam pembangunan itu terdapat lahan masyarakat telah bersertifikat, Pemerintah Daerah (Pemda) Muna pada prinsipnya tidak menganggu masyarakat yang telah ada sertifikatnya,” ucapnya.
Ia menambahkan, Lahan di Warangga itu sebelumnya telah ada program Tora yang masuk, sehingga yang memiliki sertifikat tidak diganggu, mereka ini hanya pinjam pakai kawasan.
Dikonfirmasi tanggapanya atas anggota DPRD Muna akan melakukan konsultasi di Kementerian Kehutanan dalam peninjauan kembali lahan yang dibangunkan Batalion. Secara tegas tetap akan melakukan pembangunan berdasarkan surat Menteri Kehutanan, sebab kami tidak memiliki kewenangan mengatur lokasi.
“Silakan DPRD berjalan sendiri kami Pemerintah tinggal menunggu, dan menjalankan surat dari Menteri Kehutanan” katanya.











