Kuasa Hukum: Diduga Kuat Penyidik Polres Muna Sengaja Melakukan Pembiaran dan Terindikasi Berpihak Atas Kasus Tugboat Yang Menewaskan 2 Nelayan

Jumat, 30 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

La Isarmono didampingi Ahmad Julhidjah, dan La Nafo  dari Kantor Hukum Ahmad Julhidjah & Rekan selalu kuasa hukum korban La Onus. (Foto:Iman)

La Isarmono didampingi Ahmad Julhidjah, dan La Nafo dari Kantor Hukum Ahmad Julhidjah & Rekan selalu kuasa hukum korban La Onus. (Foto:Iman)

SIBERMEDIA.ID, MUNA-Kuasa Hukum korban tugboat tabrak perahu yang menewaskan 2 nelayan di perairan Tampo Kecamatan Napabalano Kabupaten Muna diduga kuat penyidik Polres Muna sengaja melakukan pembiaran hingga terindikasi berpihak kepada terduga pelaku.

Insiden kecelakaan laut akibat ditabraknya perahu pencari ikan oleh Kapal Tugboat (Tongkang) TB. Buana Marine XXI, BG Buana Jaya 3321 milik PT. Buana Maritim Sejahtera hingga menewaskan dua orang, sudah berlalu lebih dari satu tahun. Namun selama itu pula kasus ini semakin tak jelas juntrungannya.

Peristiwa nahas yang terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025 di perairan wilayah Selat Tampo merenggut nyawa seorang nelayan yakni La Rone (63) dan seorang Pegawai syahbandar La Onus (51) yang tengah melakukan patroli menggunakan kapal nelayan.

Ironisnya, di tengah tidak jelasnya kasus tersebut, Kapal Tagboat yang seharusnya menjadi barang bukti, justru masih digunakan secara bebas oleh pihak perusahaan.

Menyikapi hal tersebut, La Isarmono didampingi Ahmad Julhidjah, dan La Nafo dari Kantor Hukum Ahmad Julhidjah & Rekan selalu kuasa hukum korban La Onus secara tegas mempertanyakan kejelasan hukum, keadilan hukum dan kepastian hukum bagi kliennya menyusul mangkraknya kasus tersebut di meja penyidik Polres Muna.

“Cukup memprihatinkan memang. Karena di saat keluarga korban mencari keadilan, penyidik Polres Muna justru terkesan berpihak kepada pelaku yang ditandainya dengan bebasnya kapal Tagboat yang menabrak perahu klien kami hingga membuat 2 orang meninggal dunia,” tegasnya, Jumat 30 Oktober 2026

La Isarmono juga mengungkapkan, bahwa dalam kasus ini kliennya selaku Istri dari Almarhum La Onus sebelumnya mempertanyakan Perkembangan Penanganan Perkara atas insiden itu namun Pihak Penyidik menyampaikan bahwa kejadian tersebut diambil alih oleh pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Muna yang sebelumnya ditangani oleh pihak Syahbandar Raha sehingga penanganannya dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Model A.

Baca Juga :  Kejari Muna Akan Ekspos 5 Perkara Yang Ditangani, Kini Perkara PDAM Sudah Dilakukan Audit Investigasi Oleh Inspektorat Provinsi

“Karena itu, pihak keluarga melalui kami selaku kuasa hukum mengajukan permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Tapi anehnya sampai sekarang permohonan itu seolah tidak digubris penyidik,” sesalnya.

“SP2HP itu sudah kami ajukan sejak 18 Juni 2026. Tapi sudah berlalu hampir 5 bulan, tapi nihil balasan dari Polres Muna. Bahkan klarifikasi juga tidak ada,” imbuhnya.

Atas situasi itu, La Isarmono, mencurigai serta menduga adanya praktik-praktik penyelidikan yang tidak sehat dan tidak berkesinambungan serta tidak relevan sesuai dengan role kaidah hukum yang berlaku.

“Padahal jika merujuk pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nomor 6 Tahun 2019Tentang Penyidikan Tindak Pidana Serta Pasal 18 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP agar proses penyelidikan dan penyidikan tidak berlarut-larut, maka seharusnya berdasarkan penalaran hukum dan norma  hukum yang berlaku kami selaku kuasa hukum menilai pihak penyidik Polres Muna terindikasi melakukan kesengajaan mengulur-ulur waktu dalam merampungkan proses penyelidikan dan penyidikan kecelakaan laut tersebut, terlebih lagi perlu digaris bawahi ada 2 nyawa yang hilang akibat ditabrak oleh Tagboat (Tongkang) TB. Buana Marine XXI/BG Buana Jaya 3321 milik PT Buana Maritim Sejahtera,”ungkapnya.

Lanjut La Isarmono, lebih explisit ia mempertanyakan posisi Tagboat atau tongkang tersebut sebagai barang bukti yang sebelumnya disita oleh penyidik Polres Muna, beberapa bulan kemudian malah dipinjam-pakaikan sehingga barang bukti insiden itu bisa beroperasi kembali dengan bebas.

Baca Juga :  Ada Perbedaan Data Pertek, Pelantikan 130 Kepsek dan 140 Pejabat Muna, DPRD Muna Telusuri Di BKN

“Ini kan sudah jelas menciderai hukum dan keadilan bagi keluarga korban meninggal dunia. Terlebih poses penyelidikannya tidak ada kejelasan namun barang bukti yang awalnya disita malah kemudian dipinjampakaikan. Pertanyaannya, bagaimana jika terjadi sesuatu yang kita tidak bisa pastikan kondisi terhadap barang bukti tersebut. Rusak misalnya atau hilang di perairan Indonesi?.Apakah pihak Polres Muna mampu atau dapat menghadirkanpada tahapan proses persidangan ketika proses ini berjalan, ini pasti menimbulkan tanda tanya besar,” ucapnya.

La Isarmono juga mengaku semakin dibuat bingung terhadap Ijin Surat Perintah Berlayar (SPB) yang tentunya diterbitkan untuk berlayar kembali. Padahal diketahui bersama bahwa Kapal Tagboat tersebut awalnya disita.

“Kan seharusnya secara otomatis SPB-nya pasti sudah mati karena  dua bulan disita atau  ditahan oleh pihak penyidik. Tapi belakangan kok tiba-tiba pihak Polres Muna memberikan pinjam pakai beroperasi. lantas, ini dasar Ijin SPB nya apa dan bagaimana?. Sedangkan kapal Tagboat tersebut kan sedang dalam permasalahan hukum sebagai obyek penyelidikan/penyidikan atas insiden kecelakaan laut yang mengakibatkan hilangnya 2 nyawa manusia,” serunya

Karena itu, La Isarmono meminta kepada penyidik Polres Muna agar dapat memberi rasa adil bagi korban serta bagi korban yang ditinggalkan bisa merasa puas dengan hasil penyelidikan dan penyidikan sehingga sebab akibat insiden tersebut terang benderang dimata hukum.

“Penyidik harus mengedepankan asas keadilan hukum dan menjunjung tinggi proses hukum tanpa memandang pelaku merupakan Individu (perseorangan) atau pun koorporasi (Perusahaan),” pungkasnya.

Berita Terkait

Pelayanan KTP-el di Dukcapil Muna Mendapat Sorotan, Kadis Tegaskan Penundaan Pencetakan Disebabkan Keterbatasan Ribbon dan Film KTP-el
Kejari Muna Akan Ekspos 5 Perkara Yang Ditangani, Kini Perkara PDAM Sudah Dilakukan Audit Investigasi Oleh Inspektorat Provinsi
111 Sekolah di Muna Mendapatkan Anggaran Revitalisasi, Kepala Dikbud Tekan Kepsek Kerja Sesuai Kontrak
Kasat Reskrim Polres Muna: Dugaan Mark Up Anggaran di DLH Kalau Itu Benar-benar Ada, Kita Akan Proses
Diduga Ada Mark Up Anggaran di DLH Muna, Ini Tanggapan Kepala Dinas
Anggota DPD RI Wa Ode Rabia Akan Perjuangkan Kekurangan Ambulance, Bangunan Fisik Puskesmas Hingga Insentif Dokter Di Muna
Ridwan Bae Sindir Gubernur ASR dan Bupati Di Sultra “Jangan Hanya Tidur-Tidur Di Meja Namun Turun Melihat Masyarakat”
Diisukan Tampil Sebagai Calon Bupati Muna, Wa Ode Rabia Tegaskan Tunjukkan Kerja Nyata Di DPD RI

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:54

Pelayanan KTP-el di Dukcapil Muna Mendapat Sorotan, Kadis Tegaskan Penundaan Pencetakan Disebabkan Keterbatasan Ribbon dan Film KTP-el

Senin, 2 November 2026 - 12:51

Kejari Muna Akan Ekspos 5 Perkara Yang Ditangani, Kini Perkara PDAM Sudah Dilakukan Audit Investigasi Oleh Inspektorat Provinsi

Senin, 2 November 2026 - 10:37

111 Sekolah di Muna Mendapatkan Anggaran Revitalisasi, Kepala Dikbud Tekan Kepsek Kerja Sesuai Kontrak

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:13

Kuasa Hukum: Diduga Kuat Penyidik Polres Muna Sengaja Melakukan Pembiaran dan Terindikasi Berpihak Atas Kasus Tugboat Yang Menewaskan 2 Nelayan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:28

Kasat Reskrim Polres Muna: Dugaan Mark Up Anggaran di DLH Kalau Itu Benar-benar Ada, Kita Akan Proses

Berita Terbaru