Polda Sultra Ungkap Alasan Penahanan Tiga Warga Routa dalam Kasus Demo Isu Kriminalisasi

Jumat, 22 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SIBERMEDIA.ID, KENDARI – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menegaskan bahwa penahanan terhadap tiga warga Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, yakni HR (46), HB (42), dan DD (20), bukan bentuk kriminalisasi sebagaimana ditudingkan salah satu aktivis melalui media lokal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, melalui Ps. Kasubdit I Kompol Dedy Hartoyo didampingi Kanit III Iptu Jabrudin, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum.

“Tidak ada kriminalisasi. Penanganan kasus ini berdasarkan fakta penyelidikan dan dua alat bukti yang memenuhi syarat formil maupun materil, termasuk syarat objektif dan subjektif dalam proses hukum,” ujar Kompol Dedy Hartoyo saat diwawancarai di Kantor Ditreskrimum Polda Sultra, Kamis (21/5/2026).

Ketiga tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama saat aksi unjuk rasa di Kecamatan Routa. Aksi tersebut diketahui menuntut PT SCM segera membangun smelter di wilayah itu.

Dedy menjelaskan, kasus bermula dari aduan yang masuk pada 23 Desember 2025. Selanjutnya, penyidik melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Namun, pihak teradu disebut tidak kooperatif saat diundang untuk memberikan klarifikasi.

Baca Juga :  Laporan Sejak 2025 Belum Berujung, Warga Tapi-Tapi Desak Kejari Muna Periksa Kades

Pada 25 Januari 2026, pelapor kemudian membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/47/I/2026/SPKT/POLDA SULTRA terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum dan/atau pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara sesuai SOP,” jelasnya.

Menurut Dedy, para tersangka telah ditahan sejak 19 Mei 2026 dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 262 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap benda atau orang secara bersama-sama di muka umum dan/atau Pasal 521 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya.

Ia juga menyebut penyidik telah mengamankan barang bukti berupa video visual yang diduga merekam aksi pengrusakan di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Direktur PT Satria Jaya Sultra Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Fitnah dan Ancaman

“Kami memiliki bukti video dan barang bukti lain yang sudah diamankan dan disita. Jadi sekali lagi, tidak ada kriminalisasi,” tegas Dedy.

Sementara itu, Kanit III Ditreskrimum Polda Sultra, Iptu Jabrudin, mengatakan para tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

“Pada tahap penyelidikan maupun penyidikan, para tersangka tidak kooperatif. Mereka baru hadir setelah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dan pemanggilan sebagai tersangka,” ujarnya.

Jabrudin menambahkan, penyidik bahkan mendatangi Kecamatan Routa untuk melakukan pemeriksaan pada tahap penyidikan. Namun, para terlapor tetap tidak memenuhi panggilan penyidik.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, narasi kriminalisasi yang berkembang di sejumlah media dikaitkan dengan persoalan tanah masyarakat adat. Padahal, aksi demonstrasi yang berulang kali dilakukan kelompok warga di Kecamatan Routa sebelumnya lebih banyak menyoroti tuntutan percepatan pembangunan smelter, bukan persoalan tanah adat.

Laporan: Redaksi

Berita Terkait

134 Perangkat Desa Di Muna Yang Masuk P3K PW Harus Memilih Salah Satu, Jika Tidak Kontraknya Tidak Diperpanjang
PAGAR PALMERAH Jadi Wadah Bersama Pedagang Gelora-Palmerah, Dorong Persatuan dan Pemberdayaan
Kolaborasi Rumah BUMN PLN Muna dan SMKN 1 Muna Dorong Jagung Lokal Jadi Produk Bernilai Ekonomi
Bersiap Akan Ada Kejutan Dalam Penanganan Perkara Kejari Muna Walaupun HUT Kejaksaan Ke-81 Tidak Ada Pengungkapan Kasus
Rumah BUMN PLN Muna Gelar Pelatihan Sertifikasi HKI, Dorong UMKM Lindungi Merek Usaha
Lahan 60 Hektare Yang Di sertifikatkan Pemda Muna Tahun 2018 Tanpa Ada Sosialisasi Dengan Penguasa Lahan Sejak Tahun 1997, Ini Respon Keras Aleg DPRD Muna
Rumah BUMN PLN Muna libatkan UMKM di Gebyar Bazar HUT Kabupaten Muna
Selama 4 Bulan Gaji ASN P3K PW Di Muna Akan Dibayarkan Dengan Nominal Per Bulan Rp 300.000

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:20

134 Perangkat Desa Di Muna Yang Masuk P3K PW Harus Memilih Salah Satu, Jika Tidak Kontraknya Tidak Diperpanjang

Selasa, 15 September 2026 - 22:46

PAGAR PALMERAH Jadi Wadah Bersama Pedagang Gelora-Palmerah, Dorong Persatuan dan Pemberdayaan

Rabu, 9 September 2026 - 08:37

Kolaborasi Rumah BUMN PLN Muna dan SMKN 1 Muna Dorong Jagung Lokal Jadi Produk Bernilai Ekonomi

Rabu, 2 September 2026 - 17:59

Bersiap Akan Ada Kejutan Dalam Penanganan Perkara Kejari Muna Walaupun HUT Kejaksaan Ke-81 Tidak Ada Pengungkapan Kasus

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:55

Rumah BUMN PLN Muna Gelar Pelatihan Sertifikasi HKI, Dorong UMKM Lindungi Merek Usaha

Berita Terbaru