SIBERMEDIA.ID, MUNA-Dugaan mark up anggaran yang dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kepolisian Resor Muna melalui Kasat Reskrim secara tegas menyampaikan bahwa dugaan mark up anggaran, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
“Kita akan melakukan koordinasi, melihat dugaan mark up anggaran yang dilaporkan, kemudian kita akan pelajari kalau itu benar-benar ada ya kita akan proses, sehingga peruntukan anggaran itu tepat sesuai dengan mekanisme,”tegas Kasat Reskrim, IPTU Sumber Jaya Tarigan saat ditemui di ruangannya. Jumat 30 Oktober 2026.
Ia menuturkan, persoalan penggunaan anggaran perbaikan kendaraan operasional, pengadaan sapu lidi hingga penyiraman taman itu harus didukung dengan data.
“Kita harus dapat dulu datanya kalau memang masih batas yang wajar berarti tidak ada masalah, kalau itu tidak wajar pasti kita akan tindaklanjuti apakah berupa pengembalian atau seperti apa itu semua ada mekanismenya,” terangnya.
Lanjutnya bahwa perbuatan mark up merupakan perilaku yang tidak dibenarkan.
“Perbuatan yang benar harus kita biasakan, kalau yang seperti ini (Mark up) tidak dibenarkan,” ucap Sumber Jaya Tarigan.
Peliput:Iman











