SIBERMEDIA.ID, RAHA – Seorang warga bernama WA Junudia mengaku terkejut setelah rumah miliknya disebut akan dilelang, padahal ia merasa tidak pernah mengajukan pinjaman atau menandatangani dokumen kredit apa pun.
Peristiwa ini bermula ketika sejumlah petugas dari PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Raha, Cabang Baubau, mendatangi kediamannya beberapa waktu lalu. Kedatangan tersebut disertai surat pemberitahuan yang meminta korban segera mengosongkan rumah karena telah menjadi objek jaminan kredit yang akan dilelang melalui kantor lelang negara.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
WA Junudia menegaskan dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman, tidak pernah menandatangani akad kredit, serta tidak memiliki hubungan dengan pihak pembiayaan terkait.
“Saya kaget, karena tidak pernah merasa meminjam uang atau menandatangani dokumen apa pun. Tiba-tiba rumah saya diminta dikosongkan karena akan dilelang,” ujarnya.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib untuk mencari kejelasan dan perlindungan hukum.
Kuasa hukum korban, Risnawati, S.H., menilai terdapat dugaan penyalahgunaan atau rekayasa dokumen dalam proses pengajuan pinjaman tersebut. Ia menyebut kliennya tidak pernah menandatangani dokumen kredit, baik di hadapan pihak pembiayaan maupun notaris.
“Jika benar sertifikat dijadikan jaminan tanpa persetujuan pemilik, maka hal ini patut diduga sebagai pelanggaran hukum,” jelasnya, Rabu (1/4/2026).
Pihak kuasa hukum juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 yang mengatur bahwa pelaksanaan lelang harus memenuhi legalitas formal, baik dari sisi objek maupun subjek. Lelang dapat dibatalkan apabila terdapat ketidaksesuaian data atau cacat administrasi.
Dalam kasus ini, pihak korban menilai terdapat kejanggalan yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Mereka meminta PT PNM segera memberikan klarifikasi serta bertanggung jawab, termasuk mengembalikan sertifikat hak milik milik korban.
Sementara itu, Kepala Unit PNM Raha, Ramadhan, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa proses yang dilakukan telah mengikuti prosedur. Ia juga menyebut lelang telah dibatalkan.
“Setahu saya prosedur sudah berjalan dengan benar, dan kami sudah melakukan pembatalan lelang berdasarkan surat kuasa dari pihak penjamin,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Ia menambahkan, persoalan ini diduga terjadi karena adanya pihak yang mengaku sebagai penjamin, namun belakangan diketahui bukan pemilik sah dari lahan yang dijaminkan.
“Itu merupakan kelalaian yang butuh proses investigasi, saat itu nasabah membawa seseorang yang di klaim sebagai penjamin ternyata bukan pemilik sah lahan yang di jaminkan,” terangnya.(Red/Rijal)










