SIBERMEDIA.ID, MUNA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna akan melakukan ekspos 5 perkara yang ditangani setelah rampung hasil audit Investigasi Inspektorat Provinsi maupun BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Sultra.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Indra Thimoty melalui Kasi Intel (Kepala Seksi Intelijen), Arbin Nu’man saat ditemui di ruangannya, Senin 2 November 2026 menjelaskan bahwa lima perkara yang ditangani telah dilakukan koordinasi dengan BPKP maupun Inspektorat Provinsi.
“Yang diekspos kemarin itu di media sosial Kejaksaan Negeri Muna terkait koordinasi penyidikan namun yang diposting itu salah narasi,” ungkapnya.
Sementata itu, Ia menyampaikan lima kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Muna saat ini diantaranya Kasus Dana PEN (Stadion Motewe), Kasus KPUD Butur, Kasus manajemen rumah sakit dr. LM. Baharuddin, M.Kes, Kasus dana kapitasi di Puskesmas Katobu maupun Kasus penyertaan modal di PDAM Muna.
“Perkembangan lima kasus ini akan kami informasikan, terutama perkara kasus Stadion Motewe masuk tahap tuntutan, kita tunggulah setelah dibacakan tuntutan pertimbangan jaksa penuntut umum terkait Junto 20 keikutsertaannya apakah ada pihak-pihak lain yang dimasukkan disitu nanti kita informasikan,”ucap Arbin
Lanjutnya, Perkembangan penanganan perkara ini, pihaknya beberapa minggu lalu sudah ke Provinsi untuk koordinasi dengan BPKP dan Inspektorat Provinsi.
“Alhamdulillah kemarin tim dari Inspektorat Provinsi sudah kesini untuk melakukan audit investigasi terkait dengan perkara PDAM Muna,” katanya.
Ia menyebut bahwa perkara yang ditangani masuk tahap penyelidikan diantaranya Kasus RSUD Muna, PDAM dan Puskesmas Katobu sedangkan tahap penyidikan yakni perkara KPUD Butur maupun perkara dana PEN (Stadion Motewe)
“Untuk perkara penyelidikan kita tunggu dulu hasil audit investigasi kalau sudah keluar hasil audit investigasinya maka kami akan melakukan ekspos menentukan tindaklanjut perkara tersebut, untuk waktunya ini harapan kami secepatnya,” harapnya.
Peliput:Iman











